UNTUK DAERAH LAIN


حزب التحرير

Thursday, April 30, 2009

Chrysler Talks Seen on the Rocks as Deadline Looms

Chrysler rushed to clinch deals with Fiat and a fractious group of lenders in a last-ditch effort to avoid bankruptcy ahead of a government-imposed April 30 restructuring deadline.

There is "reasonable optimism" that a deal between Fiat and Chrysler could be announced on Thursday, Italy's industry minister said on Thursday after talking to Fiat's top management.

"I've spoken to them and I think there is reasonable optimism that (a deal) can be closed with an announcement perhaps even by President Obama today and we hope it is this way," Claudio Scajola told Italian television.

He said once Fiat has concluded a deal with Chrysler, it would have "good cards" to play in a reorganisation of the European car sector.

He also said he expected Fiat to clarify its intentions on the future of jobs and plants in Italy after eventual deals.




According to a report in the Wall Street Journal citing people familiar with the matter, those efforts hit a major roadblock late in the day as talks between the U.S. Treasury Department and lenders collapsed.

This meant bankruptcy for Chrysler was "all but certain", the report said, citing those sources.

Earlier in the evening, U.S. President Barack Obama said concessions by Chrysler's unions and its major bank lenders had made him more hopeful than a month ago that the struggling automaker could be made viable. But he added it was still not clear if Chrysler would need to seek bankruptcy protection to cement concessions from its lenders and move ahead with a planned alliance with Italy's Fiat.

"The details have not yet been finalized so I don't want to jump the gun, but I'm feeling more optimistic than I was about the possibilities about that getting done," Obama said at a news conference.

The White House has set a series of aggressive targets for Chrysler in order to justify another $6 billion in investment on top of $4 billion in emergency loans the government has extended since the start of the year.

The No. 3 U.S. automaker has won cost-cutting concessions from its unions in the United States and Canada and is on the brink of closing its deal with Fiat, a person involved in those negotiations told Reuters.

That leaves the focus on ongoing debt restructuring talks spearheaded by the Obama administration's autos task force and former investment banker Steve Rattner.

In a bid to win over three fund management firms that had spurned an offer to accept $2 billion in cash in exchange for writing off all of Chrysler's $6.9 billion in secured debt, U.S. officials sweetened the terms by throwing in another $250 million, people involved in those discussions said.

The three creditors who balked at the U.S. Treasury's $2 billion offer were Oppenheimer Funds, Perella Weinberg Partners and Stairway Capital, sources said.


About 45 financial institutions hold Chrysler's secured debt. Failure to win their support on debt forgiveness would send the automaker into bankruptcy, officials have said.

An Obama administration official said the Chrysler talks could run up to the deadline of 11:59 p.m. EDT on Thursday.

Fiat and Chrysler are prepared to complete a merger deal by Thursday that would be taken into bankruptcy court as a key element of the restructuring plan if needed, a person with direct knowledge of the preparations said.

Meanwhile, Chrysler's almost 27,000 U.S. factory workers represented by the United Auto Workers union voted on Wednesday in favor of a modified contract including cost-cutting steps intended to make the automaker's wage and benefits competitive with its leanest rivals in the U.S. market.

The new UAW contract should give the union a 55 percent stake in a restructured Chrysler.

GM Bondholders Protest

Chrysler's race to restructure has played out as a kind of prelude to the slower-moving process under way for its larger rival General Motors [GM 1.81 --- UNCH ].

GM bondholders who represent about $27 billion of the automaker's debt are being asked to write off about 90 percent of what they are owed in a debt-for-equity exchange that the automaker launched this week despite investor protests.

A committee representing GM bondholders planned to present an alternative plan to the U.S. autos task force on Thursday that would give them a controlling 51 percent equity interest in a restructured company, a person familiar with the plans told Reuters.

Bondholders had been offered 10 percent under the terms of the GM debt exchange.

By contrast, the UAW, which is owed $7 billion less than bondholders, would get a 39 percent stake.

"What they've offered us is ridiculous," said Chris Crowe, 50, a Denver, Colorado-based home inspector at an event organized for small bondholders in a Detroit suburb. "I know there are only so many pieces of pie, but they're giving us crumbs."

Auto dealers affiliated with both Chrysler and GM announced they had hired a pair of high-profile law firms to represent their interests in the government-directed restructuring.

GM, which has been kept in operation with $15.4 billion of U.S. government funding, has until June 1 to push ahead with its own restructuring which includes plans to cut 40 percent of its U.S. dealers in less than two years.
Slideshow: What's Hot at the 2009 New York Auto Show

Auto dealers are independently owned and protected by state franchise laws that industry executives have said could make it very expensive and difficult for GM to shut down dealerships.

GM's national dealer council hired Orrick Herrington & Sutcliffe LLP, the firm confirmed on Wednesday, a day after dealers demanded to be compensated in exchange for closing.

Chrysler's national dealer body hired Arnold & Porter LLP, the firm said on Wednesday.

Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi


Pendahuluan

Pemilu legislatif telah digelar 9 April 2009 lalu dan hasilnya sudah diketahui, walau hanya berdasarkan quick count atau hasil rekapitulasi sementara KPU. Hasil pemilu ini lalu dijadikan dasar untuk membentuk koalisi antar parpol menuju Pemilu Presiden, baik koalisi sesama parpol sekuler maupun antara parpol sekuler dengan parpol Islam.


Koalisi sesama parpol sekuler mungkin bukan hal aneh. Tapi menjadi tidak wajar jika ada parpol Islam berkoalisi dengan partai sekuler. Misalnya saja, koalisi PKS dengan Partai Demokrat, yang telah diresmikan Ahad lalu (26/04/09) (Koran Tempo, 27/04/09). Sebelumnya, Prof. Dr. Iberamsjah, Guru Besar Ilmu Politik UI, telah mengkritik tajam rencana koalisi PKS-Demokrat yang disebutnya aneh ini. Iberamsjah mempertanyakan dengan kritis,”PKS mewakili aspirasi umat Islam yang fanatik mendukung perjuangan rakyat Palestina dan sangat anti Zionis. Tiba-tiba berpelukan dengan Partai Demokrat yang sangat pro Amerika yang melindungi Zionis Yahudi. Bagaimana bisa?” (Sabili, No 20, Th XVI 27 Rabiul Akhir 1430/23 April 2009, hal. 28).


Maka dari itu, sangat relevan umat Islam memahami dengan baik norma-norma ajaran Islam terkait dengan koalisi parpol seperti ini. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan hukum syara’ tentang koalisi antar parpol Islam dengan parpol sekuler.


Pengertian dan Fakta Koalisi

Koalisi menurut pengertian bahasa (etimologi) artinya adalah kerjasama antara beberapa partai. (W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, hlm. 514). Dalam bahasa Inggris, coalition diartikan sebagai pergabungan atau persatuan, sedang coalition party artinya adalah partai koalisi. (John M. Echols & Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, hlm. 121).


Menurut pengertian istilah (terminologi), koalisi memiliki banyak definisi. Menurut Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila Edisi IV (1988:50), koalisi berasal dari bahasa Latin co-alescare, artinya tumbuh menjadi alat penggabung. Maka koalisi dapat diartikan sebagai ikatan atau gabungan antara dua atau beberapa negara untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Atau dapat diartikan sebagai gabungan beberapa partai/fraksi dalam parlemen untuk mencapai mayoritas yang dapat mendukung pemerintah. (Murdiati, 1999).


Dalam bahasa Arab, koalisi politik disebut dengan istilah at-tahaaluf as-siyasi. At-tahaluf, berasal dari kata hilfun yang berarti perjanjian (mu’ahadah) atau kesepakatan (mu’aqadah). Literatur yang sering ditunjuk untuk membahas tema koalisi politik dalam Islam antara lain kitab berjudul At-Tahaaluf As-Siyasi fi Al-Islam, karya Syaikh Muhammad Munir Al-Ghadban (ulama Ikhwanul Muslimin).


Adapun koalisi yang dimaksud dalam tulisan ini, dibatasi pada koalisi antar parpol Islam dan parpol sekuler. Dengan mengamati realitas politik praktis, koalisi parpol Islam dan parpol sekuler dapat didefinisikan secara umum sebagai penggabungan atau kerjasama parpol Islam dan parpol sekuler untuk mempengaruhi proses-proses politik, seperti misalnya : (1) menentukan calon presiden dan calon wakil presiden, (2) menentukan menteri-menteri di kabinet, (3) menentukan strategi untuk menyusun parlemen yang mendukung pemerintah, (4) menentukan platform dan arah kebijakan, dan lain-lain.


Koalisi parpol Islam dan parpol sekuler di Indonesia sudah lama terjadi. Fakta ini tidak terjadi belakangan ini saja, katakanlah tahun 1999 ketika ada koalisi yang disebut Poros Tengah, yang dimotori PAN (partai sekuler) dan PPP (partai Islam) guna menggolkan Gus Dur sebagai Presiden RI ke-4. Bahkan sejak tahun 1945, koalisi seperti ini sudah pernah terjadi. Masyumi sebagai parpol Islam telah menjalin koalisi dengan berbagai parpol sekuler. Pada tahun 1945-1946 (Kabinet Syahrir I), terjadi koalisi Masyumi – Parkindo (Partai Kristen Indonesia). Lalu, pada tahun 1950-1951 (Kabinet Natsir) terjadi koalisi Masyumi - PSI, tahun 1951-1952 (Kabinet Sukiman) dan dan tahun 1952-1953 (Kabinet Wilopo) terjadi koalisi Masyumi - PNI. (Alfian, 1981; Ricklefs, 2005; Mashad, 2008; Kiswanto, 2008).


Pada masa kini, koalisi parpol Islam dan parpol sekuler juga sering terjadi, seperti dalam berbagai Pilkada. Di Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2007, PKS berkoalisi dengan Partai Golkar (Jurdi, 2009). Bahkan di Papua, PKS berkoalisi dengan PDS (partai Kristen).


