UNTUK DAERAH LAIN


حزب التحرير

Thursday, May 7, 2009

Stress Tests Show Big Banks Will Need to Raise Billions More

Some of the nation's largest banks will need to raise billions of dollars in additional capital after results of the government stress tests are released late Thursday.

The tests, which will be made public at 5 pm ET, were designed to gauge whether any of the nation's 19 largest banks would need more capital to survive a deeper recession.

Much of the results already began leaking out on Wednesday. Financial stocks initially rallied after the early results didn't appear to be as bad as investors feared. But the rally lost steam on Thursday even after Fed Chairman Ben Bernanke's comments that the stress tests should restore investor confidence in the banks.

Wells Fargo, Citigroup and Bank of America all need billions more, regulators have told them.

Citigroup will need to raise about $5 billion, according to a government official briefed on the results who spoke to the AP on the condition of anonymity because he was not authorized to discuss the matter. Earlier news reports had put that dollar figure closer to $10 billion.

Regions Financial will also need to raise more money, according to people briefed on the results, as will Bank of America and Wells Fargo.

Bank of America stock rose Wednesday after reports that the Charlotte, N.C.-based company would need to collect $34 billion in additional capital. The New York Times and Wall Street Journal reported the figure.

Wells Fargo needs between $13 billion and $15 billion, according to Times and Journal reports Thursday.

GMAC, the lending arm of beleaguered automaker General Motors, is said to need $11.5 billion.

Morgan Stanley is looking at between a $1 billion and $2 billion shortfall, according to the Times.

In all, the Journal said at least seven of the banks will need a combined $65 billion. The entire group that is deemed to need more capital will require less than $100 billion combined, according to the Times.

Despite being included in the Journal's tally, State Street is not being required to raise more capital after completing its stress test, a person familiar with the matter said Thursday.

The public nature of the assessments and Thursday's planned announcement raised questions among some critics about whether the findings will reflect the banks' actual conditions.

The tests put banks through two scenarios: one that reflected expectations about the current recession and another that envisioned a recession deeper than what analysts predict.

Stress tests have long been a part of the bank regulation system. They help regulators decide how to supervise banks and aid banks in deciding how to limit their risk. But those conversations between banks and regulators normally take place behind closed doors.

In recent weeks, the government's unprecedented decision to publicly release bank-test results has fanned speculation, with analysts predicting the findings and investors staking out trading positions.

Critics are concerned that all the attention could make the tests much less effective.

They say regulators seem so intent on maintaining public confidence in the banks that the results will have to say the banks are basically healthy. Officials have said they will not let any of the 19 institutions fold.

That makes it almost impossible for them to say anything about a bank that would threaten its survival, since a flight by investors could force the government to step in with additional bailout money—something the Treasury Department hopes to avoid.

"There is a real question as to the legitimacy of these results," said Jason O'Donnell, senior analyst at Boenning & Scattergood.

The stress tests are a key part of the Obama administration's plan to stabilize the financial industry. The tests estimated how much value the banks' loans would lose as consumers and businesses faced more trouble repaying loans.

The first test scenario envisioned unemployment reaching 8.8 percent in 2010 and housing prices dropping another 14 percent this year. The second imagined unemployment rising to 10.3 percent next year and homes losing another 22 percent of their value this year.

But economic assumptions have changed since the tests were designed in February.

Unemployment already has surpassed the 8.4 percent the test's first scenario predicts for 2009, which leaves some analysts wondering whether the tests were harsh enough.

The government is asking banks to keep their capital reserve ratios above a certain level so they can continue lending even if the economic picture darkens.

The banks that need more capital will have until June 8 to come up with a plan to raise the additional resources and have the plan approved by their regulators, officials said Wednesday.

Banks will have several options for increasing their capital. Some will be able to close the gap by converting the government's debt into common stock. Others will have six months to attempt to raise money from private investors.

If they cannot do it, the government will provide money from its $700 billion financial system bailout.

Representatives for American Express, JPMorgan Chase, Bank of New York Mellon, Citigroup and Regions Financial would not comment on the tests.

The remaining stress-tested banks are: Goldman Sachs Group, MetLife, PNC Financial Services Group, U.S. Bancorp, SunTrust Banks, Capital One Financial, BB&T, Regions Financial, Fifth Third Bancorp and Keycorp.

ECB Cuts Rate, To Start Assets Purchase: Trichet

The ECB lowered its key refi rate by a quarter percentage point to 1 percent but kept the overnight deposit rate, which is acting as a floor for money markets, at 0.25 percent, narrowing the gap between its policy rates instead of cutting the lowest of these to zero.

"The Euro System ... will purchase euro denominated covered bonds," Trichet told a news conference after its monetary policy decision.

"We expect to engage in a program which would be around 60 billion euros ($79.8 billion)," he said.

"In recognition of the central role played by the banking system in financing the euro area economy we will conduct liquidity providing longer term refinancing operations with a maturity of 12 months. The operations will be conducted at fixed rate tender procedures with full allotment," Trichet added.

He said the current interest rates of the ECB were appropriate.

The euro fell briefly against the dollar after his remarks but rebounded sharply after Trichet said an exit strategy from the policy of buying assets was needed.

Covered bonds — debt instruments secured by a cover pool of mortgage loans or public-sector debt — were considered as one segment of private securities that has been particularly touched by the financial turbulence, and needed boosting, he said.

"Around 60 billion euros is only an order of magnitude, it looks like an appropriate level for what we try to do, help revive this segment," Trichet said, but added: "sterilization, an exit strategy are absolutely essential in our view."

"These decisions have been taken to promote the ongoing decline in money market term rates, to encourage banks to maintain and expand their lending to clients, to help to improve market liquidity in important segments of the private debt security market, and to ease funding conditions for banks and enterprises," he said.

"We will display in our communication of our next meeting all the technicalities that goes with this purchase of covered bonds, which is something that is highly technical."

The decision to purchase assets does not necessarily mean the interest rate has found a floor, he said.

"We have not decided today that the new level of our policy rates was the lowest level, that we could never cross whatever future circumstances would be," Trichet said.

The ECB has cut rates from 4.25 percent since last October. Trichet said the euro zone was showing tentative signs of stabilising at a very low level after a weaker than expected first quarter.

Tokoh Berpengaruh TIME 2009 : Pencitraan Tokoh Pro Barat

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masuk dalam 100 tokoh dunia yang paling berpengaruh versi majalah terkemuka dunia TIME edisi Mei 2009. Pemilihan majalah TIME terbagi dalam sejumlah kategori dan Presiden Yudhoyono masuk dalam kategori Leader and Revolutionaries.

Pro-kontra pun muncul. Pantaskah SBY disebut tokoh berpengaruh ? Jelas ada yang mendukung. Tapi tidak sedikit yang menolak. Dari situs www.hizbut-tahrir.or.id banyak komentar yang kontra. Salah seorang pembaca Rie menyatakan : “Negara teladan yang diakui dunia???” Lha mbok lihat tuh berapa jumlah pengangguran, kemiskinan, jumlah kejahatan dan kriminalitas, premanisme, borok-borok korupsi, aborsi, rebutan zakat sampai mati, caleg stress gila sampai bunuh diri, tawuran kampus dan sekolah, pesta miras shabu, … prestasi hukum sekuler seperti ini yang mau dibanggakan?


Pembaca yang lain melihat penghargaan majalah Time bagian dari politik pencitraan SBY sebagai agen Amerika Serikat. Ajeng berkomentar : Ini adalah promosi jelang pilpres 2009. AS berdiri di belakang TIME, berusaha mengorbitkan “kekasihnya” untuk tetap memimpin rakyat Indonesia yang mayoritas muslim, dengan hukum kufur ala Amerika, untuk menjamin Indonesia tetap dalam kekuasaan AS. Kita tidak boleh bangga. Justru kita harus khawatir, berarti AS makin canggih usahanya menjajah Indonesia, dengan “pura-pura” memberi penghargaan. Ayo, terus dengungkan Syariah dan Khilafah agar umat tahu, sistem yang baik hanyalah Islam, dan pemimpin yang layak dapat penghargaan hanyalah pemimpin yang menerapkan Syariat Islam. Allahu Akbar !!!


Beberapa tokoh yang dianggap berpengaruh versi TIME 2009 memang dikenal orang dekat Paman Sam. Terdapat nama PM Irak Nouri al-Maliki yang dikenal sebagai pemerintah boneka AS. Al Maliki dikenal mendukung penuh perpanjangan pasukan AS di Irak.


Kepala Staf Angkatan Bersenjata Pakistan Jenderal Ashfaq Kayani yang dikenal pendukung perang melawan terorisme ala AS juga terpilih. Dalam ulasannya di Majalah TIME, Mullen (Kepala Staf Komando Pasukan Gabungan AS) secara khusus memuji jenderal ini sebagai sahabat Amerika . Jenderal Pakistan ini berjanji kepada AS untuk memerangi pejuang Islam yang dituding Barat sebagai ekstrimis. Jenderal ini juga telah memenuhi janjinya untuk mengirim hampir 2000 pasukan ke perbatasan wilayah laut untuk memerangi al Qaida dan kelompok ekstrim di Bajur dan lembah SWAT.


Beberapa yang dianggap tokoh juga dikenal kebijakannya anti Islam dan pro Israel seperti Presiden Amerika Serikat Barack Obama, yang baru-baru ini melakukan pembunuhan massal terhadap rakyat sipil di Afghanistan-Pakistan. Ada juga Perdana Menteri Inggris Gordon Brown, Menteri Luar Negeri AS Hilary Clinton yang menyerukan pemberian otonomi untuk Papua yang jelas merupakan bentuk campurtangan AS untuk memecahbelah Indonesia.


Tokoh ultranasionalis Israel Avigador Lieberman yang sekarang menjadi menteri luar negeri Israel juga terpilih. Tokoh Yahudi garis keras ini dikenal anti Palestina dan mendukung serangan pre-emptive terhadapat Iran. Mitra utama koalis PM Benjamin Netanyahu dikenal dengan kata-katanya (1 April) kepada staf Departemen Luar Negeri (dan dunia): “Jika anda ingin damai, bersiap-siaplah untuk perang”.


Bau-bau mendukung liberalisme juga tampak dari pencantuman Noral al Faiz sebagai menteri perempuan Saudi Arabia yang pertama dalam sejarah . Dalam komentaranya di Time ,secara khusus mantan pejabat politik di era Bush, Cheney memuji sikap Saudi ini sebagai bagian dari reformasi kerajaan Saudi kearah yang lebih liberal.


Walhasil, komentar Megan diwebsite HTI tampaknya penting untuk dicermati menurutnya : semua rentetan sudah jelas tujuannya untuk “pencitraan seorang tokoh yang loyal kepada dunia barat” yang ujung ujungnya nanti bisa dimanfaatkan Barat untuk mengokohkan kekuasaannya di dunia Islam. sebenarnya umat dibohongi dengan pencitraan itu. (Farid Wadjdi)

For sale: tropical islands at recession-friendly prices

Thu May 7, 2009 1:11am EDT
By Pauline Askin

SYDNEY (Reuters Life!) - Dreaming of a tropical paradise to call your own? Several Australian islands off the Great Barrier Reef are on sale, and thanks to the global recession, they're cheaper than they used to be.

Global real estate agency Coldwell Banker's Capricorn Coast branch is offering 9 islands, some with luxury mansions and other amenities, around the Great Barrier Reef with prices starting at A$1.3 million ($962,000) and up to A$90 million ($67 million).

One island on offer, Long Island, has seen its A$6.5 million price tag slashed by 42 percent. Others are being advertised for almost half what they cost about a year ago.

"Islands have certainly have come down in price significantly and that's a reflection of the global economy," principal realtor Richard Vanhoff told Reuters.

"Seller's are realists, if they've made the decision to sell, they are coming in line with the market trend and market value."

Some of the islands Coldwell Banker has on their website include Turtle Island, which Vanhoff said actress Julia Robert had wanted to buy eight years ago but lost out to an Australian businessman.

"The island is up for sale again and all the toys go with the property -- there are motorbikes, tractors, motor vehicles and some furniture," Vanhoff said.

"The owners were asking A$6.5 million for that and now they are ready to take any reasonable offer, so that's a good example of vendors keen to sell."

There is also Temple Island, Avoid Island, Marble Island and the newly listed Hinchinbrook island, where 2008's children's movie "Nim's Island" was filmed.

Australia's Queesland state, where the Great Barrier Reef is located, has used another tropical island called Hamilton as the base of a hugely successful advertising campaign to lure tourists, offering them the chance to become island taker and have the "Best Job in the World."

