UNTUK DAERAH LAIN


حزب التحرير

Wednesday, July 23, 2008

2008.07.23 00:19:41 MARKET TALK: Asia Outlook

2219 GMT [Dow Jones] ASIA OUTLOOK


Regional stock markets have positive cue from DJIA's 1.2% rise, Nasdaq's 1.1% gain; lower oil prices also likely to help sentiment. Financial stocks should do well, in line with their U.S. peers, though that optimism could be slightly muted by $3.3 billion 2Q loss posted by Washington Mutual after the closing bell; shares down 3.1% in after hours trade. In FX markets, USD has positive tone after Philadelphia Fed's Plosser says higher rates may be needed to curb inflation, also Treasury Secretary Paulson's reiteration of the need for strong USD; gains in regional equities also likely to improve risk appetite, though there's some risk USD pullback after sharp gains overnight; USD/JPY last 107.27 vs 107.33 late NY, EUR/USD at 1.5787 vs 1.5778, EUR/JPY at 169.35 vs 169.32. On data front, there's Australia CPI at 0130 GMT, skilled vacancies index at 0100 GMT, Singapore CPI at 0500 GMT, Taiwan industrial output, export orders at 0800 GMT, Malaysia CPI at 0800 GMT. Later, there's BoE MPC minutes, EU industrial new orders, UK CBI industrial trends, U.S. MBA mortgage application, oil inventories, Fed Beige Book. (CNG)




Contact us in Singapore. 65 64154 140;
MarketTalk@dowjones.com



(END) Dow Jones Newswires



July 22, 2008 18:19 ET (22:19 GMT)

Friday, July 18, 2008

Freddie's Fix Means Higher Mortgage Rates?

Posted By:Diana Olick


I wanted to make sense of all this Freddie news today; the will they or won’t they raise between $5 and $10 billion in capital through a stock offering and how that could affect mortgage rates.

Raising capital is obviously the necessary move here, if they can, because if they can’t, then they’ll have to take the government up on its offer of cash, and that would come out of yours and my pockets.

Freddie Mac [FRE 9.40 1.07 (+12.85%) ]needs to raise more capital in order to play in the new conforming/jumbo market that the recent stimulus package created. In today’s SEC filing, they said they would likely buy bigger loans. But they also said they expect losses to increase.

related content
Freddie Mac: All Options for Raising Capital on Table


As for the capital, Friedman Billings Ramsey & Co analyst Paul Miller thinks they need to raise more: “It should be $15 billion or greater.” But here’s the rub, says Miller: “If they say we’re going to conserve capital and back off the mortgage market, that could have negative implications on mortgage rates.”

That’s because Fannie [FNM 13.53 2.60 (+23.79%) ]and Freddie are basically the only ones out there buying non-FHA loans these days. Freddie is already talking about increasing fees, which would factor into higher rates. As an investor, of course given the risk these days, you want them to increase fees, but that’s not too politically popular, since it doesn’t help get more home buyers back into the market.

Questions? Comments? RealtyCheck@cnbc.com

Thursday, July 3, 2008

2008.07.03 12:27:04 *France's Sarkozy: Oil Production Capacities Can't Meet Demand Anymore

2008.07.03 11:56:43 MARKET TALK: Buying Rumors, Selling Facts A Real Danger

2008.07.03 11:48:55 MARKET TALK: Thursday Is For The Quick With EUR/USD - RBS

2008.07.03 11:44:35 *UK Darling: Inflation Rate Not Where We Want It

2008.07.03 11:38:54 =UPDATE: BOE: Lenders See Mtge Defaults, Losses Up In 3Q

2008.07.03 11:38:54 =UPDATE: BOE: Lenders See Mtge Defaults, Losses Up In 3Q

PERSOALAN SEPUTAR MAZHAB

oleh M. Shiddiq Al-Jawi

Umat Islam sering menghadapi beberapa persoalan dan pertanyaan di seputar mazhab (fikih), misalnya: bagaimana sejarah lahirnya mazhab; apakah bermazhab itu dibolehkan atau tidak; bagaimanakah bermazhab secara benar; apakah Hizbut Tahrir suatu mazhab atau bukan?

Tulisan ini bertujuan menjawab beberapa persoalan seputar mazhab tersebut. Maka dari itu, di sini akan ditelaah kitab Asy-Syakhshiyah Al-Islâmiyyah Jilid I karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1994) serta beberapa referensi lain yang terkait.

Pengertian Mazhab



Mazhab menurut bahasa Arab adalah isim makan (kata benda keterangan tempat) dari akar kata dzahab (pergi) (Al-Bakri, I‘ânah ath-Thalibin, I/12). Jadi, mazhab itu secara bahasa artinya, “tempat pergi”, yaitu jalan (ath-tharîq) (Abdullah, 1995: 197; Nahrawi, 1994: 208).



Sedangkan menurut istilah ushul fiqih, mazhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawâ’id) dan landasan (ushûl) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh (Nahrawi, 1994: 208; Abdullah, 1995: 197). Menurut Muhammad Husain Abdullah (1995:197), istilah mazhab mencakup dua hal: (1) sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid; (2) ushul fikih yang menjadi jalan (tharîq) yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali hukum-hukum Islam dari dalil-dalilnya yang rinci.