Koalisi pragmatis model PKS itu mengingatkan orang pada koalisi Ikhwanul Muslimin dengan beberapa partai sekuler di Mesir. Ikhwanul Muslimin di Mesir pernah berkoalisi dengan Partai Wafd, yang merupakan gabungan partai komunis dan partai sekuler di Mesir. Ikhwan juga pernah berkoalisi dengan Partai Asy-Sya’ab, yaitu partai buruh dalam pemilu anggota legislatif. Gerakan Islam Syiria juga pernah berkoalisi dengan unsur kekuatan nasionalis Syiria untuk beroposisi dengan penguasa dan dalam rangka berupaya menggantikannya. Gerakan dakwah Yaman juga pernah berkoalisi dengan partai berkuasa dan kemudian membentuk lembaga kepresidenan untuk menjalankan pemerintahan. Gerakan dakwah Islam di Sudan juga pernah berkoalisi dengan tentara untuk menjalankan urusan kenegaraan. (Anonim, 2004).


Inilah sekilas pengertian dan fakta koalisi parpol Islam dan parpol sekuler.


Hukum Koalisi Parpol Islam & Parpol Sekuler

Dengan meneliti fakta (manath) koalisi partai Islam dan partai sekuler yang ada, dapat diketahui bahwa tujuan utama koalisi tersebut secara garis besar ada 3 (tiga); Pertama, untuk menentukan presiden dan wakil presiden. Kedua, untuk menentukan menteri-menteri dalam kabinet. Ketiga, untuk menciptakan stabilitas politik dalam parlemen.


Faktanya, dalam menjalankan sistem pemerintahan sekuler sekarang (republik), semua lembaga politik seperti presiden, menteri, dan parlemen, tidak menggunakan Syariah Islam sebagai hukum positif (yang berlaku), melainkan menggunakan hukum-hukum buatan manusia (hukum kufur/thaghut/jahiliyah).


Presiden dan para menteri, misalnya, tugas utamanya sebagai pemegang kekuasaan eksekutif bukanlah menjalankan Syariah Islam, melainkan menjalankan UU buatan manusia (produk lembaga legislatif). Parlemen, tugas utamanya sebagai pemegang kekuasaan legislatif adalah melakukan legislasi UU yang tidak merujuk kepada wahyu sebagai sumber hukumnya, melainkan menjadikan manusia sebagai sumber hukumnya. Kalau ada legislasi atau penerapan Syariah, hanyalah sedikit atau parsial saja, dan merupakan perkecualian.


Padahal, Islam di satu sisi telah mewajibkan umatnya untuk menerapkan Syariah Islam, secara menyeluruh/kaffah dan bukan secara parsial. (Lihat QS An-Nisaa : 58; QS Al-Maaidah : 48-49; QS Al-Baqarah : 208; QS Al-Baqarah : 85).


Di sisi lain Islam telah mengharamkan umatnya untuk menerapkan hukum kufur, yaitu hukum selain Syariah Islam. (Lihat QS Al-Maaidah : 44, 45, 47; QS Al-Maaidah : 50; QS An-Nisaa` : 60; QS An-Nisaa` : 65). Firman Allah SWT :


Maka dari itu, mempertimbangkan tujuan-tujuan koalisi yang telah disebutkan di atas, dan pertentangannya yang nyata dengan syara’, maka koalisi parpol Islam dan parpol sekuler hukumnya haram secara syar’i.


Dalil-dalil keharamannya adalah Al-Qur`an, As-Sunnah, dan qaidah syar’iyah. Rinciannya sebagai berikut :


Pertama, koalisi parpol Islam dan parpol sekuler merupakan tolong menolong dalam perkara yang haram, yaitu tolong menolong yang mengarah kepada penerapan hukum-hukum kufur (bukan Syariah Islam), baik dalam kekuasaan eksekutif (presiden dan menteri) maupun legislatif (parlemen). Tolong menolong semacam ini telah dilarang oleh Allah SWT dengan firman-Nya :


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ


“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Maaidah [5] : 2)


Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat di atas :

يأمر تعالى عباده المؤمنين بالمعاونة على فعل الخيرات، وهو البر، وترك المنكرات وهو التقوى، وينهاهم عن التناصر على الباطل. والتعاون على المآثم والمحارم…


“Allah SWT telah memerintahkan para hamba-Nya yang beriman untuk tolong menolong dalam mengerjakan perbuatan baik, yaitu kebajikan (al-birr), dan meninggalkan kemungkaran-kemungkaran, yaitu ketakwaan (al-taqwa). Allah SWT juga melarang mereka untuk tolong menolong dalam kebatilan (al-bathil), dalam dosa (al-ma-atsim), dan dalam hal-hal yang diharamkan (al-maharim).” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/12-13).