(Reporting by Pauline Askin, Editing by Miral Fahmy)

BoE increases QE program, leaves rates on hold

LONDON (Reuters) - The Bank of England said on Thursday it would increase the size of its asset purchase program by 50 billion pounds to 125 billion pounds, and left interest rates at a record low 0.5 percent for a second month.

The central bank has already bought more than 50 billion pounds of assets, mainly government bonds, to boost the recession-bound British economy. It had been on track to complete the original program of quantitative easing by early June at the latest.

The pound fell and gilt futures rallied strongly after Thursday's announcement, halving earlier losses as the decision calmed nerves that the Bank might have suspended the program at the end of this month.

"There's no surprise that Bank Rate was held at 0.5 percent; however we are a little taken aback by the decision to increase the quantitative easing target by 50 billion pounds," said economist Philip Shaw at Investec.

"We had thought it more likely the Monetary Policy Committee would sit and wait to assess the impact of the existing program rather than expand it right away."

The central bank has cut interest rates by a total of 4.5 percentage points since October as Britain's economy plunged into its first recession since the early 1990s.

The Bank said on Thursday it would take a further three months to complete the program and that its scale would be kept under review.


STIMULUS MEASURES

Stimulus measures taken to revive a recession-hit economy would work, but it was not clear how quickly the upturn would come, the Bank said in a statement. It said it expected inflation to fall below its two percent target later this year, having stood at 2.9 percent in March.

"That stimulus should in due course lead to a recovery in economic growth, bringing inflation back toward the 2 percent target. But the timing and strength of that recovery is highly uncertain," the Bank said.

Britain's economy shrank at its fastest pace since 1979 in the first three months of this year, and looks set to record its worst full-year performance since World War Two.

However, recent surveys suggest the pace of decline is slowing. Consumer confidence has picked up markedly over the past two months, equity prices have jumped by a fifth and money market strains appear to be easing.

Stress tests may bring few shotgun weddings

Thu May 7, 2009 7:49am EDT

NEW YORK (Reuters) - U.S. regulators may be tempted to force bank marriages and asset sales to fill multi-billion dollar capital holes exposed by their stress tests.

But a rapid redrawing of the banking landscape like the one last fall may not be in the cards, banking industry experts say, even though the capital shortfalls at the 19 largest U.S. banks are much larger than analysts had expected.

Citigroup analyst Keith Horowitz wrote that banks, other than his own, may need to raise $75 billion after the tests.

The results are due on Thursday, and about 10 of the 19 banks may need capital, according to media leaks.

While seeking stronger partners could be tempting to the weaker banks, their healthier brethren will likely want to repay money they got under the Treasury Department's $700 billion Troubled Asset Relief Program (TARP) before they use their capital for acquisitions.

And regulators may not have the needed leverage to force these banks to buy their needy rivals, the experts said.

Still as some banks find it hard to raise money, and with mergers often offering significant cost savings, regulators may try to forge a handful of deals, they said.

Some companies may try to sell assets to raise capital, but regulators are unlikely to give weaker banks six months to raise capital unless they have assets they can plausibly sell in that time, said Seamus McMahon, chief executive of bank consulting firm McMahon Advisory LLC.

"If what you are saying is that you are waiting for market conditions to improve and you have no plausible plans in place by June, I don't think they will hesitate to force some of these banks together," McMahon said.

The list of likely acquirers could include banks such as US Bancorp (USB.N), JPMorgan Chase & Co (JPM.N) and Morgan Stanley (MS.N), McMahon said.

Targets could include banks such as SunTrust Banks Inc (STI.N), Regions Financial Corp (RF.N), KeyCorp (KEY.N) and Fifth Third Bancorp (FITB.O), he added.

Citigroup Inc (C.N), which a source said needs $5 billion, could be an acquirer as well despite all its troubles, as takeovers could be a way for it to get much-needed deposits, McMahon said.

RELUCTANT BUYERS?

In urging any mergers, though, regulators will want to be careful that they do not create a new problem instead of solving one.

"You don't want to put two stones together and see if they float," said Jonathan Weld, a banking lawyer at Shearman & Sterling.

"You would only want to put together a strong organization and a weaker one if you thought that you could restructure it and emerge with a strong single entity."

The regulators will be dealing with a situation much changed from last fall, when the U.S. financial system was at a risk of collapse and the government bailout money was seen by many as desirable.

Now, healthy banks are eager to give back taxpayer funds and, despite a recession, the end of the financial world doesn't appear to be at hand.

"The reality is they too want to get rid of their TARP money," said Marshall Sonenshine, chairman of the boutique investment bank bearing his name, referring to healthier institutions. "So they are not going to buy anything that slows down that process."

Regulators may have also lost some of their leeway after allegations they forced Bank of America (BAC.N) to complete its acquisition of Merrill Lynch.

"Already you have BofA feeling more than a little bit burned by having been pushed so hard to take over Merrill Lynch," Sonenshine said. "You are likely to see more banks fail at the bottom of the food chain."

Regulators may not want to create another giant through a merger, but they could urge one of the stronger banks to acquire a weak and smaller rival.

"If as a result of the stress test they realize there are two categories of banks -- banks with excess capital that are in great shape and banks that are deficient, then such marriages may make a lot of sense from a regulatory standpoint," said Joseph Vitale, a bank regulatory partner at law firm Schulte Roth & Zabel.

BofA, Citi, Wells need capital under stress tests

Thu May 7, 2009 3:59am EDT


By Karey Wutkowski and Jonathan Stempel



WASHINGTON/NEW YORK (Reuters) - Regulators are ordering some of the largest U.S. banks to find tens of billions of dollars of capital to cushion themselves in the event of a deep economic downturn.


The results of government "stress tests" of the ability of the 19 largest U.S. banks to weather a deep recession will be released on Thursday at 5 p.m. EDT and are expected to show about half the banks need more capital.


While the reported capital shortfalls so far are much larger than analysts had expected, bank shares soared as investors got more clarity over how well the industry will cope with perhaps the most severe recession since World War Two.


Among banks needing capital, Bank of America Corp shares closed up 17.1 percent, Citigroup Inc rose 16.6 percent and Wells Fargo & Co rose 15.6 percent. The Standard & Poor's Financials Index gained 8.1 percent.


"The market likes the certainty of putting numbers on the worst-case scenarios of how much capital these banks need," said Chris Armbruster, an analyst at Al Frank Asset Management in Laguna Beach, California.


Regulators have told Bank of America it needs $34 billion, while Citigroup needs $5 billion and auto and mortgage lender GMAC LLC needs $11.5 billion, according to people familiar with the matter.


Citigroup's amount reflects its previously announced plan to convert some preferred shares into common stock. The various sources were not authorized to speak because the official stress test results are not public.


Wells Fargo needs $15 billion, Morgan Stanley needs $1.5 billion and Regions Financial Corp needs some capital, the Wall Street Journal said.


Bank of New York Mellon Corp does not need capital, a person familiar with the matter said.


American Express Co, Capital One Financial Corp, Goldman Sachs Group Inc, JPMorgan Chase & Co and MetLife Inc also do not need capital, the Journal said.


All the companies declined to comment.

In an interview on PBS' "Charlie Rose Show," U.S. Treasury Secretary Timothy Geithner said none of the 19 banks are at risk of insolvency. He also said the government does not want to get involved in day-to-day management at the banks.


Geithner and the top U.S. bank regulators -- Federal Reserve Chairman Ben Bernanke, Federal Deposit Insurance Corp Chairman Sheila Bair and Comptroller of the Currency John Dugan -- will brief media on the tests at 4:15 p.m. EDT on Thursday on condition reporters withhold the information until the results are released.


Bair said on Wednesday the results should be "confidence instilling."



STABILITY SOUGHT

Banks may cover any capital shortfalls through a mixture of asset sales, share sales and perhaps the conversion of preferred shares into common stock.


The government is giving banks needing capital one month to develop a plan to raise it and until November 9 to finish the job. These banks must also review their managements and board of directors to ensure proper leadership.


Banks needing capital may ask the government to issue more preferred shares, or to swap government preferred shares into convertible preferred shares. They cannot repay aid from the Troubled Asset Relief Program (TARP) until they issue debt not backed by the federal government, and for more than a 5-year term.


Calling the new capital a "one-time buffer," the government pledged "to stand firmly behind the banking system during this period of financial strain to ensure it can perform its key function of providing credit to households and businesses."


If banks convert preferred shares issued under TARP, the government could become one of their biggest shareholders. The White House said it will await the stress test results before commenting on banks' potential management changes.


Citigroup analyst Keith Horowitz wrote that banks, other than his own, may need to raise $75 billion after the tests.


Analysts believe other banks that may need capital include Fifth Third Bancorp, KeyCorp, PNC Financial Services Group Inc and SunTrust Banks Inc.



PRESSURE ON BANK OF AMERICA CEO

Bank of America's stress test results are certain to increase pressure on Chief Executive Kenneth Lewis, who was ousted as chairman last week in a shareholder vote.


That ouster could also lay the groundwork for his departure from his employer of 40 years, including the last eight as CEO. The largest U.S. bank has already received $45 billion of government help.


Critics fault Lewis for not backing away in December from Bank of America's planned merger with Merrill Lynch or disclosing Merrill's failing health.


The bank might raise capital by converting some of its $30 billion of privately held preferred shares into common stock, or by selling its stakes in China Construction Bank and Brazil's Itau Unibanco.


It might also sell its Columbia asset management unit, and has said it may sell its First Republic Bank business.



WELLS FARGO, CITI, GMAC

Wells Fargo opposed taking its initial $25 billion of government aid and did not get government help in buying Wachovia Corp for $12.5 billion at the year-end.


Chairman Dick Kovacevich in March called the government tests "asinine." Billionaire investor Warren Buffett, whose Berkshire Hathaway Inc is the bank's largest shareholder, said on Sunday that Wells Fargo needs no more capital.


But analysts have said Wells Fargo may need a greater cushion against loan losses, despite it having taken a big writedown when it bought Wachovia.


Citigroup's capital need would be at the low end of the $5-$10 billion it had been expected to require.


The bank is preparing an exchange offer that could leave the government with a 36 percent equity stake.


GMAC, meanwhile, has been struggling with rising auto and mortgage losses, as well as falling vehicle sales at its former parent, General Motors Corp. It said on Tuesday a GM bankruptcy would not automatically trigger a GMAC filing.

Friday, May 1, 2009

Kaspersky Targetkan Pertumbuhan 2X Lipat

JAKARTA - Kaspersky Lab memperkuat posisinya di Indonesia dengan menargetkan 200 persen pertumbuhan di Indonesia pada akhir tahun 2009.

Salah satu alasan yang menjadikan Kaspersky Lab sebagai vendor penyedia solusi keamanan TI terkemuka di Indonesia pada kurun waktu dua tahun, adalah karena produknya yang berkualitas prima dan efektif dalam melindungi pengguna terharap ancaman malware.

Sebagai salah satu negara yang banyak mendapatkan serangan, Indonesia menjadi pasar utama bagi Kaspersky. Hal ini terbukti dari pertumbuhan bisnisnya (year-on-year) di tahun 2007 sebanyak 100 persen dan 272 persen di tahun 2008.

"Berdasarkan performa kami yang sangat baik di tahun lalu, kami percaya dapat mencapai pertumbuhan sebesar 200 persen pada akhir tahun ini," kata Gun Suk Ling, Managing Director of Southeast Asia, Kaspersky Labs Asia Limited, melalui keterangan resminya, Kamis (30/4/2009).

Akhir Februari lalu, Kaspersky juga meluncurkan toko online (e-Store) yang menawarkan produk-produk Kaspersky Lab untuk konsumen dari Indonesia, Malaysia dan Thailand. Hal ini merupakan indikasi positif bahwa Indonesia memiliki potensi pembeli online untuk produk antivirus dan keamanan internet.

"Kami melihat peningkatan jumlah pengunjung yang luar biasa dari negara-negara ini dan Indonesia menduduki peringkat ketiga di toko online kami setelah Singapura dan Malaysia. Dalam jangka 6 hingga 12 bulan kedepan, peningkatan daya beli akan meningkatkan penjualan online kami juga," lanjutnya lagi.

Di Indonesia, penjualan Kaspersky Lab menduduki peringkat teratas untuk penggunaan perorangan berdasarkan volume jika dibandingkan dengan produk antivirus lainnya. Untuk segmen korporat, Kaspersky menduduki peringkat ke lima dengan rasio antara segmen consumer dan korporat sebesar 45:55. Di Asia Tenggara, pangsa pasar Indonesia menduduki peringkat ke empat setelah Thailand.