Dengan demikian, kendatipun mazhab itu manifestasinya berupa hukum-hukum syariat (fikih), harus dipahami bahwa mazhab itu sesungguhnya juga mencakup ushul fikih yang menjadi metode penggalian (tharîqah al-istinbâth) untuk melahirkan hukum-hukum tersebut. Artinya, jika kita mengatakan mazhab Syafi’i, itu artinya adalah, fikih dan ushul fikih menurut Imam Syafi’i. (Nahrawi, 1994: 208).



Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan dua unsur mazhab ini dengan berkata, “Setiap mazhab dari berbagai mazhab yang ada mempunyai metode penggalian (tharîqah al-istinbâth) dan pendapat tertentu dalam hukum-hukum syariat.” (Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/395).



Lahirnya Mazhab



Berbagai mazhab fikih lahir pada masa keemasan fikih, yaitu dari abad ke-2 H hingga pertengahan abad ke-4 H dalam rentang waktu 250 tahun di bawah Khilafah Abbasiyah yang berkuasa sejak tahun 132 H (Al-Hashari, 1991: 209; Khallaf, 1985:46; Mahmashani, 1981: 35). Pada masa ini, tercatat telah lahir paling tidak 13 mazhab fikih (di kalangan Sunni) dengan para imamnya masing-masing, yaitu: Imam Hasan al-Bashri (w. 110 H), Abu Hanifah (w. 150 H), al-Auza’i (w. 157 H), Sufyan ats-Tsauri (w. 160 H), al-Laits bin Sa’ad (w. 175 H), Malik bin Anas (w. 179 H), Sufyan bin Uyainah (w. 198 H), asy-Syafi’i (w. 204 H), Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), Dawud azh-Zhahiri (w. 270 H), Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H), Abu Tsaur (w. 240 H), dan Ibn Jarir ath-Thabari (w. 310 H) (Lihat: al-’Alwani, 1987: 88; as-Sayis, 1997: 146).



Bagaimana mazhab-mazhab itu lahir di tengah masyarakat dalam kurun sejarah saat itu? Seperti dijelaskan Nahrawi (1994: 164-168), terdapat berbagai faktor dalam masyarakat yang mendorong aktivitas keilmuan yang pada akhirnya melahirkan berbagai mazhab fikih, antara lain:



Pertama, kestabilan politik dan kesejahteraan ekonomi.



Kedua, kesungguhan para ulama dan fukaha.



Ketiga, perhatian para khalifah terhadap fikih dan fukaha



Keempat, pembukuan ilmu-ilmu (tadwîn al-‘ulûm). Pada masa ini telah dilakukan pembukuan berbagai cabang ilmu seperti hadis, fikih, dan tafsir yang memudahkan tersedianya rujukan untuk mengembangkan ilmu fikih.



Kelima, adanya berbagai perdebatan dan diskusi (munâzharât) di antara ulama. Ini merupakan faktor terbesar yang merangsang perkembangan ilmu fikih (Nahrawi, 1994: 164-168. Lihat juga: Al-Hudhari Bik, 1981: 174-182; Khallaf, 1985: 46-48; Al-Hashari, 1991: 209-213).



Terbentuknya Mazhab



Bagaimana terbentuknya mazhab-mazhab itu sendiri? Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1994: 386), berbagai mazhab itu terbentuk karena adanya perbedaan (ikhtilâf) dalam masalah ushûl maupun furû‘ sebagai dampak adanya berbagai diskusi (munâzharât) di kalangan ulama. Ushul terkait dengan metode penggalian (tharîqah al-istinbâth), sedangkan furû‘ terkait dengan hukum-hukum syariat yang digali berdasarkan metode istinbâth tersebut.



Lebih jauh An-Nabhani menerangkan bagaimana dapat terjadi perbedaan metode penggalian (tharîqah al-istinbâth) hukum tersebut. Ini disebabkan adanya perbedaan dalam 3 (tiga) hal, yaitu: (1) perbedaan dalam sumber hukum (mashdar al-ahkâm); (2) perbedaan dalam cara memahami nash; (3) perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami nash (An-Nabhani, 1994: 387-392). Penjelasannya sebagai berikut:



Mengenai perbedaan sumber hukum, hal itu terjadi karena ulama berbeda pendapat dalam 4 (empat) perkara berikut, yaitu:



1. Metode mempercayai as-Sunnah serta kriteria untuk menguatkan satu riwayat atas riwayat lainnya. Para mujtahidin Irak (Abu Hanifah dan para sahabatnya), misalnya, berhujjah dengan sunnah mutawâtirah dan sunnah masyhûrah; sedangkan para mujtahidin Madinah (Malik dan sahabat-sahabatnya) berhujjah dengan sunnah yang diamalkan penduduk Madinah. (Khallaf, 1985: 57-58).



2. Fatwa sahabat dan kedudukannya. Abu Hanifah, misalnya, mengambil fatwa sahabat dari sahabat siapa pun tanpa berpegang dengan seorang sahabat, serta tidak memperbolehkan menyimpang dari fatwa sahabat secara keseluruhan. Sebaliknya, Syafi’i memandang fatwa sahabat sebagai ijtihad individual sehingga boleh mengambilnya dan boleh pula berfatwa yang menyelisihi keseluruhannya. (Khallaf, 1985: 58-59).