Berdasarkan keumuman ayat di atas, yaitu adanya larangan untuk tolong menolong dalam segala kebatilan (al-bathil), dosa (al-ma-atsim), dan hal-hal yang diharamkan (al-maharim), maka koalisi parpol Islam dan parpol sekuler adalah haram, karena koalisi ini mengarah pada penerapan hukum kufur yang jelas-jelas haram.


Kedua, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler akan menimbulkan kecenderungan (sikap rela/setuju) dari aktivis parpol Islam kepada aktivis parpol sekuler yang zalim. Padahal sikap cenderung ini dilarang oleh Allah SWT :

وَلا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لا تُنْصَرُونَ

“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (QS Huud [11] : 113)


Kalimat “janganlah kamu cenderung” (wa laa tarkanuu), ada beberapa penafsiran. Kata Qatadah, bahwa maksudnya adalah janganlah kamu mencintai (laa tawadduuhum) dan janganlah kamu mentaati mereka (laa tuthii’uuhum). Kata Ibnu Juraij, maksudnya janganlah kamu condong kepada mereka (laa tumiilu ilaihim). Kata Abul ‘Aliyah, maksudnya janganlah kamu rela dengan perbuatan mereka (laa tardhou a’maalahum). Mengomentari beberapa penafsiran ini, Imam Qurthubi menyimpulkan,”Semua penafsiran ini hampir sama maknanya.” (Kulluha mutaqaaribah). (Tafsir Al-Qurthubi, 9/108).


Imam Al-Qurthubi selanjutnya menerangkan :

وأنها دالة على هجران أهل الكفر والمعاصي من أهل البدع وغيرهم، فإن صحبتهم كفر أو معصية، إذ الصحبة لا تكون إلا عن مودة…

“Ayat ini menunjukkan [keharusan] menjauhi orang kafir atau para pelaku maksiat dari kalangan ahlul bid’ah dan yang lainnya, karena bersahabat dengan mereka adalah suatu kekufuran atau kemaksiatan, mengingat persahabatan tak mungkin ada kecuali karena kecintaan…” (Tafsir Al-Qurthubi, 9/108).


Berdasarkan penafsiran ini, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler haram hukumnya. Sebab para aktivis parpol sekuler hakikatnya adalah orang-orang zalim atau para pelaku maksiat (ahlul ma’ashi), karena tidak menjadikan ajaran Islam sebagai asas dan pedoman dalam berparpol. Orang-orang sekuler ini mestinya dijauhi, bukan didekati atau malah diajak koalisi. Karena itu, berkoalisi dengan mereka, berarti melanggar perintah Allah dalam ayat di atas, yaitu perintah untuk menjauhi para pelaku maksiat dengan cara tidak berkawan atau bersahabat dengan mereka.


Ketiga, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler akan memperlama umur kebatilan, yaitu sistem demokasi-sekuler sekarang. Padahal Allah SWT telah memerintahkan agar bersegera –bukan berlambat-lambat– dalam meninggalkan kebatilan dan melaksanakan ketaatan. Allah SWT berfirman :


وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالاَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ


“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS Ali ‘Imraan [3] : 133).


Kata saari’uu (bersegaralah) artinya baadiruu (bercepat-cepatlah) atau saabiquu (berlomba-lombalah). (Tafsir Al-Baghawi, 2/103). Maka koalisi antar parpol Islam dengan parpol sekuler haram karena bertentangan dengan perintah Allah ini, sebab koalisi seperti itu justru akan memperlama eksistensi sistem sekuler dan menunda semakin lama penerapan Syaraiah Islam yang menyeluruh.


Keempat, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler akan mengantarkan orang-orang mereka dalam jabatan-jabatan pemerintahan dalam sistem sekuler. Padahal telah ada hadis sahih yang melarang menduduki jabatan-jabatan pemerintahan (penguasa) dalam sebuah pemerintahan yang menyalahi Syariah, seperti sistem demokrasi-sekuler sekarang. Sabda Nabi SAW :

ليأتين على الناس زمان يكون عليكم أمراء سفهاء يقدمون شرار الناس ، ويظهرون بخيارهم ، ويؤخرون الصلاة عن مواقيتها ، فمن أدرك ذلك منكم ، فلا يكونن عريفا ولا شرطيا ولا جابيا ولا خازنا

“Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman, dimana yang ada atas kalian adalah pemimpi-pemimpin yang bodoh (umara sufaha) yang mengutamakan manusia-manusia yang jahat dan mengalahkan orang-orang yang baik di antara mereka, dan mereka suka menunda-nunda sholat keluar dari waktu-waktunya. Maka barangsiapa di antara kamu yang mendapati pemimpin-pemimpin seperti itu, janganlah sekali-kali dia menjadi pejabat (’ariif), atau menjadi polisi, atau menjadi pemungut [harta], atau menjadi penyimpan [harta].” (Musnad Abu Ya’la, 3/121; Ibnu Hibban no 4669; Kata Nashiruddin Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah hadis no 360,”Hadis ini isnadnya sahih dan para perawinya tsiqat.”).