Swine flu name change? Flu genes spell pig

WASHINGTON – No matter what you call it, leading experts say the virus that is scaring the world is pretty much all pig. So while the U.S. government and now the World Health Organization are taking the swine out of "swine flu," the experts who track the genetic heritage of the virus say this: If it is genetically mostly porcine and its parents are pig viruses, it smells like swine flu to them.

Six of the eight genetic segments of this virus strain are purely swine flu and the other two segments are bird and human, but have lived in swine for the past decade, says Dr. Raul Rabadan, a professor of computational biology at Columbia University.

A preliminary analysis shows that the closest genetic parents are swine flu strains from North America and Eurasia, Rabadan wrote in a scientific posting in a European surveillance network.

"Scientifically this is a swine virus," said top virologist Dr. Richard Webby, a researcher at St. Jude Children's Research Hospital in Memphis. Webby is director of the WHO Collaborating Center for Studies on the Ecology of Influenza Viruses in Lower Animals and Birds. He documented the spread a decade ago of one of the parent viruses of this strain in scientific papers.

"It's clearly swine," said Henry Niman, president of Recombinomics, a Pittsburgh company that tracks how viruses evolve. "It's a flu virus from a swine, there's no other name to call it."

Dr. Edwin D. Kilbourne, the father of the 1976 swine flu vaccine and a retired professor at New York Medical College in Valhalla, called the idea of changing the name an "absurd position."

The name swine flu has specific meaning when it comes to stimulating antibodies in the body and shouldn't be tinkered with, said Kilbourne, 88.

That's not what government health officials say.

"We have no idea where it came from," said Michael Shaw, associate director for laboratory science for the Centers for Disease Control and Prevention. "Everybody's calling it swine flu, but the better term is 'swine-like.' It's like viruses we have seen in pigs, it's not something we know was in pigs."

On Wednesday, U.S. officials not only started calling the virus 2009 H1N1 after two of its genetic markers, but Dr. Anthony Fauci the National Institutes of Health corrected reporters for calling it swine flu. Then on Thursday, the WHO said it would stop using the name swine flu because it was misleading and triggering the slaughter of pigs in some countries.

Another reason the U.S. government wants to ditch the swine label is that many people are afraid to eat pork, hurting the $97 billion U.S. pork industry. Even the experts who point to the swine genetic origins of the virus agree that people can't get the disease from food or handling pork, even raw.

"Calling this swine flu, when to date there has been no connection between animals and humans, has the potential to cause confusion," Chris Novak, chief executive officer of the National Pork Board, said in a news release.

One top flu expert, doesn't like the swine flu name either, but for a different reason. Traditional swine flu doesn't spread easily among people, although this one does now, said Dr. Paul Glezen, a flu epidemiologist at Baylor University.

Columbia's Rabadan said sometimes when he talks to other scientists, he uses the name "swine" or the name "Mexican flu." And that name only adds another case of political incorrectness.

Mexico Health Secretary Jose Angel Cordova said it's wrong to call it "North American flu" and flatly rejects the idea of calling it "Mexican flu." He pointed to WHO information that the swine genes in the virus are from Europe and Asia. Rabadan and others say four of the six pure swine genetic markers are North American.

"I don't think it's fair for someone to blame Mexico for this. You can't blame any country; you can't blame a person or an institution. The recombination of genes in the virus is something that happens naturally," Mexico's chief epidemiologist, Miguel Angel Lezana said Wednesday.

And while the U.S. government and WHO are dropping "swine flu" as the name, someone hasn't told their Webmasters.

On Thursday afternoon, the phrase "swine flu" was still in the Internet addresses for the WHO, Homeland Security and CDC pages on the disease and the question-and-answer page on the U.S. government's pandemic flu Web site.

___

Medical Writers Lauran Neergaard in Washington and Mike Stobbe in Atlanta and reporters Rita Beamish in San Mateo, Calif., and E. Eduardo Castillo in Mexico City contributed to this report.

Keluarga Kerajaan Belanda Diserang, 5 Tewas

BELANDA - Seorang pria mencoba menyerang keluarga Kerajaan Belanda yang tengah mengikuti perayaan Queen's Day pada Kamis waktu setempat, dengan cara menabrakan mobilnya ke bus yang ditumpangi keluarga kerajaan. Lima orang tewas dalam peristiwa itu.

Selain itu, 12 orang dilaporkan mengalami luka -luka dalam peristiwa yang terjadi di Kota Apeldoorn, yang berjarak 45 mile timur Amsterdam.

Seperti dilaporkan CNN, Jumat (1/5/2009), peristiwa terjadi saat massa memadati sepanjang jalan di jalur yang dilalui Ratu Beatrix dan keluarganya yang menaiki bus dengan kap terbuka dalam karnaval itu.

Saat bus melaju peralahan, sebuah mobil melaju dengan kecepatan tinggi dari belakang bus. Kerumunan penonton berada di pinggir jalan yang telah dipasangi pembatas, sementara para petugas keamanan termasuk jurnalis berada di tengah jalan.

Mobil itu lalu menabrak sejumlah orang yang berada di belakang bus tersebut dan berhenti setelah menerobos pagar dan menabrak sebuah tugu di pinggir jalan. Mobil tersebut terlihat sudah mengalami kerusakan parah, meskipun belum terjadi tabrakan. Polisi belum dapat menjelaskan faktor apa yang membuat mobil itu mengalami kerusakan.

Suasana pun mendadak penuh kepanikan, karena sejumlah orang terlihat sudah terkapar di tengah jalan. Para petugas dan pengawal pun langsung memberikan pertolongan.

Para penumpang bus tersebut pun terlihat panic, setelah mereka diminta duduk kembali, pengemudi bus pun mempercepat laju kendaraannya meninggalkan lokasi.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih merahasiakan identitas pelaku, dan belum mengetahui motif penyerangan tersebut.

Chrysler files for bankruptcy; inks Fiat deal

Thu Apr 30, 2009 8:12pm EDT

DETROIT/WASHINGTON (Reuters) - Chrysler LLC filed for bankruptcy on Thursday and announced an industry-changing deal with Fiat, after being pummeled by sliding auto sales and unable to reach agreement on restructuring its debt.

Despite weeks of intense negotiations, Chrysler failed to gain full support from its lenders to avoid the first-ever bankruptcy filing by a major U.S. automaker.

The move was hailed by President Barack Obama as a critical step in saving 30,000 jobs at Chrysler, majority-owned by Cerberus Capital Group, and hundreds of thousands more jobs at affiliated suppliers and dealers.

At the same time, Chrysler entered an expected alliance with Fiat SpA, in which the Italian carmaker was given an initial stake of 20 percent.

The deal will allow Fiat to own up to 35 percent as it makes investments in U.S. operations and small-car technology for Chrysler. Over time, Fiat could eventually own 51 percent after Chrysler has repaid its loans to the U.S. Treasury.

Chrysler has struggled in recent years to compete, hurt by its near total reliance on the U.S. market, poor quality and a truck and SUV-dominated vehicle line-up with the lowest combined fuel economy of any major automaker.

Founded in 1925 by Walter P. Chrysler, three years later the company laid the cornerstone for the Chrysler Building, briefly the world's tallest building and still a landmark on the Manhattan skyline.

The Chapter 11 filing, in U.S. Bankruptcy Court in Manhattan, has implications for the entire industry -- including Chrysler's rivals and suppliers.

As part of the filing, the U.S. government will provide up to $3.5 billion in debtor-in-possession (DIP) financing and up to $4.5 billion in exit financing. Obama said he hopes the entire process will take only 30 to 60 days.

Some of Chrysler's 3,600 U.S. dealers are expected to close, and Chrysler Financial will stop providing loans for new cars and trucks. Instead, General Motors Corp's financing arm, GMAC, will provide loans to Chrysler dealers and customers.

The legal proceedings will be overseen by Judge Arthur Gonzalez, the same jurist who oversaw the Enron and WorldCom bankruptcies.

In addition to Fiat's ownership stake, U.S. officials expect Chrysler to be 55 percent owned by the United Auto Workers' healthcare trust fund while the U.S. and Canadian governments hold a combined stake of 10 percent.

Chrysler has three manufacturing plants in Canada and had to reach agreements with its unions there and the Canadian government under the restructuring. The automaker is not filing for bankruptcy in Canada, but the Canadian government, along with the province of Ontario, said they will provide $2.42 billion in financing to help the company restructure.

FIGHTING WORDS

The bankruptcy signals that Obama is prepared to play hardball with holdout lenders rather than knuckle under to their demands and will likely set the tone for similar discussions with bondholders of General Motors -- which is now on the clock to restructure its operations by the end of May.

While Obama voiced his support for Chrysler and the deal with Fiat, he was pointed in his criticism of the investors who did not agree to this deal.

"I don't stand with them. I stand with Chrysler's employees and their families and communities," the president said. "I don't stand with those who held out when everybody else is making sacrifices. That's why I'm supporting Chrysler's plans to use our bankruptcy laws to clear away its remaining obligations."

This is not the first major government action with Chrysler. In 1980, U.S. President Jimmy Carter signed a bill providing Chrysler with more than $1 billion in loan guarantees.

"Bankruptcy is what they have been headed for in the past several months," said Mirko Mikelic, portfolio manager at Fifth Third Bank. "The biggest concern now is that the different stakeholders will be able to make the tough decisions they need to make."

Chrysler Chief Executive Robert Nardelli will leave the automaker following the emergence from bankruptcy. The U.S. government will place six members on the new company's board and Fiat will appoint three.

Shares of Chrysler's U.S. rivals reacted positively to the news. GM shares ended 6.1 percent higher and Ford Motor Co ended up 9.7 percent, both on the New York Stock Exchange.

FIAT: A DONE DEAL

The bankruptcy filing did not stall the Fiat deal.

Chrysler has been seeking a rescue deal from the Italian automaker while also trying to finalize its debt agreement.

"It's a partnership that will give Chrysler a chance not only to survive, but to thrive in a global auto industry," Obama said. "Fiat has demonstrated that it can build the clean, fuel-efficient cars that are the future of the industry."

In court documents on Thursday, Chrysler detailed its lengthy search for a partner over the last year and a half, including talks with General Motors and Nissan. Those talks did not pan out and Chrysler eventually found its way to Fiat.

The government's debt-restructuring talks have been spearheaded by the Obama administration's autos task force and former investment banker Steve Rattner.

In a bid to win over three fund firms that had spurned an offer to accept $2 billion in cash in exchange for writing off all of Chrysler's $6.9 billion in secured debt, U.S. officials sweetened the terms by throwing in another $250 million, people familiar with those discussions said.

Chrysler's plight reflects a slump in demand facing a global industry whose $2.6 trillion annual revenue is equivalent to the GDP of France and which employs more than 9 million people.

Syariat Islam Menyelesaikan Kemiskinan

Pendahuluan

Kemiskinan adalah fenomena yang begitu mudah dijumpai di mana-mana. Tak hanya di desa-desa, tapi juga di kota-kota. Di balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, misalnya, tidak terlalu sulit kita jumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai, atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan-perempatan jalan.

Harus diakui, Kapitalisme memang telah gagal menyelesaikan problem kemiskinan. Alih-alih dapat menyelesaikan, yang terjadi justru menciptakan kemiskinan.


Pengertian Kemiskinan Menurut Islam

Menurut bahasa, miskin berasal dari bahasa Arab yang sebenarnya menyatakan kefakiran yang sangat. Allah Swt. menggunakan istilah itu dalam firman-Nya:

]أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ[

“…atau orang miskin yang sangat fakir” (QS al-Balad [90]: 16).


Adapun kata fakir yang berasal dari bahasa Arab: al-faqru, berarti membutuhkan (al-ihtiyaaj). Allah Swt. berfirman:

]فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ[

…lalu dia berdoa, “Ya Rabbi, sesungguhnya aku sangat membutuhkan suatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku” (QS al-Qashash [28]:24).


Dalam pengertian yang lebih definitif, Syekh An-Nabhani mengategorikan yang punya harta (uang), tetapi tak mencukupi kebutuhan pembelanjaannya sebagai orang fakir. Sementara itu, orang miskin adalah orang yang tak punya harta (uang), sekaligus tak punya penghasilan. (Nidzamul Iqtishadi fil Islam, hlm. 236, Darul Ummah-Beirut). Pembedaan kategori ini tepat untuk menjelaskan pengertian dua pos mustahiq zakat, yakni al-fuqara (orang-orang faqir) dan al-masakiin (orang-orang miskin), sebagaimana firman-Nya dalam QS at-Taubah [9]: 60.