3. Kehujjahan Qiyas. Sebagian mujtahidin seperti ulama Zhahiriyah mengingkari kehujahan Qiyas sebagai sumber hukum, sedangkan mujtahidin lainnya menerima Qiyas sebagai sumber hukum sesudah al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma. (Khallaf, 1985: 59).



4. Subyek dan hakikat kehujjahan Ijma. Para mujtahidin berbeda pendapat mengenai subyek (pelaku) Ijma dan hakikat kehujjahannya. Sebagian memandang Ijma Sahabat sajalah yang menjadi hujjah. Yang lain berpendapat, Ijma Ahlul Bait-lah yang menjadi hujah. Yang lainnya lagi menyatakan, Ijma Ahlul Madinah saja yang menjadi hujah. Mengenai hakikat kehujjahan Ijma, sebagian menganggap Ijma menjadi hujjah karena merupakan titik temu pendapat (ijtimâ‘ ar-ra‘yi); yang lainnya menganggap hakikat kehujjahan Ijma bukan karena merupakan titik temu pendapat, tetapi karena menyingkapkan adanya dalil dari as-Sunnah. (An-Nabhani, 1994: 388-389).




Mengenai perbedaan dalam cara memahami nash, sebagian mujtahidin membatasi makna nash syariat hanya pada yang tersurat dalam nash saja. Mereka disebut Ahl al-Hadîts (fukaha Hijaz). Sebagian mujtahidin lainnya tidak membatasi maknanya pada nash yang tersurat, tetapi memberikan makna tambahan yang dapat dipahami akal (ma‘qûl). Mereka disebut Ahl ar-Ra‘yi (fukaha Irak). Dalam masalah zakat fitrah, misalnya, para fukaha Hijaz berpegang dengan lahiriah nash, yakni mewajibkan satu sha’ makanan secara tertentu dan tidak membolehkan menggantinya dengan harganya. Sebaliknya, fukaha Irak menganggap yang menjadi tujuan adalah memberikan kecukupan kepada kaum fakir (ighnâ’ al-faqîr), sehingga mereka membolehkan berzakat fitrah dengan harganya, yang senilai satu sha‘ (1 sha‘= 2,176 kg takaran gandum). (Khallaf, 1985: 61; Az-Zuhaili, 1996: 909-911).



Mengenai perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami nash, hal ini terpulang pada perbedaan dalam memahami cara pengungkapan makna dalam bahasa Arab (uslûb al-lughah al-‘arabiyah). Sebagian ulama, misalnya, menganggap bahwa nash itu dapat dipahami menurut manthûq (ungkapan eksplisit)-nya dan juga menurut mafhûm mukhâlafah (pengertian implisit yang berkebalikan dari makna eksplisit)-nya. Sebagian ulama lainnya hanya berpegang pada makna manthûq dari nash dan menolak mengambil mafhûm mukhâlafah dari nash. (Khallaf, 1985: 64).


Tentang Bermazhab


Bolehkan kita bertaklid (mengikuti) mazhab tertentu? Menjawab pertanyaan ini, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1994:232) menyatakan, sesungguhnya Allah Swt. tidak memerintahkan kita mengikuti seorang mujtahid, seorang imam, ataupun suatu mazhab. Yang diperintahkan Allah Swt. kepada kita adalah mengikuti hukum syariat dan mengamalkannya. Itu berarti, kita tidak diperintahkan kecuali mengambil apa saja yang dibawa Rasulullah saw. kepada kita dan meninggalkan apa saja yang dilarangnya atas kita. (QS al-Hasyr [59]: 7).



Karena itu, An-Nabhani menandaskan, secara syar‘î kita tidak dibenarkan kecuali mengikuti hukum-hukum Allah; tidak dibenarkan kita mengikuti pribadi-pribadi tertentu. (An-Nabhani, 1994: 232).



Akan tetapi, fakta menunjukkan, tidak semua orang mempunyai kemampuan menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Mereka mengambil hukum syariat yang digali oleh orang lain, yaitu para mujtahidin. Karena itu, di tengah-tengah umat kemudian banyak yang bertaklid pada hukum-hukum yang digali oleh seorang mujtahid. Mereka pun menjadikan mujtahid itu sebagai imam mereka dan menjadikan hukum-hukum hasil ijtihadnya sebagai mazhab mereka (An-Nabhani, 1994: 232). Persoalannya, apakah bermazhab ini sesuatu yang dibenarkan syariat Islam?



An-Nabhani menjawab, hal itu bergantung pada persepsi umat terhadap masalah ini. Jika mereka berpaham bahwa yang mereka ikuti adalah hukum-hukum syariat yang digali oleh seorang mujtahid maka bermazhab adalah sesuatu yang sahih dalam pandangan syariat Islam. Sebaliknya, jika umat berpaham bahwa yang mereka ikuti adalah pribadi mujtahid (syakhsh al-mujtahid), bukan hukum hasil ijtihad mujtahid itu, maka bermazhab seperti ini adalah sesuatu yang bertolak belakang dengan syariat Islam (An-Nabhani, 1994: 232).