Terdapat hadis lain yang semakna dengan hadis di atas, misalnya sabda Nabi SAW :

يَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ أُمَرَاءُ ظَلَمَةٌ، وَوُزَرَاءُ فَسَقَةٌ، وَقُضَاةٌ خَوَنَةٌ، وَفُقَهَاءُ كَذَبَةٌ، فَمَنْ أَدْرَكَ مِنْكُمْ ذَلِكَ الزَّمَنَ فَلا يَكُونَنَّ لَهُمْ جَابِيًا وَلا عَرِيفًا وَلا شُرْطِيًّا

“Akan ada pada akhir zaman para pemimpin yang zalim, para menteri yang fasik, para hakim yang khianat, dan para fuqaha yang pendusta. Maka barangsiapa di antara kamu yang mendapati zaman itu, janganlah sekali-kali dia menjadi pemungut harta mereka, atau menjadi pejabat mereka, atau menjadi polisi mereka.” (HR Thabrani, dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, hadis no 156, 19/67).


Muhammad Syakir Al-Syarif menjelaskan pengertian kata “ariif” dan “jaabi” dalam hadis di atas sebagai berikut :

العريف : القيم الذي يتولى مسئولية جماعة من الناس…والجابي : الذي يتولى جباية الإموال من الناس كالمكوس ونحوها

“Yang dimaksud “ariif” adalah orang yang memegang tanggung jawab masyarakat umum [pejabat pemerintahan], sedang “jaabi” adalah orang yang bertugas memungut harta masyarakat seperti bea cukai dan yang semisalnya [petugas pajak].” (Muhammad Syakir Al-Syarif, Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Al-Wizarah, hlm. 181).


Berdasarkan hadis di atas, jelas koalisi parpol Islam dan parpol sekuler haram hukumnya. Karena koalisi ini di antaranya tujuannya adalah menempatkan kader-kader mereka untuk menjadi para pejabat publik, seperti presiden dan menteri, dalam sistem sekarang yang tidak menjalankan Syariah Islam. Posisi jabatan publik dalam sistem kufur seperti ini dilarang berdasarkan hadis di atas.


Kelima, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler merupakan suatu perjanjian atau kesepakatan yang terlarang dalam Islam, karena tujuannya bertentangan dengan ajaran Islam. Perjanjian atau kesepakatan semacam ini haram hukumnya, sesuai sabda Nabi SAW :

لا حِلْفَ فِي الإِسْلام


“Tidak boleh ada perjanjian [yang batil] dalam Islam.” (HR Bukhari no 2130; Muslim no 4593; Abu Dawud no 2536; Ahmad no 13475).


Kata “hilfun” dalam bahasa Arab arti asalnya adalah perjanjian (mu’ahadah) atau kesepakatan (mu’aaqadah; ittifaaq) untuk saling memperkuat (at-ta’adhud) atau menolong (at-tasaa’ud). (Catatan kaki dalam Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, Al-Hakim, 6/497).


Imam Nawawi memberi syarah (penjelasan) hadis di atas dengan berkata :

فَالْمُرَاد بِهِ حِلْف التَّوَارُث وَالْحِلْف عَلَى مَا مَنَعَ الشَّرْع مِنْهُ

“Yang dimaksud dengan “hilfun” yang dilarang dalam hadis di atas adalah perjanjian untuk saling mewarisi [yang ada pada masa awal hijrah bagi orang-orang yang saling dipersaudarakan oleh Rasulullah SAW] dan perjanjian pada segala sesuatu yang dilarang oleh syara’.” (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 3/302).


Maka dari itu, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler adalah haram, karena koalisi ini hakikatnya merupakan perjanjian yang dilarang oleh syara’, karena bertujuan untuk menempatkan para kader mereka sebagai presiden dan/atau menteri (yang akan menjalankan hukum-hukum kufur).


Keenam, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler merupakan suatu perjanjian batil karena mengandung syarat-syarat yang bertentangan dengan syara’. Nabi SAW telah bersabda :

كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ

“Setiap syarat yang tidak sesuai dengan Kitabullah, maka ia adalah batil, meskipun ada seratus syarat.” (HR Bukhari no 2375; Muslim no 2762; Ibnu Majah no 2512; Ahmad 24603; Ibnu Hibban no 4347).


Ibnu Hajar Al-’Asqalani dalam Fathul Bari berkata :


أَنَّ الشُّرُوط الْغَيْر الْمَشْرُوعَة بَاطِلَة وَلَوْ كَثُرَتْ

“Sesungguhnya syarat-syarat yang tidak sesuai syara’ adalah batil, meski banyak jumlahnya.” (Ibnu Hajar Al-’Asqalani, Fathul Bari, 8/34).


Jadi, hadis di atas melarang setiap syarat yang bertentangan dengan syara’. Padahal suatu perjanjian termasuk koalisi antar parpol tidak akan terlepas dari syarat-syarat yang diajukan kedua belah pihak. Misalnya siapa yang akan menjadi calon presiden, siapa yang akan menduduki kementerian tertentu, dan sebagainya. Padahal syarat-syarat koalisi ini terkait dengan kekuasaan dalam sistem sekuler yang tidak menjalankan hukum Syariah Islam.