Kemiskinan atau kefakiran adalah suatu fakta, yang dilihat dari kacamata dan sudut mana pun seharusnya mendapat pengertian yang sesuai dengan realitasnya. Sayang peradaban Barat Kapitalis, pengemban sistem ekonomi Kapitalis, memiliki gambaran/fakta tentang kemiskinan yang berbeda-beda. Mereka menganggap bahwasannya kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan atas barang ataupun jasa secara mutlak. Karena kebutuhan berkembang seiring dengan berkembang dan majunya produk-produk barang ataupun jasa, maka –mereka menganggap–usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan atas barang dan jasa itu pun mengalami perkembangan dan perbedaan.


Akibatnya, standar kemiskinan/kefakiran di mata para Kapitalis tidak memiliki batasan-batasa yang fixed. Di AS atau di negara-negara Eropa Barat misalnya, seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekundernya sudah dianggap miskin. Pada saat yang sama, di Irak, Sudan, Bangladesh misalnya, seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan sekundernya, tidak dikelompokkan dalam kategori fakir/miskin. Perbedaan-perbedaan ini–meski fakta tentang kemiskinan itu sama saja di mana pun–akan mempengaruhi mekanisme dan cara-cara pemecahan masalah kemiskinan.


Berbeda halnya dengan pandangan Islam, yang melihat fakta kefakiran/kemiskinan sebagai perkara yang sama, baik di Eropa, AS maupun di negeri-negeri Islam. Bahkan, pada zaman kapan pun, kemiskinan itu sama saja hakikatnya. Oleh karena itu, mekanisme dan cara penyelesaian atas problem kemiskinan dalam pandangan Islam tetap sama, hukum-hukumnya fixed, tidak berubah dan tidak berbeda dari satu negeri ke negeri lainnya. Islam memandang bahwa kemiskinan adalah fakta yang dihadapi umat manusia, baik itu muslim maupun bukan muslim.


Islam memandang bahwa masalah kemiskinan adalah masalah tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh. Syariat Islam telah menentukan kebutuhan primer itu (yang menyangkut eksistensi manusia) berupa tiga hal, yaitu sandang, pangan, dan papan. Allah Swt. berfirman:

]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ[

“Kewajiban ayah adalah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf” (QS al-Baqarah [2]:233).

]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ[

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemmpuanmu” (QS ath-Thalaaq [65]:6).

Rasulullah saw. bersabda:

“Ingatlah, bahwa hak mereka atas kalian adalah agar kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan” (HR Ibnu Majah).

Dari ayat dan hadis di atas dapat di pahami bahwa tiga perkara (yaitu sandang, pangan, dan papan) tergolong pada kebutuhan pokok (primer), yang berkait erat dengan kelangsungan eksistensi dan kehormatan manusia. Apabila kebutuhan pokok (primer) ini tidak terpenuhi, maka dapat berakibat pada kehancuran atau kemunduran (eksistensi) umat manusia. Karena itu, Islam menganggap kemiskinan itu sebagai ancaman yang biasa dihembuskan oleh setan, sebagaimana firman Allah Swt.“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan” (TQS al- Baqarah [2]:268).

Dengan demikian, siapa pun dan di mana pun berada, jika seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer)nya, yaitu sandang, pangan, dan papan, dapat digolongkan pada kelompok orang-orang yang fakir ataupun miskin. Oleh karena itu, setiap program pemulihan ekonomi yang ditujukan mengentaskan fakir miskin, harus ditujukan kepada mereka yang tergolong pada kelompok tadi. Baik orang tersebut memiliki pekerjaan, tetapi tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan cara yang makruf, yakni fakir, maupun yang tidak memiliki pekerjaan karena PHK atau sebab lainnya, yakni miskin.

Jika tolok ukur kemiskinan Islam dibandingkan dengan tolok ukur lain, maka akan didapati perbedaan yang sangat mencolok. Tolok ukur kemiskinan dalam Islam memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dari tolok ukur lain. Sebab, tolok ukur kemisknan dalam Islam mencakup tiga aspek pemenuhan kebutuhan pokok bagi individu manusia, yaitu pangan, sandang, dan pangan. Adapun tolok ukur lain umumnya hanya menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan pangan semata. Tolok ukur kemiskinan dari berbagai versi dan perbandingannya dapat dilihat pada tabel berikut.


Penyebab Kemiskinan

Banyak ragam pendapat mengenai sebab-sebab kemiskinan. Namun, secara garis besar dapat dikatakan ada tiga sebab utama kemiskinan. Pertama, kemiskinan alamiah, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kondisi alami seseorang; misalnya cacat mental atau fisik, usia lanjut sehingga tidak mampu bekerja, dan lain-lain. Kedua, kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM akibat kultur masyarakat tertentu; misalnya rasa malas, tidak produktif, bergantung pada harta warisan, dan lain-lain. Ketiga, kemiskinan stuktural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan sistem yang digunakan negara dalam mengatur urusan rakyat.

Dari tiga sebab utama tersebut, yang paling besar pengaruhnya adalah kemiskinan stuktural. Sebab, dampak kemiskinan yang ditimbulkan bisa sangat luas dalam masyarakat. Kemiskinan jenis inilah yang menggejala di berbagai negara dewasa ini. Tidak hanya di negara-negara sedang berkembang, tetapi juga di negara-negara maju.

Kesalahan negara dalam mengatur urusan rakyat, hingga menghasilkan kemiskinan struktural, disebabkan oleh penerapan sistem Kapitalisme yang memberikan kesalahan mendasar dalam beberapa hal, antara lain:


Peran Negara

Menurut pandangan kapitalis, peran negara secara langsung di bidang sosial dan ekonomi, harus diupayakan seminimal mungkin. Bahkan, diharapkan negara hanya berperan dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum semata. Lalu, siapa yang berperan secara langsung menangani masalah sosial dan ekonomi? Tidak lain adalah masyarakat itu sendiri atau swasta. Karena itulah, dalam masyarakat kapitalis kita jumpai banyak sekali yayasan-yayasan. Di antaranya ada yang bergerak dibidang sosial, pendidikan, dan sebagainya. Selain itu, kita jumpai pula banyak program swatanisasi badan usaha milik negara.

Peran negara semacam ini, jelas telah menjadikan negara kehilangan fungsi utamanya sebagai pemelihara urusan rakyat. Negara juga akan kehilangan kemampuannya dalam menjalankan fungsi pemelihara urusan rakyat. Akhirnya, rakyat dibiarkan berkompetisi secara bebas dalam masyarakat. Realitas adanya orang yang kuat dan yang lemah, yang sehat dan yang cacat, yang tua dan yang muda, dan sebagainya, diabaikan sama sekali. Yang berlaku kemudian adalah hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang dan berhak hidup.

Kesenjangan kaya miskin di dunia saat ini adalah buah dari diterapkannya sistem Kapitalisme yang sangat individualis itu. Dalam pandangan kapitalis, penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab si miskin itu sendiri, kemiskinan bukan merupakan beban bagi umat, negara, atau kaum hartawan. Sudah saatnya kita mencari dan menerapkan sistem alternatif selain Kapitalisme, tanpa perlu ada tawar-menawar lagi.


Cara Islam Mengatasi Kemiskinan

Allah Swt. sesungguhnya telah menciptakan manusia, sekaligus menyediakan sarana-sarana untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan, tidak hanya manusia; seluruh makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakan, pasti Allah menyediakan rezeki baginya. Tidaklah mungkin, Allah menciptakan berbagai makhluk, lalu membiarkan begitu saja tanpa menyediakan rezeki bagi mereka. Allah Swt. berfirman:


]اللهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ[

“Allahlah yang menciptakan kamu, kemudian memberikan rezeki” (QS ar-Ruum [30]: 40).


]وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا[

“Tidak ada satu binatang melata pun di bumi, selain Allah yang memberi rezekinya” (QS Hud [11]: 6).


Jika demikian halnya, mengapa terjadi kemiskinan? Seolah-olah kekayaan alam yang ada, tidak mencukupi kebutuhan manusia yang populasinya terus bertambah?

Dalam pandangan ekonomi kapitalis, problem ekonomi disebabkan oleh adanya kelangkaan barang dan jasa, sementara populasi dan kebutuhan manusia terus bertambah. Akibatnya, sebagian orang terpaksa tidak mendapat bagian, sehingga terjadilah kemiskinan. Pandangan ini jelas keliru, batil, dan bertentangan dengan fakta.

Secara i’tiqadi, jumlah kekayaan alam yang disediakan oleh Allah Swt. untuk manusia pasti mencukupi. Meskipun demikian, apabila kekayaan alam ini tidak dikelola dengan benar, tentu akan terjadi ketimpangan dalam distribusinya. Jadi, faktor utama penyebab kemiskinan adalah buruknya distribusi kekayaan. Di sinilah pentingnya keberadaan sebuah sistem hidup yang sahih dan keberadaan negara yang menjalankan sistem tersebut.

Islam adalah sistem hidup yang sahih. Islam memiliki cara yang khas dalam menyelesaikan masalah kemiskinan. Syariat Islam memiliki banyak hukum yang berkaitan dengan pemecahan masalah kemiskinan; baik kemiskinan alamiah, kultural, maupun struktural. Namun, hukum-hukum itu tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki hubungan sinergis dengan hukum-hukum lainnya. Jadi, dalam menyelesaikan setiap masalah, termasuk kemiskinan, Islam menggunakan pendekatan yang bersifat terpadu. Bagaimana Islam mengatasi kemiskinan, dapat dijelaskan sebagai berikut.


Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Primer

Islam telah menetapkan kebutuhan primer manusia terdiri atas pangan, sandang, dan papan. Terpenuhi-tidaknya ketiga kebutuhan tersebut, selanjutnya menjadi penentu miskin-tidaknya seseorang. Sebagai kebutuhan primer, tentu pemenuhannya atas setiap individu, tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, Islam memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan ini.

Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi setiap individu, tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan, pakaian, dan perumahan kepada siapa saja, setiap saat, sehingga terbayang rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Ini anggapan yang keliru. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam diwujudkan dalam bentuk pengaturan mekanisme-mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan. Mekanisme tersebut adalah:


Mewajibkan Laki-laki Memberi Nafkah kepada Diri dan Keluarganya.


Islam mewajibkan laki-laki yang mampu dan membutuhkan nafkah, untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Allah Swt. berfirman:


]فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ[

“Maka berjalanlah ke segala penjuru, serta makanlah sebagian dari rezeki-Nya” (QS al-Mulk [67]: 15).


Dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:


“Salah seorang di antara kalian pergi pagi-pagi mengumpulkan kayu bakar, lalu memikulnya dan berbuat baik dengannya (menjualnya), sehingga dia tidak lagi memerlukan pemberian manusia, maka itu baik baginya daripada dia mengemis pada seseorang yang mungkin memberinya atau menolaknya”.[1]


Ayat dan hadis di atas menunjukan adanya kewajiban bagi laki-laki untuk bekerja mencari nafkah. Bagi para suami, syara’ juga mewajibkan mereka untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya. Allah Swt. berfirman:


]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ[

“Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf” (QS al-Baqarah [2]: 233).


]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ[

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu” (QS ath-Thalaq [65]: 6).


Jadi jelas, kepada setiap laki-laki yang mampu bekerja, pertama kali Islam mewajibkan untuk berusaha sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Adapun terhadap wanita, Islam tidak mewajibkan mereka untuk bekerja, tetapi Islam mewajibkan pemberian nafkah kepada mereka.


Mewajibkan Kerabat Dekat untuk Membantu Saudaranya


Realitas menunjukkan bahwa tidak semua laki-laki punya kemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Mereka kadang ada yang cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usianya sudah lanjut, dan lain-lain. Semua ini termasuk ke dalam orang-orang yang tidak mampu bekerja. Jika demikian keadaannya, lalu siapa yang akan menanggung kebutuhan nafkahnya?


Dalam kasus semacam ini, Islam mewajibkan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah, untuk membantu mereka. Allah Swt. berfirman:


]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ[

“Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada pada ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani selain menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya. Waris pun berkewajiban demikian…” (QS al-Baqarah [2]: 233).


Maksudnya, seorang waris berkewajiban sama seperti seorang ayah, dari segi nafkah dan pakaian. Yang dimaksud waris di sini, bukan berarti orang yang secara langsung bisa mewarisi, melainkan yang dimaksud adalah siapa saja yang berhak mendapatkan waris.[2]


Jadi jelas, jika seseorang secara pribadi tidak mampu memenuhi kebutuhannya, karena alasan-alasan di atas, maka kewajiban memenuhi nafkah, beralih ke kerabat dekatnya.

Jika kerabat dekat diberi kewajiban untuk membantu saudaranya yang tidak mampu, bukankah hal ini akan menyebabkan kemiskinan para keluarganya dan dapat berdampak pada menurunnya taraf kehidupan mereka? Tidak dapat dikatakan demikian! Sebab, nafkah tidak diwajibkan oleh syara’ kepada keluarga, kecuali apabila terdapat kelebihan harta. Orang yang tidak memiliki kelebihan, tidak wajib baginya memberi nafkah. Sebab, memberi nafkah tidak wajib kecuali atas orang yang mampu memberinya.