Walhasil, para pengikut mazhab wajib memperhatikan hal ini dengan sangat seksama; sekali lagi, sangat seksama, yaitu bahwa yang mereka ikuti hanyalah hukum syariat yang digali oleh mujtahid, bukan pribadi mujtahid yang bersangkutan. Kalau seseorang bermazhab Syafi’I, misalnya, maka wajiblah dia mempunyai persepsi, bahwa yang dia ikuti bukanlah Imam Syafi’i sebagai pribadi (taqlîd asy-syaksh), melainkan hukum syariat yang digali oleh Imam Syafi’i (taqlîd al-ahkâm). Jika persepsinya tidak demikian, maka para pengikut mazhab pada Hari Kiamat kelak akan ditanya oleh Allah Azza wa Jalla, mengapa mereka meninggalkan hukum Allah dan mengikuti pribadi-pribadi yang statusnya juga sesama hamba-Nya seperti halnya para pengikut mazhab itu? (An-Nabhani, 1994: 232 & 394).


Bermazhab Secara Benar



Para pengikut mazhab, di samping wajib mempunyai persepsi yang benar tentang bermazhab (seperti diuraikan sebelumnya), wajib memahami setidaknya 2 (dua) prinsip penting lainnya dalam bermazhab (Abdullah, 1995: 372), yaitu:



Pertama, wajib atas muqallid suatu mazhab untuk tidak fanatik (ta‘âshub) terhadap mazhab yang diikutinya (Ibn Humaid, 1995: 54). Tidaklah benar, ketika Syaikh Abu Hasan Abdullah al-Karkhi (w. 340 H), seorang ulama mazhab Hanafi, berkata secara fanatik, “Setiap ayat al-Quran atau hadis yang menyalahi ketetapan mazhab kita bisa ditakwilkan atau dihapus (mansûkh).” (Abdul Jalil Isa, 1982: 74).



Karena itu, jika terbukti mazhab yang diikutinya salah dalam suatu masalah, dan pendapat yang benar (shawâb) ada dalam mazhab lain, maka wajib baginya untuk mengikuti pendapat yang benar itu menurut dugaan kuatnya. Para imam mazhab sendiri mengajarkan agar kita tidak bersikap fanatik. Ibnu Abdil Barr meriwayatkan, bahwa Imam Abu Hanifah pernah berkata, “Idzâ shaha al-hadîts fahuwa madzhabî (Jika suatu hadis/pendapat telah dipandang sahih maka itulah mazhabku).” (Al-Bayanuni, 1994: 90).



Al-Hakim dan Al-Baihaqi juga meriwayatkan, bahwa Imam Syafi’i pernah mengatakan hal yang sama. Dalam satu riwayat, Imam Syafi’i juga pernah berkata, “Jika kamu melihat ucapanku menyalahi hadis, amalkanlah hadis tersebut dan lemparkanlah pendapatku ke tembok.” (Al-Dahlawi, 1989: 112).


Kedua, sesungguhnya perbedaan pendapat (khilâfiyah) di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam, sebagaimana sangkaan sebagian pihak. Sebab, kemampuan akal manusia berbeda-beda, sebagaimana nash-nash syariat juga berpotensi memunculkan perbedaan pemahaman. Perbedaan ijtihad di kalangan sahabat telah terjadi sejak zaman Rasulullah saw. Beliau pun membenarkan hal tersebut dengan taqrîr-nya. (Abdullah, 1995: 373).



Hizbut Tahrir Sebuah Mazhab?



Satu persoalan yang juga menarik adalah, apakah Hizbut Tahrir itu suatu mazhab atau bukan? Jawabnya, Hizbut Tahrir bukanlah sebuah mazhab, melainkan sebuah partai politik yang berideologi Islam. Hizbut Tahrir adalah sebuah kelompok yang berdiri di atas dasar ideologi Islam yang diyakini para anggotanya, yang diperjuangkan untuk menjadi pengatur interaksi masyarakat dalam segala aspek kehidupan.



Disebutkan dalam kitab Hizbut Tahrir (1995: 22) bab Keanggotaan Hizbut Tahrir, bahwa Hizbut Tahrir adalah partai bagi seluruh kaum Muslim tanpa melihat lagi faktor kebangsaan, warna kulit, dan mazhab mereka, karena Hizbut Tahrir memandang mereka semua dengan pandangan Islam. (Lihat: Hizbut Tahrir, 1995: 22).



Namun demikian, jika umat Islam menaruh kepercayaan (tsiqah) kepada kualitas keilmuan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, radhiyallâhu ‘anhu, pendiri Hizbut Tahrir, maka dimungkinkan akan dapat terwujud mazhab An-Nabhani—bukan mazhab Hizbut Tahrir—pada masa mendatang. Sebab, beliau adalah mujtahid mutlak yang memiliki metode istinbâth (ushul fikih) tersendiri dan meng-istinbâth hukum-hukum syariat berdasarkan ushul fikih tersebut. Ihsan Sammarah dalam kitabnya Mafhûm Al-‘Adalah Al-Ijtima’iyah (1991: 267) berkata, “Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang mujtahid yang mengikuti metode para fukaha dan mujtahidin, namun beliau tidak mengikuti satu mazhab dari mazhab-mazhab yang telah dikenal. Sebaliknya, beliau mengadopsi ushul fikih yang khas bagi beliau dan menggali hukum-hukum syariat berdasarkan ushul fikih tersebut.”