Maka dari itu, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler hukumnya haram, karena koalisi ini merupakan suatu perjanjian dengan syarat-syarat yang bertentangan dengan syara’, yaitu memperoleh kedudukan dalam kekuasaan yang tidak menjalankan Syariah Islam.


Ketujuh, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler merupakan perantaraan (wasilah) kepada sesuatu yang haram, yaitu duduknya para kader mereka sebagai pejabat publik (seperti presiden dan menteri) dalam sistem demokrasi-sekuler, yang akan menjalankan hukum-hukum kufur. Kaidah syara’ dalam masalah ini menetapkan :

الْوَسِيلَةُ إلى الْمُحَرَّمِ مُحَرَّمَةٌ

“Segala perantaraan yang akan membawa kepada yang haram, hukumnya haram.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 3/46)


Berdasarkan ketujuh dalil yang telah diuraikan di atas, maka hukum koalisi parpol Islam dan parpol sekuler hukumnya adalah haram secara syar’i.


Kesimpulan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koalisi antara parpol Islam dan parpol sekuler hukumnya haram. Karena koalisi seperti ini mengarah pada legislasi dan/atau penerapan hukum kufur, baik oleh eksekutif (Presiden dan para menteri) maupun oleh legislatif (parlemen). Wallahu a’lam. [ ]


**Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI.


DAFTAR PUSTAKA


Alfian, 1981, Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia, (Jakarta : PT Gramedia).


Al-Ja’bah, Abdul Hamid, Al-Ahzab fi Al-Islam,


Al-Mahmud, Ahmad, 1995, Ad-Da’wah ila Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah)


Al-Qaradhawi, Yusuf, 2000, Fiqih Daulah Dalam Perspektif Al-Qur`an dan Sunnah (Min Fiqh Al-Daulah fi Al-Islam), Penerjemah Kathur Suhardi, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar)


Al-Syarif, Muhammad Syakir, 1411 H, Haqiqah Al-Dimuqrathiyyah, (Tanpa tempat penerbit : tanpa penerbit)


———-, 1428 H, Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Al-Wizarah : ‘Ardh wa Naqd, (Riyadh : tanpa penerbit).

Anonim, 2004, Era Koalisi, mhttp://nurdpcpkssapeken.blogspot.com/2009/01/era-koalisi.html


Echols, John M. & Hassan Shadily, 1983, Cetakan XII, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta : PT Gramedia).


Hilal, Iyad, 2002, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam (Al-Mu’ahadat al-Dauliyah fi al-Syariah al-Islamiyah), Penerjemah Mahbubah, (Bogor : Pustaka Thariqul Izzah).


Jurdi, Fajlurahman, 2009, Aib Politik Islam : Perselingkuhan Binal Partai-Partai Islam Memenuhi Hasrat Kekuasaan, (Yogyakarta : Antonylib).


Kiswanto, Heri, 2008, Gagalnya Peran Politik Kyai Dalam Mengatasi Krisis Multi Dimensional, (Yogyakarta : Nawesea Press).


Mashad, Dhurorudin, 2008, Akar Konflik Politik Islam di Indonesia, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar).


Mufti, Muhammad Ahmad, 2002, Naqdh Al-Judzur Al-Fikriyah li Al-Dimuqrathiyah Al-Gharbiyah, (Tanpa tempat penerbit : Maktabah Al-Malik Fahad).


Murdiati, Dini, 1999, Faktor Determinan Koalisi Partai Politik, http://kampusciamis.com/content/view/71/1/


Poerwadarminta, W.J.S., 1982, Kamus Umum Bahasa Indinesia, (Jakarta : PN Balai Pustaka).


Ricklefs, M.C., 2005, Sejarah Indonesia Modern 1200 – 2004 (A History of Modern Indonesia Sinve 1200), (Jakarta : PT Serambi Ilmu Semesta).


Sabili, “KPU Makin Tidak Cerdas”, No 20, Th XVI 27 Rabiul Akhir 1430/23 April 2009


Thabib, Hamd Fahmi, Al-Mu’ahadat fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah, (t.p : Baitul Maqdis), 2002


Zallum, Abdul Qadim, 1990, Al-Dimuqrathiyah Nizham Kufr, (Tanpa tempat penerbit : Hizbut Tahrir).

Masjid “Nabi Muhammad” di Azerbaijan Dibongkar

Pemerintahan Provinsi Baku di Azerbaijan pada hari Selasa (28/4) melakukan pembongkaran terhadap masjid “Nabi Muhammad” dengan dakwaan bahwa masjid tersebut dibangun secara ilegal.

Dewan Masjid mengatakan bahwa pihak berwenang telah melakukan pembongkaran tanpa menunggu keputusan banding. Dikatakan bahwa Mahkamah Agung belum mengeluarkan keputusannya yang akhir (final) dalam kasus tersebut.