Orang yang mampu menurut syara’ adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan-kebutuhuan primer (al-hajat al-asasiyah), dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standar masyarakat sekitarnya. Rasulullah saw. bersabda:



“Sebaik-baik sedekah adalah harta yang berasal dari selebihnya keperluan (HR Imam Bukhari dari Abu Hurairah).



“Tangan di atas (memberi) itu lebih baik dari tangan di bawah (meminta), mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu, dan sebaik-baik sedekah adalah dari selebihnya keperluan” (HR Nasa’i, Muslim, dan Ahmad dari Abu Hurairah).


Yang dimaksud al-Ghina (selebihnya keperluan) di sini adalah harta ketika manusia (dengan keadaan yang dimilikinya) sudah tidak butuh lagi apa-apa buat mencukupi level pemenuhan kebutuhan primer (al-hajat al-asasiyah) dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standar masyarakat sekitarnya.[3]


Mewajibkan Negara untuk Membantu Rakyat Miskin


Bagaimana jika seseorang yang tidak mampu tersebut tidak memiliki kerabat? Atau dia memiliki kerabat, tetapi hidupnya pas-pasan? Dalam kondisi semacam ini, kewajiban memberi nafkah beralih ke Baitul Mal (kas negara). Dengan kata lain, negara melalui Baitul Mal, berkewajiban untuk memenuhi kebutuhannya. Rasulullah Saw. pernah bersabda:


“Siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan siapa saja yang meninggalkan ‘kalla’, maka dia menjadi kewajiban kami” (HR Imam Muslim).


Yang dimaksud kalla adalah orang yang lemah, tidak mempunyai anak, dan tidak mempunyai orang tua.


Anggaran yang digunakan negara untuk membantu individu yang tidak mampu, pertama-tama diambilkan dari kas zakat. Allah Swt. berfirman:


]إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ[

“Sedekah (zakat) itu hanya diperuntukkan bagi para fakir miskin…” (QS at-Taubah [9]: 60).


Apabila harta zakat tidak mencukupi, maka negara wajib mencarinya dari kas lain, dari Baitul Mal.


Mewajibkan Kaum Muslim untuk Membantu Rakyat Miskin


Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta sama sekali, maka kewajiban menafkahi orang miskin beralih ke kaum muslim secara kolektif. Allah Swt. berfirman:


]وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ[

“Di dalam harta mereka, terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta yang tidak mendapatkan bagian” (QS adz-Dzariyat [51]: 19).


Rasulullah saw. juga bersabda:


“Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, lalu di antara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah Tabaraka Wata’ala terlepas dari mereka” (HR Imam Ahmad).


“Tidaklah beriman kepada-Ku, siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia mengetahuinya” (HR al-Bazzar).


Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, kaum muslim secara individu membantu orang-orang yang miskin. Kedua, negara mewajibkan dharibah (pajak) kepada orang-orang kaya hingga mencukupi kebutuhan untuk membantu orang miskin. Jika dalam jangka waktu tertentu, pajak tersebut tidak diperlukan lagi, maka pemungutannya oleh negara harus dihentikan.


Demikianlah mekanisme bagaimana Islam mengatasi masalah kemiskinan secara langsung. Pertama, orang yang bersangkutan diwajibkan untuk mengusahakan nafkahnya sendiri. Apabila tidak mampu, maka kerabat dekat yang memiliki kelebihan harta wajib membantu. Apabila kerabat dekatnya tidak mampu, atau tidak mempunyai kerabat dekat, maka kewajiban beralih ke Baitul Mal dari kas zakat. Apabila tidak ada, wajib diambil dari Baitul Mal, dari kas lainnya. Apabila tidak ada juga, maka kewajiban beralih ke seluruh kaum muslim. Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan cara kaum muslim secara individu membantu orang yang miskin; dan negara memungut dharibah (pajak) dari orang-orang kaya hingga mencukupi.


Pengaturan Kepemilikan

Pengaturan kepemilikan memiliki hubungan yang sangat erat dengan masalah kemiskinan dan upaya untuk mengatasinya. Syariat Islam telah mengatur masalah kepemilikan ini sedemikian rupa sehingga dapat mencegah munculnya masalah kemiskinan. Bahkan, pengaturan kepemilikan dalam Islam, memungkinkan masalah kemiskinan dapat diatasi dengan sangat mudah.

Pengaturan kepemilikan yang dimaksud mencakup tiga aspek, yaitu jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan pendistribusian kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana pengaturan kepemilikan ini dapat mengatasi masalah kemiskinan, dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut.


Jenis-jenis Kepemilikan

Syariat Islam mendefinisikan kepemilikan sebagai izin dari asy-Syari’ (Pembuat Hukum) untuk memanfaatkan suatu zat atau benda. Terdapat tiga macam kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.


•Kepemilikan individu adalah izin dari Allah Swt.. kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu


Allah Swt. telah memberi hak kepada individu untuk memiliki harta, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Tentu sepanjang harta tersebut diperoleh melalui sebab-sebab yang dibolehkan, misalnya hasil kerja, warisan, pemberian negara, hadiah, dan lain-lain.


Adanya kepemilikan individu ini, menjadikan seseorang termotivasi untuk berusaha mencari harta, guna mencukupi kebutuhannya. Sebab, secara naluriah manusia memang memiliki keinginan untuk memiliki harta. Dengan demikian, seseorang akan berusaha agar kebutuhannya tercukupi. Dengan kata lain, dia akan berusaha untuk tidak hidup miskin.


Kepemilikan umum adalah izin dari Allah Swt. kepada jamaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu


Aset yang tergolong kepemilikan umum ini, tidak boleh sama sekali dimiliki secara individu atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah: pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan jika ia lenyap[4], misalnya padang rumput, air, pembangkit listrik, dan lain-lain; kedua, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu[5], misalnya sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain; ketiga, barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya emas, perak, minyak, batu bara, dan lain-lain.


Dalam praktiknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh negara, dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah, atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas menjadikan aset-aset startegis masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa, sebagaimana yang tejadi dalam sistem kapitalis. Dengan demikian, masalah kemiskinan dapat dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini.


Kepemilikan negara adalah setiap harta yang menjadi hak kaum muslim, tetapi hak pengelolaannya diwakilkan pada khalifah (sesuai dengan ijtihadnya) sebagai kepala negara


Aset yang termasuk jenis kepemilikan ini di antaranya adalah fa’i, kharaj, jizyah, atau pabrik-pabrik yang dibuat negara, misalnya, pabrik mobil, mesin-mesin, dan lain-lain.


Adanya kepemilikan negara dalam Islam, jelas menjadikan negara memiliki sumber-sumber pemasukan, dan aset-aset yang cukup banyak. Dengan demikian, negara akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengatur urusan rakyat. Termasuk di dalamnya adalah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat miskin.


Pengelolaan Kepemilikan

Pengelolaan kepemilikan dalam Islam mencakup dua aspek, yaitu pengembangan harta (tanmiyatul mal) dan penginfaqkan harta (infaqul mal).


Baik dalam pengembangan harta maupun penginfaqkan harta, Islam telah mengatur dengan berbagai hukum. Islam, misalnya, melarang seseorang untuk mengembangkan hartanya dengan cara ribawi atau melarang seseorang bersifat kikir, dan sebagainya. Atau misalnya, Islam mewajibkan seseorang untuk menginfaqkan (menafkahkan) hartanya untuk anak dan istrinya, untuk membayar zakat, dan lain-lain. Jelaslah, bahwa dengan adanya pengaturan pengelolaan kepemilikan, akan menjadikan harta itu beredar, perekonomian menjadi berkembang, dan kemiskinan bisa diatasi.


Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Masyarakat

Buruknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat telah menjadi faktor terpenting penyebab terjadinya kemiskinan. Oleh karena itu, masalah pengaturan distribusi kekayaan ini, menjadi kunci utama penyelesaian masalah kemiskinan.


Dengan mengamati hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan masalah ekonomi, akan kita jumpai secara umum hukum-hukum tersebut senantiasa mengarah pada terwujudnya distribusi kekayaan secara adil dalam masyarakat. Apa yang telah diuraikan sebelumnya tentang jenis-jenis kepemilikan dan pengelolaan kepemilikan, jelas sekali secara langsung atau tidak langsung mengarah kepada terciptanya distribusi kekayaan.


Kita juga dapat melihat, misalnya, dalam hukum waris. Secara terperinci syariat mengatur kepada siapa harta warisan harus dibagikan. Jadi, seseorang tidak bisa dengan bebas mewariskan hartanya kepada siapa saja yang dikehendaki. Sebab, bisa berpotensi pada distribusi yang tidak adil.


Lebih dari itu, negara berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada soseorang yang mampu untuk mengelolanya. Bahkan, setiap individu berhak menghidupkan tanah mati, dengan menggarapnya; yang dengan cara itu dia berhak memilikinya. Sebaliknya, negara berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut. Semua itu menggambarkan, bagaimana syariat Islam menciptakan distribusi kekayaan, sekaligus menciptakan produktivitas sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang dengan sendirinya dapat mengatasi masalah kemiskinan.


Penyediaan Lapangan Kerja

Menyediakan lapangan pekerjaan merupakan kewajiban negara. Hal ini menyandar pada keumuman hadis Rasululah saw.:


“Seorang iman (pemimpin) adalah bagaikan penggembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya)” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian Beliau saw. bersabda:


“Makanlah dengan satu dirham, sisanya belikan kapak, lalu gunakan ia untuk bekerja”


Demikianlah, ketika syariat Islam mewajibkan seseorang untuk memberi nafkah kepada diri dan keluarganya, maka syariat Islam pun mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, setiap orang akan produktif sehingga kemiskinan dapat teratasi.


Penyediaan Layanan Pendidikan

Masalah kemiskinan sering muncul akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia, baik dari sisi kepribadian maupun keterampilan. Inilah yang disebut dengan kemiskinan kultural. Masalah ini dapat diatasi melalui penyediaan layanan pendidikan oleh negara. Hal ini dimungkinkan karena pendidikan dalam Islam mengarah pada dua kualifikasi penting, yaitu terbentuknya berkepribadian Islam yang kuat, sekaligus memiliki keterampilan untuk berkarya.

Syariat Islam telah mewajibkan negara untuk menyediakan layanan pendidikan secara cuma-cuma kepada rakyat. Sebab, pendidikan memang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu rakyat. Layanan pendidikan ini akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan selanjutnya akan mewujudkan individu-individu yang kreatif, inovatif, dan produktif. Dengan demikian, kemiskinan kultural akan dapat teratasi.


Keberhasilan Islam dalam Mengatasi Kemiskinan

Solusi yang ditawarkan Islam dalam mengatasi kemiskinan, sebagimana yang telah diuraikan di atas, bukanlah sesuatu yang menarik sebatas dalam tataran konsep semata. Perjalanan panjang sejarah kaum muslim, membuktikan bahwa solusi tersebut benar-benar dapat realisasikan. Yaitu ketika kaum muslim hidup di bawah naungan Negara Khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah.

Dalam kitab al-Amwaal karangan Abu Ubaidah, diceritakan bahwa Khalifah Umar bin Khathab pernah berkata kepada pegawainya yang bertugas membagikan shadaqah, “Jika kamu memberikan, maka cukupkanlah”, selanjutnya beliau berkata lagi,“Berilah mereka itu sedekah berulangkali sekalipun salah seorang di antara mereka memiliki seratus unta”.[6] Beliau menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer rakyat. Beliau mengawinkan kaum muslim yang tidak mampu; membayar utang-utang mereka, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.