Wallâhu a‘lam. []



Daftar Pustaka




Abdullah, M. Husain. 1995. Al-Wadhîh fî Ushûl sl-Fiqh. Beirut: Darul Bayariq.



Ad-Dahlawi, Syah Waliyullah. 1989. Lahirnya Mazhab-Mazhab Fiqh (Al-Inshâf fî Bayân Asbâb al-Ikhtilâf). Terjemahan oleh Mujiyo Nurkholis. Bandung: CV Rosda.



Al-‘Alwani, Thaha Jabir. 1987. Adâb Al-Ikhtilâf fî al-Islâm. Washington: Al-Ma’had Al-‘Alami li Al-Fikr Al-Islami (IIIT).



Al-Bakri, As-Sayyid. T.t. I‘ânah ath-Thâlibîn. Jld. I. Semarang: Maktabah wa Mathba’ah Toha Putera.



Al-Bayanuni, M. Abul Fath. 1994. Studi Tentang Sebab-Sebab Perbedaan Mazhab (Dirâsât fî al-Ikhtilâfât al-Fiqhiyah). Terjemahan oleh Zaid Husein Al-Hamid. Surabaya: Mutiara Ilmu.



Al-Hashari, Ahmad. 1991. Târîkh al-Fiqh al-Islami Nasy’atuhu, Mashâdiruhu, Adwâruhu, Madârisuhu. Beirut: Darul Jil.



An-Nabhani, Taqiyuddin. 1994. Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah. Jld. I. Beirut: Darul Ummah



As-Sayis, M. Ali. 1997. Fiqih Ijtihad Pertumbuhan dan Perkembangannya (Nasy’ah al-Fiqh al-Ijtihâdi wa Athwâruhu). Terjemahan oleh M. Muzamil. Solo: CV Pustaka Mantiq.



Az-Zuhaili, Wahbah. 1996. Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu. Jld. II. Beirut: Darul Fikr.



Bik, M. Al-Hudhari. 1981. Târîkh Tasyrî‘ al-Islâmi. T.tp.: Maktabah Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah.



Ibn Humaid, Shalih Abdullah. 1995. Adab Berselisih Pendapat (Adab al-Khilâf). Terjemahan oleh Abdul Rosyad Shiddiq. Solo: Khazanah Ilmu.



Isa, Abdul Jalil. 1982. Masalah-Masalah Keagamaan Yang Tidak Boleh Diperselisihkan Antar Sesama Umat Islam (Mâ Lâ Yajûzu fîhi al-Khilâf bayna al-Muslimîn). Terjemahan oleh M. Tolchah Mansoer & Masyhur Amin. Bandung: PT Alma’arif.



Khallaf, Abdul Wahhab. 1985. Ikhtisar Sejarah Hukum Islam (Khulâshah Târîkh at-Tasyrî‘ al-Islâmî). Terjemahan oleh Zahri Hamid & Parto Djumeno. Yogyakarta: Dua Dimensi.



Mahmashani, Subhi. 1981. Filsafat Hukum Dalam Islam (Falsafah at-Tasyrî‘ fî al-Islâm). Terjemahan oleh Ahmad Sudjono. Bandung: PT Alma’arif.



Nahrawi, Ahmad. 1994. Al-Imâm asy-Syâfi‘i fî Mazhabayhi al-Qadîm wa al-Jadîd. Kairo: Darul Kutub.



Sammarah, Ihsan. 1991. Mafhûm al-’Adalah al-Ijtimâ‘yah fî al-Fikri al-Islâmî al- Mu‘âshir. Beirut: Dar An-Nahdhah Al-Islamiyah.

Muka Hipokrit Barat Diungkap oleh Sebuah Partai Politik Islam Global di Inggris

Syabab.Com - Keputusasaan Perdana Menteri Inggris Gordon Brown berkunjung ke Arab Saudi Ahad (22/06) untuk membicarakan naiknya harga minyak dunia dikritik oleh salah satu partai politik Islam global dalam pernyatan resmi mereka di London. Gerakan yang juga memiliki cabang di Inggris ini mengatakan bahwa sikap Gordon Brown menunjukkan muka yang sesungguhnya dari kebijakan Barat terhadap dunia Muslim.



Dalam kritiknya, gerakan Hizbut Tahrir Inggris menegaskan bahwa di satu sisi, Inggris dan Amerika telah membombardir kaum Muslim di Iraq dan Afghanistan atas nama menjamin kebebasan dan demokrasi; sementara di lain pihak istana Brown malah memerintah dengan sewenang-wenang di Jeddah untuk membujuk Jeddah mempompa minyak lebih banyak lagi.



Sikap hipokrit Inggris dan Amerika sangat tampak jelas untuk semua. Nilai yang menjadi petunjuk jalan bagi kebijakan luar negeri barat hanyalah nilai kebebasan untuk menjamin kepentingan materi mereka di dunia Muslim. Iraq telah digempur untuk menjamin cadangan minyak mereka yang luas. Sebenarnya orang-orang yang sekarang merayakan porak porandanya Iraq saat ini adalah hanya perusahaan-perusahaan minyak Shell, BP, Exxon Mobil dan Total yang mereka mengatur kembalinya ke Iraq setelah absen hampir empat dekade ini. Afghanistan juga digempur untuk mengontrol sumber-sumber energi yang besar di Asia Tengah, sebagai posisi sumber minyak yang strategis dan penting.