Pengadilan Tingkat Provinsi, tempat dimana masjid itu berada telah mengeluarkan keputusan untuk penghancuran masjid pada tanggal 28 November 2008 lalu sebagai jawaban atas tuntutan para pejabat pemerintah di provinsi tersebut.

Masalahnya adalah mengapa penghancuran itu dilakukan, padahal Dewan Masjid telah mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Agung untuk banding atas keputusan itu. Sedang Mahkamah Agung belum mengeluarkan keputusan finalnya?!

Para pengamat yakin bahwa misi untuk membangun masjid di Provinsi Baku menjadi sesuatu yang tampaknya sulit diwujudkan, terutama setelah pembongkaran terhadap masjid “Nabi Mohammad”. Padahal, kaum Muslim di Baku telah berusaha dengan sekuat tenaga untuk membuka kembali masjid yang sebelumnya ditutup oleh Rezim Uni Soviet. (mb/akhbaralaalam)

Swine flu prompts Mexico to shut down econo

MEXICO CITY (Reuters) - Mexican President Felipe Calderon told his people to stay home from Friday for a five-day partial shutdown of the economy, after the World Health Organization said a swine flu pandemic was imminent.



Calderon ordered government offices and private businesses not crucial to the economy to stop work to avoid further infections from the new virus, which has killed up to 176 people in Mexico and is now spreading around the world.



"There is no safer place than your own home to avoid being infected with the flu virus," Calderon said in his first televised address since the crisis erupted last week.



Eleven countries have reported cases of the H1N1 strain, and Texas officials said a 22-month-old Mexican boy had died in Texas while on a family visit, the first confirmed swine flu death outside Mexico.



Switzerland confirmed on Thursday its first case, saying a man returning from Mexico had tested positive for the flu.



The WHO raised the official alert level to phase 5, the last step before a pandemic.



"Influenza pandemics must be taken seriously precisely because of their capacity to spread rapidly to every country in the world," WHO Director General Margaret Chan told a news conference in Geneva on Wednesday.



"The biggest question is this: how severe will the pandemic be, especially now at the start," Chan said. But she added that the world "is better prepared for an influenza pandemic than at any time in history."



WORLD STOCK MARKETS RALLY



Mexico's peso currency weakened sharply early on Thursday after the government called for chunks of the economy to close. The peso fell 1.6 percent to 13.83 per dollar.



But world stocks struck a four-month peak, powered by gains in Asia on Thursday, as investors took heart from signs of improvement in the U.S. economy.



Markets earlier in the week had taken fright and fallen on worries that a major flu outbreak could hit the struggling global economy. Almost all those infected outside Mexico have had mild symptoms, and only a handful of people have been hospitalized.



In Mexico City, a metropolis of 20 million, all schools, restaurants, nightclubs and public events have been shut down to try to stop the disease from spreading, bringing normal life to a virtual standstill.



Spain reported the first case in Europe of swine flu in a person who had not been to Mexico, illustrating the danger of person-to-person transmission.



Both U.S. and European officials have said they expect to see swine flu deaths.



President Barack Obama said during an evening news conference at the White House on Wednesday there was no need for panic and rejected the possibility of closing the border with Mexico.


"At this point, (health officials) have not recommended a border closing," he said. "From their perspective, it would be akin to closing the barn door after the horses are out, because we already have cases here in the United States."



Obama also praised his predecessor for stockpiling anti-viral medication in anticipation of such an outbreak.



"I think the Bush administration did a good job of creating the infrastructure so that we can respond," Obama said. "For example, we've got 50 million courses of anti-viral drugs in the event that they're needed."


EXPERT SAYS VIRUS RELATIVELY WEAK



Masato Tashiro, head of the influenza virus research center at Japan's National Institute of Infectious Disease and a member of the WHO emergency committee, told Japan's Nikkei newspaper it appeared the H1N1 strain was far less dangerous than avian flu.


"The virus is relatively weak and about the same as regular influenza viruses passed on via human-to-human contact. I don't believe it will become virulent," he was quoted as saying.


"The threat to health from the avian influenza and its fatality rate is much greater than the new flu," he said.



"I am very worried that we will use up the stockpile of anti-flu medicine and be unarmed before we need to fight against the avian influenza. The greatest threat to mankind remains the H5N1 avian influenza."



The WHO's Chan urged companies who make the drugs to ramp up production. Two antiviral drugs -- Relenza, made by GlaxoSmithKline and Tamiflu, made by Roche AG and Gilead Sciences Inc -- have been shown to work against the H1N1 strain.



Mexico's central bank warned the outbreak could deepen the nation's recession, hurting an economy that already shrank by as much as 8 percent from the previous year in the first quarter.



France said it would seek a European Union ban on flights to Mexico. The EU, the United States and Canada have advised against non-essential travel to Mexico, and many tourists were hurrying to leave, crowding airports.



Harga PKS Tergantung Isu Wahabi?

Saat partai-partai politik sibuk membangun koalisi, isu wahabi menyeruak menghinggapi Partai Keadilan Sejahtera. Isu ini jelas menganggu rencana koalisi yang tengah dibangun dengan Partai Demokrat. Bagaimana PKS menyikapinya?