Kodisi politik seperti ini terus berlangsung hingga masa Daulah Umayah di bawah pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada saat itu, rakyat sudah sampai pada taraf hidup ketika mereka tidak memerlukan bantuan harta lagi. Pada tahun kedua masa kepemimpinannya, Umar bin Abdul Aziz menerima kelebihan uang Baitul Mal secara berlimpah dari gubernur Irak. Beliau lalu mengirim surat kepada gubernur tersebut,“Telitilah, barang siapa berutang, tidak berlebih-lebihan dan foya-foya, maka bayarlah utangnya”. Kemudian, gubernur itu mengirim jawaban kepada beliau,“Sesungguhnya aku telah melunasi utang orang-orang yang mempunyai tanggungan utang, sehingga tidak ada seorang pun di Irak yang masih mempunyai utang, maka apa yang harus aku perbuat terhadap sisa harta ini?” Umar bin Abdul Aziz mengirimkan jawaban, “Lihatlah setiap jejaka yang belum menikah, sedangkan dia menginginkan menikah, kawinkanlah dia dan bayar mas kawinnya”. Gubernur itu mengirimkan berita lagi bahwa dia sudah melaksanakan semua perintahnya, tetapi harta masih juga tersisa. Selanjutnya, Umar bin Abdul Aziz mengirimkan surat lagi kepadanya, “Lihatlah orang-orang Ahlu adz-Dzimmah[7] yang tidak mempunyai biaya untuk menanami tanahnya, berilah dia apa-apa yang dapat menyejahterakannya.” Dalam kesempatan lain, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pegawainya untuk berseru setiap hari di kerumunan khalayak ramai, untuk mencukupi kebutuhannya masing-masing. “Wahai manusia! Adakah di antara kalian orang-orang yang miskin? Siapakah yang ingin kawin? Ke manakah anak-anak yatim?” Ternyata, tidak seorang pun datang memenuhi seruan tersebut.[8]

Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini, tidak hanya diberikan kepada kaum muslim, tetapi juga kepada orang nonmuslim. Dalam hal ini, orang-orang nonmuslim yang menjadi warga negara Daulah Khilafah, mempunyai hak yang sama dengan orang muslim, tanpa ada perbedaan. Sebagai contoh, dalam akad dzimmah yang ditulis oleh Khalid bin Walid untuk menduduk Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan: “Saya tetapkan bagi mereka, orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau ditimpa suatu penyakit, atau tadinya kaya, kemudian jatuh miskin, sehingga teman-temannya dan para penganut agamanya memberi sedekah; maka saya membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Untuk selanjutnya dia beserta keluarga yang menjadi tanggungannya, menjadi tanggungan Baitul Mal kaum muslim.”[9] Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.

Umar bin Khatab r.a. pernah menjumpai seorang Yahudi tua yang sedang mengemis. Ketika ditanyakan kepadanya, ternyata usia tua dan kebutuhan telah mendesaknya untuk berbuat demikian. Umar segera membawanya kepada bendahara Baitul Mal dan memerintahkan agar ditetapkan bagi orang itu, dan orang-orang seperti dia, sejumlah uang dari Baitul Mal yang cukup baginya dan dapat memperbaiki keadaannya. Umar berkata, “Kita telah bertindak tidak adil terhadapnya, menerima pembayaran jizyah darinya kala dia masih muda, kemudian menelantarkannya kala dia sudah lanjut usia.[10]

Demikianlah beberapa gambaran sejarah kaum muslim, yang menunjukkan betapa Islam yang mereka terapkan ketika itu benar-benar membawa keberkahan dan kesejahteraan hidup. Bukan hanya bagi umat muslim tapi juga bagi umat nonmuslim yang hidup di bawah naungan Islam.


Khatimah

Islam bukanlah agama ritual semata, melainkan sebuah ideologi. Sebagai sebuah ideologi yang sahih, tentu Islam memiliki cara-cara yang lengkap untuk mengatasi berbagai problem manusia, termasuk problem kemiskinan. Dari pembahasan ini, tampak bagaimana keandalan Islam dalam mengatasi problem kemiskinan. Apabila saat ini kita menyaksikan banyak kemiskinan yang justru melanda umat Islam, hal itu disebabkan mereka tidak hidup secara Islam. Sistem hidup selain Islamlah (Kapitalisme, Sosialisme/Komunisme) yang mereka terapkan saat ini, sehingga meskipun kekayaan alamnya melimpah, tetap saja hidup dalam kemiskinan. Allah Swt. berfirman:


]وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى[

“Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta” (QS Thahaa [20]: 124).


Jika demikian halnya, masihkah umat ini tetap rela hidup tanpa syariat Islam? (Lajnah Mashlahiyah HTI )



[1] HR. Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi dari Abu Hurairah

[2] Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzamul Iqtishadi fil Islam,. Daarul Ummah, Cetakan ke-4, 1990, hal. 210

[3] Al-Maliki, Abdurahman., as-Siyasatu al-Iqtishadiyahtu al-Mutsla, hal. 176. 1963

[4] Rasulullah bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api”

[5] Rasulullah bersabda: “Tidak ada pagar pembatas kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya” Artinya tidak ada hak bagi seorang pun untuk membuat batas atau pagar atas segala sesuatu yang diperuntukkan bagi masyarakat.

[6] Abdurrahman al-Bagdadi, Ulama dan Penguasa di Masa Kejayaan dan Kemunduran, Gema Insani Press, Jakarta, 1988, hal. 38.

[7] Orang non-Muslim yang hidup di bawah naungan Negara Khilafah.

[8] Ibid. hal. 39

[9] Diriwayatkan dari Abu Yusuf dalam kitabnya al-Kharaj, hal. 144.

[10] Ibid, hal. 126.



Metode Pengangkatan Khalifah

Salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan seputar Khilafah adalah bagaimana tata cara (metode) untuk pengangkatan Khalifah. Tidak sedikit yang menolak sistem Khilafah dengan alasan di dalam Islam tidak ada ketentuan yang jelas tentang mekanisme pengangkatan Khalifah. Berikut ini tulisan tentang hal itu yang diambil dari kitab ajhizatu ad Daulah al Khilafah (Struktur Negara Khilafah ). Kitab ini dikeluarkan dan diadopsi oleh Hizb at-Tahrir. (redaksi)


Ketika syara’ mewajibkan umat Islam untuk mengangkat seorang Khalifah, syara’ juga telah menentukan metode yang harus dilaksanakan untuk mengangkat Khalifah. Metode ini ditetapkan dengan al-Kitab, as-Sunah dan Ijmak Sahabat. Metode itu adalah baiat. Maka pengangkatan Khalifah itu dilakukan dengan baiat kaum muslim kepadanya untuk (memerintah) berdasarkan Kitabullah dan Sunah Rasulullah. Yang dimaksud kaum muslim disini adalah kaum muslim yang menjadi rakyat Khalifah sebelumnya jika Khalifah sebelumnya itu ada. Atau kaum muslim penduduk suatu wilayah yang disitu diangkat seorang Khalifah, jiak sebelumnya tidak ada Khalifah.


Kedudukan baiat sebagai metode pengangkatan Khalifah telah ditetapkan dari baiat kaum muslim kepada Rasulullah saaw dan dari perintah beliau kepada kita untuk membaiat seorang imam. Baiat kaum muslim kepada Rasul saw, sesungguhnya bukanlah bait atas kenabian, melainkan baiat atas pemerintahan. Karena baiat itu adalah baiat atas amal dan bukan baiat untuk mempercayai kenabian. Beliau dibaiat tidak lain dalam kapasitas sebagai penguasa, bukan dalam kapasitas sebagai nabi dan rasul. Sebab pengakuan atas kenabian dan kerasulan adalah masalah iman, bukan baiat. Maka baiat kepada Beliau itu tidak lain adalah baiat dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara.


Masalah baiat itu telah tercantum dalam al-Quran dan hadits. Allah Swt telah berfirman :

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ وَلاَ يَقْتُلْنَ أَوْلاَدَهُنَّ وَلاَ يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلاَ يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ

Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (QS. Muhtahanah : 12)


إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللهَ يَدُ اللهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ

Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka. (QS. al-Fath : 10)


Imam Bukhari meriwayatkan : Ismail telah menyampaikan kepada kami, Malik telah menyampaikan kepadaku dari Yahya bin Sa’id, ia berkata : “Ubadah bin Walid telah memberitahuku, Bapakku telah memberitahuku dari Ubadah bin Shamit yang mengakatakan :

بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ r عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ وَأَنْ نَقُومَ أَوْ نَقُولَ بِالْحَقِّ حَيْثُمَا كُنَّا لاَ نَخَافُ فِي اللهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ

Kami telah membaiat Rasulullah saw untuk senantiasa mendengar dan mentaatinya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun yang tidak kami senangi dan agar kami tidak akan merebut kekuasaan dari orang yang berhak dan agar kami senantiasa mengerjakan atau mengatakan yang haq di mana saja kami berada tidak takut karena Allah kepada celaan orang-orang yang suka mencela (HR. Bukhari)


Dalam riwayat Imam Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash bahwa Rasulullah saw pernah bersabda :

وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ

Dan siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang lain itu (HR. Muslim)


Juga di dalam Shahih Muslim, dari Abu Sa’id al-Khudzri yang mengatakan : Rasulullah saw pernah bersabda :

إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا اْلآخِرَ مِنْهُمَا

Jika dibaiat dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya (HR. Muslim)


Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abiy Hazim yang berkata : “aku mengikuti mejelis Abu Hurairah selama lima tahun, dan aku mendengar ia menyampaikan hadits dari Nabi saw, Beliau pernah bersabda :

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ، قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ

Dahulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi, setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi, dan sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku, dan akan ada para Khalifah, dan mereka banyak, para sahabat bertanya : “lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda : “penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama, berikanlah kepada mereka hak mereka, dan sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka atas apa yang mereka diminta untuk mengatur dan memeliharanya (HR. Muslim)


Nas-nas al-Quran dan as-Sunah di atas secara jelas menunjukkan bahwa satu-satunya metode mengangkat Khalifah adalah baiat. Seluruh sahabat telah memahami hal itu dan bahkan mereka telah melaksanakannya. Baiat Khulafa’ur Rasyidin sangat jelas dalam masalah ini.



Prosedur Praktis Pengangkatan dan Baiat Khalifah

Prosedur praktis untuk mencalonkan Khalifah sebelum di baiat boleh menggunakan bentuk yang berbeda-beda. Hal itu sebagaimana yang terjadi kepada Khulafa’ur Rasyidin yang datang pasca wafatnya Rasulullah secara langsung. Mereka adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan ‘Ali –radhiyaLlâh ‘anhum–. Seluruh sahabat mendiamkan dan menyetujui tata cara itu. Padahal tata cara itu termasuk perkara yang harus diingkari seandainya bertentangan dengan syara’. Karena perkara tersebut berkaitan dengan perkara terpenting yang menjadi sandaran keutuhan insitusi kaum muslim dan kelestarian pemerintahan yang melaksanakan hukum Islam. Dari penelitian terhadap peristiwa yang terjadi dalam pengangkatan keempat Khalifah itu, kami mendapati bahwa sebagian kaum muslim telah berdiskusi di Saqifah Bani Sa’idah. Mereka yang dicalonkan adalah Sa’ad, Abu Ubaidah, Umar dan Abu Bakar. Hanya saja Umar bin Khaththab dan Abu Ubaidah tidak rela menjadi pesaing Abu Bakar. Maka seakan-akan perkaranya berada hanya diantara Abu Bakar dan Sa’ad bin Ubadah, bukan yang lain. Hasil diskusi itu adalah dibaiatnya Abu Bakar. Kemudian pada hari kedua, kaum muslim diundang ke Masjid Nabawi lalu mereka membaiat Abu Bakar di sana. Maka baiat di Saqifah adalah baiat in’iqad sehingga dengan itu Abu Bakar menjadi Khalifah kaum muslim. Dan baiat di Masjid pada hari kedua merupakan baiat taat.

Ketika Abu Bakar merasa bahwa sakitnya akan membawa maut, dan khususnya karena pasukan kaum muslim sedang berada di medan perang melawan negara besar kala itu, Persia dan Rumawi, Abu Bakar memanggil kaum muslim meminta pendapat mereka tentang siapa yang akan menjadi Khalifah kaum muslim sepeninggalnya. Proses musyarawah itu berlangsung selama tiga bulan. Ketika Abu Bakar telah selesai meminta pendapat kaum muslim itu dan ia akhirnya mengetahui pendapat mayoritas kaum muslim, maka Abu Bakar mewasiatkan Umar, yakni mencalonkan sesuai dengan bahasa kala itu, agar Umar menjadi Khalifah setelahnya. Wasiat atau pencalonan itu bukan merupakan akad pengangkatan Umar sebagai Khalifah setelah Abu Bakar. Karena setelah wafatnya Abu Bakar, kaum muslim datang ke masjid dan membaiat Umar untuk memangku jabatan Khilafah. Dengan baiat inilah Umar sah menjadi Khalifah kaum muslim, bukan karena musyawarah yang dilakukan oleh Abu Bakar. Juga bukan karena wasiat Abu Bakar. Karena seandainya wasiat dari Abu Bakar merupakan akad khilafah kepada Umar, pastilah tidak lagi memerlukan baiat kaum muslim. Terlebih lagi nas-nas yang telah kami sebutkan sebelumnya telah menunjukkan secara jelas bahwa seseorang tidak akan menjadi Khalifah kecuali melalui baiat kaum muslim.