Lebih lanjut partai politik Islam global ini mengatakan bahwa saat ini sebuah negeri Muslim diminta untuk memompa minyak lebih banyak lagi dengan begitu Inggris dan Amerika dapat melanjutkan agresi mereka kepada dunia Islam atas nama "War on Terror"!



Dari sejarahnya memang bahwa Negara Arab Saudi telah dibentuk oleh Inggris dan berturut-turut pemerintah Inggris telah menikmati hubungan yang lama dengan keluarga kerajaan Saudi. Kini seperti diberitakan media, Saudi akhirnya mengabulkan permintaan Brown tersebut yang berjanji akan meningkatkan produksi minyak.



Pada akhir pernyataannya ditegaskan oleh Hizbut Tahrir Inggris persekongkolan antara para penguasa Muslim dengan para kolonialis barat serta solusi tuntas atas persoalan tersebut.



"Hanya dengan satu jalan saja yang akan menghentikan tangan-tangan para kolonialis di negeri-negeri kita yakni dengan menegakkan sebuah kepemimpinan Islam (Khilafah) yang akan membebaskan tanah kaum Muslim dari kolonialisme, pendudukan dan agresi," tegasnya dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh kelompok Islam tersebut.



Khilafah disebutkan sebagai kepemimpinan yang akan menggunakan perekonian dan kekayaan yang besar ini untuk kemakmuran rakyat bukan diberikan kepada para kolonialis.

Tahan 701 Muslim, Kini Arab Saudi Jalani Agenda AS dalam “War on Terrorism”

Syabab.Com - Sekitar 250 orang muslim ditahan oleh pihak kerajaan Arab Saudi pada Rabu (25/06). Pihak kerajaan menuduh 250 orang tersebut terlibat terorisme. Negeri yang dibentuk atas bantuan Inggris ini mengikuti agenda “war on terrorism” yang dikampanyekan oleh Amerika Serikat. Tapi anehnya Saudi tak melakukan sikap yang sama terhadap terorisme nyata yang dilakukan AS yang telah menewaskan lebih dari sejuta kaum Muslim di Iraq dan Afghanistan. “Itu semua adalah tahanan baru,” kata Mansur al-Turki, jurubicara Kementrian Dalam Negeri Saudi.



Dalam enam bulan terakhir, Arab Saudi telah menangkap sedikitnya 701 muslim. Mereka dicurigai terlibat dalam tindakan terorisme. Pasukan keamanan “melakukan sejumlah operasi terhadap pengikut ideologi menyimpang dan menangkap 701 orang dengan berbagai kewarganegaraan,” katanya lagi.



Pihak polisi juga telah menangkap 112 yang dicurigai mengkoordinir dengan partai asing untuk memfasilitasi perjalanan travel para ‘militan’ untuk mengacaukan kawasan tersebut, kata Al-Turki.



Jurubicara kementrian itu juga memperingatkan Saudi dan negara asalnya tentang kelompok teroris yang mencoba mmembuat kekacauan Kerajaan dan menghimbau mereka memberi dukungannya untuk pembersihan teroris dari negeri itu. “Pasukan keamanan tidak membolehkan seseorang pun berlawanan dengan keamanan Kerajaan,” tambahnya lagi.



Berkali-kali penguasa Saudi menangkap kaum Muslim termasuk ulama yang ikhlas yang senantiasa mengkritik kedekatan Saudi dengan Penjajah Amerika Serikat. Bahkan pada beberapa tahun lalu, seorang imam Masjid al-Haram pun ikut diciduk gara-gara membacakan doa pada rakaat terakhir sholat tarawih yang meminta pertolongan atas serangan AS terhadap wilayah kaum Muslim.



Persekongkolan



Arab Saudi didirikan atas persengkongkolan keluarga Saud dengan Inggris. Negara yang disokong penuh oleh Inggris ini pemerintahannya berbentuk kerajaan, suatu bentuk pemerintahan yang tak dikenal di dalam sistem pemerintahan Islam.



Abdul Aziz bin Abdul Rahman bin Faisal Al Saud (1880 M - 1953M) atau yang dikenal dengan sebutan Ibnu Saud adalah Raja pertama Kerajaan Saudi. Pemerintah Kerajaan Inggris telah melakukan perjanjian dengan Ibnu Saud pada bulan Desember 1915 yang menjadikan wilayah Najd yaitu wilayah kekuasaan de-facto dan de-jure Ibnu Saud sebelum berhasil menguasai Hejaz (Mekkah, Madinah, Jeddah) sebagai wilayah protektorat Inggris. Sebagai gantinya, dari pihak Ibnu Saud harus melakukan perang melawan Khilafah Islamiyah Utsmani untuk provinsi Hejaz yang dipimpin oleh Gubernur Jenderal Ibnu Rashid.



Dengan bantuan uang sebanyak £5000 Sterling setiap bulan ditambah dengan bantuan alat persenjataan dari Kerajaan kafir Inggris, akhirnya pada tahun 1922 Ibnu Saud berhasil mengalahkan pasukan Ibnu Rashid dari Khilafah Islamiyah Utsmani untuk Provinsi Hejaz. Walaupun Hejaz bisa dikuasai oleh Ibnu Saud, tetapi Kerajaan Inggris terus memberikan bantuan keuangannya sampai tahun 1924. Delapan tahun kemudian setelah Hejaz dan Najd dikuasai oleh Ibnu Saud yaitu pada tanggal 23 September 1932 dinyatakan berdiri Kerajaan Saudi yang nama Saudi diambil dari nama keluarga Saud.