Isu wahabi yang menjangkiti PKS sebenarnya bukan hal baru lagi. Tapi, karena dicuatkan kembali menjelang Pemilihan Presiden, PKS melihatnya sebagai hal yang tendensius. Apalagi, PKS berambisi mengantarkan kadernya, Hidayat Nur Wahid sebagai calon wapres bagi Susilo Bambang Yudhoyono. Isu wahabi dianggap bisa menurunkan harga PKS di depan mitra koalisinya, Partai Demokrat.



Hidayat, anggota Majelis Syura PKS, merasa berkepentingan mengklarifikasi perihal isu tentang wahabi yang menurut elit PKS mengarah fitnah. Apalagi, komplain muncul dari calon mitra koalisinya, Partai Demokrat. “Saya mendapatkan SMS dari kawan-kawan Demokrat agar masalah ini bisa diklarifikasi,” aku anggota Majelis Syura PKS itu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/4).



Tidak sekadar itu, Hidayat mengaku dirinya juga disebut sebagai anti-NKRI. Terang saja, rumor yang berseliweran menjelang putusan koalisi PKS dengan Partai Demokrat membuat risau Hidayat, baik dalam kapasitas pribadi maupun sebagai cawapres yang disebut-sebut diajukan PKS untuk mendampingi SBY.



“Bagi saya, itu bisa saya abaikan. Tapi saya kasihan apabila pengambil keputusan mengambil keputusan karena terpengaruh fitnah. Silakan ambil keputusan, tapi isinya jangan memfitnah dan hal-hal yang tidak faktual,” imbuh Hidayat. Pernyataan ini jelas tertujukan ke pihak Partai Demokrat agar dalam menggambil cawapres SBY bukan dengan pertimbangan fitnah.


Merespon gundah gulananya Hidayat dan PKS, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Ahmad Mubarok memastikan, jika itu muncul dari personal pengurus Demokrat. “Secara institusional (Partai Demokrat) paham siapa Hidayat Nur Wahid dan PKS. Jadi sama sekali tidak berpengaruh dengan isu wahabi itu. Saya jaminannya,” katanya kepada INILAH.COM, Kamis (30/4) di Jakarta.



Meski demikian, Mubarok tidak menampik perihal aspirasi yang masuk salah satunya melalui dirinya, ada resistensi terhadap figur Hidayat jika menjadi pendamping SBY. “Wajar saja aspirasi soal resistensi terhadap figur Hidayat Nur Wahid dan PKS. Karena, gerakan reformis selalu mendapat resistensi,” tegasnya.



Peneliti LSI, Burhanduin Muhtadi menilai PKS cukup reaksioner dalam menaggapi isu wahabi yang menerpa. Menurut dia, klarifikasi para petinggi PKS hanya dalam konteks politik, bukan substansi persoalan yang dirumorkan. “Saya menilai reaksi PKS terkesan reaksioner dan dalam konteks politik,” katanya.



Lebih lanjut Burhan menilai, jika isu wahabi dipercaya oleh masyarakat maka akan mengurangi akseptabilitas cawapres yang diusung PKS. “Jelas jika isu wahabi dipercaya oleh publik, akan mengurangi kredibilitas dan akseptabilitas cawapres yang diusung PKS,” katanya.



Sebagaimana diketahui, SBY dan Partai Demokrat telah membuat lima kriteria cawapres yang bakal mendampinginya dalam Pemilu Preisden mendatang. Lima kriteria tersebut memiliki integritas, kapabilitas, loyalitas, akseptabilitas, dan mampu meningkatkan kekokohan dan efektivitas pemerintahan.



Menurut Burhan yang juga penulis tesis PKS dan Gerakan Sosial di The Autralian National University (ANU), isu wahabi hakikatnya ada benarnya jika dirunut sejarah berdirinya PKS yang dimulai era Tarbiyyah. “Ada benarnya juga rumor tersebut, apalagi jika ditilik dalam sejarah pendirian PKS yang diawali Tarbiyah,” jelasnya.



Elit PKS memang patut gusar atas isu wahabi yang santer di tengah pembicaraan koalisi dengan Partai Demokrat. Munculnya rumor wahabi ini seperti mengkonfirmasikan ke elit PKS, ikhtiar PKS beberapa waktu terakhir untuk bergeser menjadi partai tengah dan terbuka belum berhasil. Karena dengan rumor wahabi, harga PKS bakal turun. Bisa-bisa, isu wahabi ini, posisi cawapres yang diimpikan kader PKS jatuh ke pihak lainnya.



Thursday, April 23, 2009

KeyBCA Lagi!

Alhamdulillahi rabbil 'alamiin...


Hari  ini akhirnya aku punya keyBCA lagi, setelah sekitar dua tahun tidak menggunakannya. :)
Tadi aku ke BCA Darmo untuk mengambilnya, sehingga aku sekarang bisa bertransaksi dengan bebas via internet lagi. :d