Ketika Umar tertikam, kaum muslim memintanya untuk menunjuk pengganti, namun Umar menolak. Setelah mereka terus mendesak, Beliau menunjuk enam orang yakni mengajukan calon sebanyak enam orang kepada kaum muslim. Kemudian Beliau menunjuk Suhaib untuk mengimami manusia dan untuk memimpin enam orang yang telah Beliau calonkan sehingga terpilih Khalifah dari mereka dalam jangka waktu tiga hari sebagaimana yang telah Beliau tentukan bagi mereka. Beliau berkata kepada Suhaib : “…. jika lima orang bersepakat dan rela dengan satu orang, dan yang menolak satu orang maka penggallah orang yang menolak itu dengan pedang …”. Peristiwa itu sebagaimana yang diceritakan oleh ath-Thabari dalam Târîkh ath-Thabariy, oleh Ibn Qutaibah pengarang buku al-Imâmah wa as-Siyâsah yang lebih dikenal dengan sebutan Târîkh al-Khulafâ’, oleh Ibn Sa’ad dalam Thabaqât al-Kubrâ. Kemudian beliau menunjuk Abu Thalhah al-Anshari bersama lima puluh orang untuk menjaga mereka. Beliau menugasi Miqdad untuk memilih tempat bagi para calon itu mengadakan pertemuan.

Kemudian setelah Beliau wafat dan setelah para calon berkumpul, Abdurrahman bin ‘Awf berkata : “…. siapa diantara kalian yang bersedia mengundurkan diri dan bersedia menyerahkan urusannya untuk dipimpin oleh orang yang terbaik diantara kalian?” Semuanya diam. Abdurrahman bin ‘Awf berkata : ” aku mengundurkan diri.” Lalu Abdurrahman mulai meminta pendapat mereka satu persatu. Ia menanyai mereka, seandainya perkara itu diserahkan kepada masing-masingnya, siapa diantara mereka yang lebih berhak. Maka jawabannya terbatas pada dua orang : Ali dan Utsman. Setelah itu, Abdurrahman mulai merujuk kepada pendapat kaum muslim dengan menanyai mereka siapa diantara kedua orang itu (Ali dan Utsman) yang mereka kehendaki. Ia menanyai baik laki-laki maupun perempuan dalam rangka menggali pendapat masyarakat. Abdurrahman bin ‘Awf melakukannya siang dan malam. Imam Bukhari mengeluarkan riwayat dari jalan al-Miswar bin Mukhrimah yang berkata : “.. Abdurrahman mengetuk pintu rumahku pada tengah malam, Ia mengetuk pintu hingga aku terbangun, ia berkata : “aku lihat engkau tidur, dan demi Allah jangan engkau habiskan tiga hari ini dengan banyak tidur.” Yakni tiga malam. Ketika orang-orang melaksanakan shalat subuh, sempurnalah dilangsungkan bait kepada Utsman. Maka dengan baiat kaum muslim itu, Utsman menjadi Khalifah, bukan dengan penetapan Umar kepada enam orang.

Kemudian Utsman terbunuh. Lalu mayoritas kaum muslim di Madinah dan Kufah membaiat ‘Ali bin Abiy Thalib. Maka dengan baiat kaum muslim itu, Ali menjadi seorang Khalifah.

Dengan meneliti tata cara pembaiatan mereka –radhiyaLlâh ‘anhum– jelaslah bahwa orang-orang yang dicalonkan itu diumumkan kapada masyarakat. Dan jelas pula bahwa syarat in’iqad terpenuhi dalam diri masing-masing dari mereka. Kemudian diambil pendapat dari ahl al-halli wa al-’aqdi diantara kaum muslim, yaitu mereka yang merepresentasikan umat. Mereka yang dicalonkan itu dikenal luas pada masa Khulafa’ur Rasyidin, karena mereka adalah para sahabat –radhiyaLlâh ‘anhum– atau penduduk Madinah. Siapa yang dikehendaki oleh para sahabat atau mayoritas para sahabat, maka orang itu dibaiat dengan baiat in’iqad dan dengan itu ia menjadi Khalifah dan kaum muslim menjadi wajib untuk mentaatinya. Lalu kaum muslim secara umum membaiatnya dengan baiat taat. Demikianlah terwujud Khalifah dan ia menjadi wakil umat dalam menjalankan pemerintahan dan kekuasaan.

Inilah yang dapat dipahami dari apa yang terjadi pada baiat Khulafa’ur Rasyidin –radhiyaLlâh ‘anhum–. Dari sana juga terdapat dua perkara lain yang dapat dipahami dari pencalonan Umar kepada enam orang dan dari prosedur pembaitan Utsman. Dua perkara itu adalah : adanya amir sementara yang memimpin selama jangka waktu pengangkatan Khalifah yang baru dan pembatasan calon sebanyak enam orang sebagai jumlah paling banyak.


Amir Sementara

Ketika Khalifah merasa ajalnya sudah dekat menjelang kosongnya jabatan Khilafah pada waktunya, Khalifah memiliki hak menunjuk amir sementara untuk menangani urusan masyarakat selama jangka waktu proses pengangkatan Khalifah yang baru. Amir sementara itu memulai tugasnya langsung setelah wafatnya Khalifah. Tugas pokoknya adalah melangsungkan pemilihan Khalifah yang baru dalam jangka waktu tiga hari.

Amir sementara ini tidak boleh mengadopsi (melegislasi) suatu hukum. Karena pengadopsian hukum itu adalah bagian dari wewenang Khalifah yang dibaiat oleh umat. Demikian juga, Amir sementara itu tidak boleh mencalonkan untuk jabatan khilafah atau mendukung salah seorang calon yang ada. Sebab Umar bin Khaththab telah menunjuk amir sementara itu dari selain orang yang dicalonkan untuk menduduki jabatan khilafah.

Jabatan amir sementara itu berakhir dengan diangkatnya Khalifah yang baru. Karena tugasnya hanya sementara waktu untuk kepentingan pengangkatan Khalifah yang baru itu.

Dalil yang menunjukkan bahwa Suhaib merupakan amir sementara yang ditunjuk oleh Umar adalah :

Perkataan Umar kepada para calon : “agar Suhaib memimpin kalian selama tiga hari dimana kalian bermusyawarah.” Kemudian Umar berkata kepada Suhaib : “pimpinlah shalat orang-orang selama tiga hari.” Sampai Beliau berkata : ” jika lima orang telah sepakat terhadap satu orang, dan satu orang menolak maka penggallah lehernya dengan pedang ….” Ini artinya bahwa Suhaib telah ditunjuk sebagai amir bagi mereka. Ia telah ditunjuk sebagai amir shalat, dan kepemimpinan shalat maksudnya adalah kepemimpinan atas manusia. Dan juga karena ia telah diberi wewenang menjalankan uqubat (sanksi) “penggallah lehernya“, sementara tidak ada yang boleh melaksanakan pembunuhan itu kecuali seorang amir.

Perkara itu telah terjadi dihadapan para sahabat tanpa ada pengingkaran, maka ketentuan tersebut menjadi ijmak bahwa Khalifah memiliki hak menunjuk amir sementara yang melangsungkan pemilihan Khalifah yang baru. Berdasarkan hal ini, selama kehidupannya, Khalifah juga boleh mengadopsi pasal yang menyatakan bahwa jika Khalifah meninggal dunia dan belum menunjuk amir sementara untuk melangsungkan pengangkatan Khalifah yang baru, hendaknya salah seorang menjadi amir sementara.

Kami mengadopsi dalam masalah ini, jika Khalifah selama sakitnya menjelang maut tidak menunjuk amir sementara, hendaknya amir sementara itu adalah mu’awin tafwidh yang paling tua, kecuali jika ia dicalonkan. Maka berikutnya adalah mu’awin tafwidh yang lebih muda setelahnya diantara para mu’awin tafwidh. Demikianlah sampai semua mu’awin tafwidh, seterusnya adalah para mu’awin tanfidz dengan urutan seperti itu.

Hal itu juga berlaku dalam kondisi Khalifah diberhentikan. Amir sementara adalah mu’awin tafwidh yang paling tua jika ia tidak dicalonkan. Jika ia dicalonkan, maka mu’awin tafwidh yang lebih muda setelahnya, sampai semua mu’awin tafwidh habis. Kemudian mu’awin tanfidz yang paling tua. Jika semua mu’awin ingin mencalonkan diri (atau dicalonkan), maka mu’awin tanfidz yang paling muda harus menjadi amir sementara.

Ketentuan ini juga berlaku pada kondisi Khalifah berada dalam tawanan, meski ada beberapa detil berkaitan dengan wewenang amir sementara dalam kondisi Khalifah tertawan sementara terdapat kemungkinan bebas, dan dalam kondisi tidak ada kemungkinan bebas. Dan kami akan mengatur wewenang-wewenang ini dalam undang-undang yang akan dikeluarkan pada waktunya nanti.

Amir sementara ini berbeda dengan orang yang ditunjuk Khalifah untuk mewakilinya ketika ia keluar untuk melaksanakan jihad atau keluar melakuakn perjalanan sebagaimana yang diperbuat oleh Rasulullah setiap kali Beliau keluar untuk berjihad atau ketika Beliau melaksanakan Haji Wada’ atau yang semisalnya. Orang yang diangkat dalam kondisi ini, wewenangnya sesuai dengan yang ditentukan oleh Khalifah dalam menjalankan pengaturan berbagai urusan (ri’âyah asy-syu’un) yang dituntut oleh penunjukan wakil itu.


Pembatasan Jumlah Calon Khalifah

Dari penelitian terhadap tata cara pengangkatan Khulafa’ur Rasyidin, nampak jelas bahwa pembatasan jumlah calon itu benar-benar terjadi. Pada peristiwa Saqifah Bani Sa’idah, para calon itu adalah Abu Bakar, Umar, Abu Ubaidah, dan Sa’ad bin Ubadah, dan dicukupkan dengan keempatnya. Akan tetapi, Umar dan Abu Ubaidah merasa tidak sepadan dengan Abu Bakar sehingga keduanya tidak mau bersaing dengan Abu Bakar. Maka pencalonan secara praktis terjadi diantara Abu Bakar dan Sa’ad bin Ubadah. Kemudian ahl al-halli wa al-‘aqdi di Saqifah memilih Abu Bakar sebagai Khalifah dan membaiatnya dengan baiat in’iqad. Pada hari berikutnya kaum muslim membaiat Abu Bakar di Masjid dengan baiat taat.

Abu Bakar hanya mencalonkan Umar, dan tidak ada calon lainnya. Kemudian kaum muslim membaiat Umar dengan baiat in’iqad lalu baiat taat.

Umar mencalonkan enam orang dan membatasinya pada mereka dan dipilih dari mereka satu orang sebagai Khalifah. Kemudian Abdurrahman bin ‘Awf berdiskusi dengan kelima yang lain dan akhirnya membatasi calon pada dua orang yaitu ‘Ali dan Utsman. Hal itu dilakukan setelah lima orang yang lain mewakilkan kepadanya. Setelah itu, Abdurrahman menggali pendapat masyarakat. Dan akhirnya suara masyarakat menetapkan Utsman sebagai Khalifah.

Adapun ‘Ali, tidak ada calon lain selain dia untuk menduduki jabatan khilafah. Maka mayoritas kaum muslim di Madinah dan Kufah membaiatnya dan jadilah ia sebagai Khalifah keempat.

Dan karena baiat Utsman di dalamnya telah terealisisasi : jangka waktu terpanjang yang dibolehkan untuk memilih Khalifah yaitu tiga hari dengan dua malamnya; dan demikian juga jumlah calon dibatasi sebanyak enam orang, kemudian setelah itu dijadikan dua orang, maka berikut akan kami sebutkan tata cara terjadinya peristiwa tersebut secara detil untuk mengambil faedah darinya :

1. Umar wafat pada Ahad subuh tanggal 1 Muharam 24 H sebagai akibat dari tikaman Abu Lu’lu’ah –la’anahuLlâh–. Umar tertikam dalam keadaan berdiri melaksanakan shalat di mihrab pada Rabu fajar empat hari tersisa dari bulan Dzul Hijjah 23 H. Suhaib mengimami shalat jenazah untuk Umar seperti yang telah Beliau pesankan.

2. Setelah selesai pemakaman jenazah Umar –radhiyaLlâh ‘anhu–, Miqdad mengumpulkan ahl syura yang telah dipesankan Umar di satu rumah. Abu Thalhah bertugas menjaga (mengisolasi) mereka. Mereka berenam duduk bermusyawarah. Kemudian mereka mewakilkan kepada Abdurrahman bin ‘Awf untuk memilih diantara mereka sebagai Khalifah dan mereka rela.