Sudah puas ikut menghancurkan Khilafah Utsmani, kini Arab Saudi bukannya melanjutkan kehidupan Islam dengan mengemban ideologi Islam serta menegakkan Khilafah, malah Saudi bergandengan tangan dengan kolonialis Amerika dan Inggris. Beberapa waktu lalu, Saudi mengabulkan permintaan tuannya untuk memompa minyak lebih banya lagi [baca: Muka Hipokrit Barat Diungkap oleh Sebuah Partai Politik Islam Global di Inggris]. Hari ini, mereka ikut dalam agenda “war on terrorism” bentukkan Amerika Serikat untuk menyerang Islam dan kaum Muslim. [z/m/arabnews/syabab.com]



Sumber : http://www.syabab.com

Wednesday, July 2, 2008

ADP Expects 79k Private Jobs Loss

2008.07.02 14:15:08 *ADP June US Private Sector Jobs Expected -20,000
2008.07.02 14:15:08 *ADP Sees June US Private Sector Jobs -79,000
2008.07.02 14:18:16 MARKET TALK: ADP Expects 79k Private Jobs Loss

Tanda-tanda Persalinan

Nyeri, tegang, plus mula-mulas. Ups, jangan-jangan saat persalinan Anda sudah dekat. Jangan panik dulu, punya pengetahuan mengenai tanda-tanda persalinan jelas sangat membantu. Namun, begitu, tidak semua wanita hamil akan melewati merasakan pengalaman yang sama saat melahirkan.



Menurut dr Febriansyah Darus SpOG, setiap persalinan itu dimulai dengan adanya tanda dan gejala. Misalnya saja, jika persalinan itu dirasakan sudah dekat, awalnya si ibu hamil akan merasa ada yang mengganjal di daerah pangkal paha (selangkangan). "Misalnya, sewaktu dia berjalan atau duduk, di selangkangannya seperti ada yang mengganjal. Dan di bagian ulu hatinya sudah mulai kosong," dokter yang berpraktek di RSIA Hermina Jatinegara ini mengawali.



Ia melanjutkan, banyak wanita yang mulai merasakan tanda-tanda dan gejala-gejala persalinan sehari sebelum sang bayi benar-benar lahir. Tapi, ada pula yang merasakan kondisi tersebut seminggu sebelum bayi lahir. Apalagi jika Anda seorang calon ibu untuk pertama kalinya, tak menutup kemungkinan tanda dan gejala persalinan dirasakan beberapa minggu sebelum persalinan yang sebenarnya.



Keluarnya Lendir



Kelahiran biasanya akan dimulai dengan pelunakan leher rahim. Ketika hal ini terjadi, leher rahim mulai membesar, sejumlah lendir akan menyumbat menutupi leher rahim dan kehamilan Anda akan segera berakhir.



Dokter kelahiran Palembang, 6 Februari 1976 ini menjelaskan, dalam medis, tanda-tanda inpartu (proses persalinan) pertama kali ditandai dengan keluarnya lendir bercampur darah yang keluar dari vagina.



"Dalam mulut rahim itu ada yang namanya cervical plug (sumbat). Nah, pada saat mulai persalinan, mulut rahim mulai terbuka. Dalam keadaan terbuka itulah, sumbatnya keluar, dan bercampur dengan darah," papar ayah dari dua anak ini.



Cairan berwarna kemerahan atau kecoklatan mungkin saja akan muncul. Ini disebut perdarahan. Meskipun hal ini dapat disimpulkan bahwa kelahiran akan segera terjadi, tetapi perdarahan bisa terjadi pada beberapa minggu sebelum kelahiran yang sesungguhnya. Oleh karena itu, tanda-tanda ini tidak dapat dijadikan satu-satunya tanda dan gejala persalinan.



Pecah Ketuban



Tanda lain yang menyertai persalinan adalah pecahnya ketuban. Janin dibungkus oleh selaput ketuban (korioamnion). Di dalamnya, terdapat cairan ketuban yang merupakan bantalan (bemper) bagi janin. Jika ketuban telah pecah, maka Anda dapat menduga bahwa persalinan akan terjadi dalam waktu 24 jam.



Ketika ketuban pecah, biasanya kontraksi akan terjadi lebih intensif, dan bayi akan semakin dekat ke arah pelebaran rahim. Jika Anda mengalami pecah ketuban di rumah, ingatlah kapan kejadian ini berlangsung, konsistensi dan jumlah cairan ketuban yang telah keluar.



Cairan ketuban pada umumnya berwarna bening dan tidak berbau, dan akan terus keluar sampai pada saat Anda melahirkan. Dokter akan meminta Anda untuk menjaga vagina bebas dari benda-benda asing untuk menjaga risiko terjadinya infeksi.