3. Abdurrahman mulai berdiskusi dan menanyai masing-masing : jika ia tidak menjadi Khalifah, siapa dari empat calon yang lain yang ia pandang sebagai Khalifah? Jawaban mereka tidak menentukan Ali dan Utsman. Dan berikutnya Abdurrahman membatasi perkara dengan dua orang (‘Ali dan Utsman) dari enam orang itu.

4. Setelah itu, Abdurrahman meminta pendapat masyarakat seperti yang sudah diketahui.

5. Pada malam Rabu yakni malam hari ketiga setelah wafatnya Umar pada hari Ahad, Abdurrahman pergi ke rumah Putra Saudarinya, al-Maysur bin Mukhrimah, dan dari sini saya nukilkan dari al-Bidâyah wa an-Nihâyah karya Ibn Katsir :

Ketika malam Rabu setelah wafatnya Umar, Abdurrahman datang ke rumah putra saudarinya, al-Maysur bin Mukhrimah, dan ia berkata : “apakah engkau tidur wahai Maysur? Demi Allah aku tidak tidur sejak tiga …” yakni tiga malam setelah wafatnya Umar hari Ahad subuh, artinya malam Senin, malam Selasa dan malam Rabu, sampai Abdurrahman berkata : “pergilah dan panggilkan Ali dan Utsman untukku…..Kemudian ia keluar ke masjid bersama Ali dan Utsman….Lalu ia menyeru kepada orang-orang secara umum : ash-shalâtu jâmi’ah (mari shalat berjama’ah). Saat itu adalah saat fajar hari Rabu. Kemudian Abdurrahman mengambil tangan ‘Aliy –radhiyaLlâh ‘anhu wa karamaLlâh wajhah– dan ia menanyainya tentang (kesediaan) dibaiat berdasarkan al-Kitab, Sunah Rasulullah dan perbuatan Abu Bakar dan Umar. Lalu Ali menjawabnya dengan jawaban yang sudah dikenal : berdasarkan al-Kitab dan as-Sunah, iya, sedangkan atas perbuatan Abu Bakar dan Umar, maka ia (Ali) akan berijtihad sesuai pendapatnya sendiri. Lalu Abdurrahman melepaskan tangan Ali. Berikutnya Abdurrahman mengambil tangan Utsman dan menanyai Utsman dengan pertanyaan yang sama. Lalu Utsman menjawah : “demi Allah, ya”. Dan sempurnalah dilangsungkan baiat kepada Utsman –radhiyaLlâh ‘anhu–.

Dan Suhaib mengimami shalat Subuh dan salat Dhuhur hari itu. Kemudian Utsman mengimami Shalat Ashar pada hari itu sebagai Khalifah kaum muslim. Artinya, meskipun baiat in’iqad kepada Utsman dimulai ketika shalat subuh, namun kepemimpinan Suhaib belum berakhir kecuali setelah terjadi baiat ahl al-hall wa al-‘aqd di Madinah kepada Utsman yang selesai dilakukan menjelang shalat Ashar. Karena para sahabat berdesak-desakan untuk membaiat Utsman sampai setelah tengah hari dan menjelang shalat Ashar. Baiat itu selesai dilakukan menjelang shalat Ashar. Maka saat itu berakhirlah kepemimpinan Suhaib dan Utsman menjadi imam shalat Ashar dalam kapasitasnya sebagai Khalifah kaum muslim.

Penulis al-Bidâyah wa an-Nihâyah (Ibn Katsir) menjelaskan kenapa Suhaib masih mengimami shalat Dhuhur, dan sudah diketahui bahwa baiat kepada Utsman telah sempurna dilangsungkan pada waktu fajar. Ibn Katsir berkata :

“… orang-orang membaiat Utsman di Masjid, kemudian Utsman pergi ke Dar Syura (yakni rumah tempat berkumpulnya ahl syura), dan sisa manusia yang lain membaiat Utsman di tempat itu. Dan seakan baiat itu baru selesai (sempurna) setelah shalat Dhuhur. Suhaib pada hari itu mengimami shalat Dhuhur di Masjid Nabawi. Sedang shalat pertama kali yang dilaksanakan oleh Khalifah Amîr al-Mu’minîn Utsman mengimami masyarakat adalah shalat Ashar….”.

Dalam hal ini terdapat perbedaan (dalam beberapa riwayat) mengenai hari tertikamnya Umar dan hari dibaiatnya Utsman…. akan tetapi kami sebutkan yang lebih kuat diantara riwayat yang ada.

Atas dasar ini, beberapa perkara berikut wajib diambil sebagai ketentuan saat pencalonan khilafah setelah Khalifah sebelumnya lengser baik karena meninggal dunia atau di copot, yaitu :

1. aktivitas berkaitan dengan masalah pencalonan hendaknya dilakukan pada malam dan siang hari pertama.

2. Pembatasan calon dari sisi terpenuhinya syarat in’iqad. Hal ini dilakukan oleh Mahkamah Mazhalim.

3. Pembatasan jumlah calon yang layak dilakukan dua kali : pertama, dibatasi sebanyak enam orang, dan kedua dibatasi menjadi dua orang. Pihak yang melakukan dua pembatasan ini adalah Majelis Umat dalam kapasitasnya sebagai wakil umat. Karena umat mendelegasikan kepada Umar, lalu Umar menetapkannya enam orang. Dan enam orang itu mendelegasikan kepada Abdurrahman dan setelah melalui diskusi dibatasi menjadi dua orang. Referensi semua ini adalah sebagaimana yang sudah jelas adalah umat atau yang mewakili umat.

4. Wewenang amir sementara berakhir dengan berakhirnya proses baiat dan pengangkatan Khalifah, bukan dengan pengumuman hasil pemilihan. Suhaib belum berakhir kepemimpinannya dengan terpilihnya Utsman akan tetapi dengan selesainya baiat.

Sesuai dengan yang sudah dijelaskan, akan dikeluarkan undang-undang yang menentukan tata cara pemilihan Khalifah selama dua malam tiga hari. Undang-undang untuk itu telah dibuat dan akan selesai didiskusikan dan diadopsi pada waktunya nanti.

Ini jika sebelumnya terdapat Khalifah yang meninggal atau dicopot. … dan hendak direalisasikan Khalifah baru menggantikannya. Adapun jika sebelumnya belum terdapat Khalifah, maka wajib bagi kaum muslim menegakkan seorang Khalifah bagi mereka, untuk menerapkan hukum-hukum syara’ dan mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia. Kondisi itu seperti kondisi yang ada sejak lenyapnya Khilafah Islamiyah di Istanbul pada tanggal 28 rajab 1342 H bertepatan dengan 3 Maret 1924 M. Setiap negeri dari berbagai negeri yang ada di dunia Islam layak untuk membaiat Khalifah dan mengakadkan jabatan khilafah. Maka saat itu menjadi wajib bagi kaum muslim di seluruh negeri untuk membaiatnya dengan baiat taat. Yakni baiat keterikatan setelah terakadkan kepadanya dengan baiat penduduk negeri itu, asalkan negeri itu memenuhi empat syarat berikut :

1. Kekuasaan negeri itu haruslah kekuasaan yang bersifat independent yang hanya bersandar kepada kaum muslim saja. Tidak bersandar kepada satu negara kafir atau kekuasaan kafir manapun.

2. Keamanan kaum muslim di negeri itu adalah kemanan Islam, bukan keamanan kufur. Yakni hendaknya perlindungan baik dari dalam negeri maupun luar negeri merupakan perlindungan Islam berasal dari kekuatan kaum muslim sebagai kekuatan Islam saja.

3. Hendaknya penerapan Islam dilakukan secara langsung dan sekaligus dan secara sempurna sebagai penerapan yang bersifat revolusioner dan menyeluruh (tathbîqan inqilâbiyan syâmilan) dan langsung mengemban dakwah Islamiyah

4. Khalifah yang dibaiat harus memenuhi syarat in’iqad khilafah meskipun tidak memenuhi syarat afdhaliyah. Karena yang wajib adalah syarat in’iqad.

Jika negeri itu memenuhi keempat hal di atas, maka hanya dengan baiat negeri itu saja, khilafah sungguh telah terwujud dan terakadkan. Khalifah yang mereka baiat dengan baiat in’iqad secara sah merupakan Khalifah yang syar’i dan tidak sah baiat kepada yang lain.

Setelah itu, negeri lain manapun yang membaiat Khalifah yang lain maka baiat itu tidak sah dan batil. Karena Rasulullah saw pernah bersabda :

إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا اْلآخِرَ مِنْهُمَا

Jika dibaiat dua orang Khalifah maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya

… فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ

.. penuhilah baiat yang pertama lalu yang pertama

مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ

Siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang lain itu (HR. Muslim)


Tata Cara Baiat

Telah kami jelaskan dalil-dalil baiat dan bahwa baiat adalah metode pengangkatan Khalifah dalam Islam. Adapun tata caranya, baiat bisa dilakukan dengan berjabat tangan dan bisa juga dengan tulisan. Abdullah bin Dinar telah menyampaikan hadits, ia berkata :

Aku menyaksikan Ibn Umar dimana orang-orang telah bersepakat untuk membaiat Abdul Malik bin Marwan, ia berkata bahwa dia menulis : “aku berikrar untuk mendengarkan dan mentaati Abdullah Abdul Malik bin Marwan sebagai amirul mukminin atas dasar kitabullah dan sunah rasul-Nya dalam hal yang aku mampu.”

Baiat itu boleh dilakukan dengan sarana apapun yang memungkinkan.

Hanya saja disyaratkan agar baiat itu dilakukan oleh orang yang sudah balig. Baiat tidak sah dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh. Abu ‘Uqail Zuhrah bin Ma’bad telah menyampaikan hadits dari kakeknya Abdullah bin Hisyam yang pernah berjumpa dengan Nabi saw : Abdullah pernah dibawa ibunya Zainab binti Humaid, kepada Rasulullah saw. Ibunya berkata : “ya Rasulullah saw terimalah baiatnya!” Lalu Nabi saw bersabda : “ia masih kecil“. Dan beliau mengusap kepalanya dan mendoakannya (HR. Bukhari).

Adapun lafazh baiat, tidak disyaratkan terikat dengan lafazh-lafazh tertentu. Akan tetapi harus mengandung makna sebagai baiat untuk mengamalkan Kitabullah dan sunah Rasul-Nya bagi Khalifah dan harus mengandung makna kesanggupan untuk mentaati dalam keadaan sulit atau lapang, disenangi atau tidak disenangi bagi orang yang memberikan baiat. Nanti akan dikeluarkan undang-undang yang membatasi redaksi baiat sesuai penjelasan sebelumnya.

Manakala pihak yang membaiat telah memberikan baiatnya kepada Khalifah, maka baiat itu menjadi amanah diatas pundak pihak yang membaiat dan tidak diperbolehkan mencabutnya. Baiat ditinjau dari sisi pengangkatan khilafah merupakan hak yang harus dipenuhi. Jika baiat itu telah diberikan, maka ia wajib terikat dengannya. Kalau pihak yang memberikan baiat itu ingin menariknya kembali maka hal itu tidak diperbolehkan. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dari Jabir bin Abdullah –radhiyaLlâh ‘anhu– bahwa seorang arab badui telah membaiat Rasulullah saw untuk menetapi Islam. Kemudian ia menderita sakit, lalu ia berkata : “kembalikan baiatku kepadaku!” Beliau menolaknya, lalu orang itu pergi. Lantas Beliau bersabda :

المدينة كالكبر تنفي خبثها، وينصع طيبها

“Madinah ini seperti tungku (tukang besi) yang bisa membersihkan debu-debu yang kotor dan membuat cemerlang yang baik.”


Diriwayatkan dari Nafi’ yang berkata : “Abdullah bin Umar pernah mengatakan kepadaku : “aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda :

من خلع يدا من طاعة لقي الله يوم القيامة لا حجة له

Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia pasti menjumpai Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah (HR. Muslim)


Membatalkan baiat kepada Khalifah sama artinya dengan melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah. Hanya saja ketentuan itu berlaku jika baiat kepada Khalifah itu adalah baiat in’iqad atau merupakan baiat taat kepada Khalifah yang telah sah baiat in’iqad kepadanya. Adapun jika baiat itu baru permulaan lalu baiat tersebut belum sampai sempurna, maka pihak yang membaiat boleh melepaskan baiatnya dengan syarat baiat in’iqad dari kaum muslim kepada Khalifah itu belum sempurna. Larangan dalam hadits itu berlaku untuk orang yang menarik kembali baiat Khalifah, bukan menarik kembali baiat kepada seseorang yang belum sempurna jabatan khilafahnya.