Selain itu, pecah ketuban bisa juga terjadi karena trauma, infeksi, karena locus minoris (bagian tipis ketuban) berlubang dan pecah. Jika ketuban sudah pecah, berarti janin sudah kontak dengan dunia luar. Akibatnya, kuman bisa masuk. Karena itu, tak boleh menunggu terlalu lama. Hanya boleh paling lama 12 jam, setelah itu harus dilakukan tindakan untuk mengeluarkan janin.



Belum Mulas Tapi Sudah Pecah Ketuban



Nah, yang perlu Anda perhatikan, jika belum mulas, tapi sudah pecah ketuban. Ini bukan keadaan normal. Anda harus segera ke rumah sakit.



"Kita lihat dulu, kalau pembukaannya sudah besar, biasanya kita rangsang supaya janinnya keluar. Tapi kalau hamil belum cukup bulan, sudah pecah ketuban, biasanya kita lihat, kalau tidak ada tanda-tanda infeksi, bayinya akan kita matangkan terus, kita pertahankan supaya dia bisa lahir cukup bulan," terang suami dari dr Margareta Komalasari ini.



Frekuensi dan Intensitas Kontraksi



Setelah pecah ketuban, lanjut Febriansyah, biasanya wanita hamil yang akan segera melahirkan akan merasakan mulas-mulas. Kontraksi ini makin lama makin teratur. Hal ini merupakan sebuah tanda persalinan yang nyata, dan berarti bayi Anda akan segera lahir.



Kontraksi mengawali sebuah proses yang mendorong bayi Anda keluar secara perlahan-lahan melalui uterus bawah, sehingga kelahiran menjadi semakin dekat. Kontraksi ini dimulai dari puncak rahim, menjalar turun ke arah paha bawah. Yang dinilai dari rasa mulas itu, menurut pehobi nonton dan gym ini adalah frekuensi kontraksi dalam 10 menit.



"Pertama kali kontraksi, si ibu hanya merasakan mulas satu sampai dua kali. Nanti, menjelang persalinan rasa mulas itu akan semakin bertambah. Dalam 10 menit, si ibu bisa merasakan mulas 4-5 kali," jelas dr. Febriansyah.



Tidak hanya frekuensi yang bertambah, intensitas kontraksi juga semakin meningkat. Intensitas kontraksi ini diukur dalam satuan detik.



"Awalnya, setiap kontraksi durasinya kurang dari 20 detik. Tapi, semakin dekat ke proses persalinan, kontraksinya semakin kencang, bisa 40 detik dalam setiap kontraksi," papar Febriansyah.

Awas, Kontraksi Palsu!

Umumnya, pada trimester ketiga, otot-otot pada dinding rahim ibu hamil mulai berlatih kontraksi. Inilah yang disebut kontraksi palsu (braxton hicks). Terkadang, kontraksi ini terasa begitu kencang, sehingga sang ibu menduga akan mengalami proses persalinan.



Perbedaan antara kontraksi palsu dengan kontraksi sebenarnya adalah:



Kontraksi Palsu


1. Kontraksi berlangsung sementara, terjadi dengan jarak waktu tak teratur dan lama, serta tak bertambah kuat dan cepat.

2. Nyeri pada perut bagian bawah

3. Jika diberi obat penghilang rasa sakit, sakitnya akan hilang

4. Kontraksi akan hilang bila Anda berbaring atau duduk bersandar sambil menyelonjorkan kaki.



Kontraksi Sebenarnya


1. Frekuensi dan intensitas kontraksinya, makin lama makin kuat. Durasinya makin lama, makin panjang, dan intervalnya makin lama makin pendek dan disertai dengan rasa nyeri.

2. Rasa nyeri ini menjalar dari pinggang bagian belakang ke perut, dan terasa mulas seperti orang sakit perut

3. Jika diberi obat penghilang rasa sakit, sakitnya tidak akan hilang

4. Kontraksi tidak akan hilang, walaupun Anda mengubah sikap tubuh Anda.

Hamil, Jangan Minum Rumput Fatimah

Mitos mengatakan jika Anda susah melahirkan, minum saja rumput Fatimah. Namun menurut dr Febriansyah, berdasarkan penelitian, rumput Fatimah sama dengan oksitoksin ( zat yang digunakan oleh tubuh untuk merangsang kontraksi rahim). Biasanya, rumput Fatimah ini direndam dalam air hingga mengembang, kemudian air rendamannya diminum.



"Dokter tidak menyarankan pasien untuk meminum rumput Fatimah karena kontraksi yang ditimbulkan akan sangat tinggi, tanpa ada jeda waktu istirahat. Yang sering terjadi, para ibu hamil itu sudah meminumnya dari rumah. Alhasil, kontraksinya benar-benar kencang. Tapi pembukaannya tidak sesuai dengan kontraksinya," sesal dokter yang berpraktek di RSIA Hermina Jatinegara ini.



Ia menambahkan, akibat kondisi ini, si ibu akan kesakitan, dan bayinya menjadi stres. Inilah yang menyebabkan dokter memutuskan untuk operasi. "Bahkan bisa saja akibat dari meminum jamu tradisional ini, rahim ibu bisa robek," amarnya.

Too Early to Call a US Recovery? US markets are awaiting an industry report Wednesday that analyst say will show companies cut jobs in June for the fi

US markets are awaiting an industry report Wednesday that analyst say will show companies cut jobs in June for the first time in four months as the economy battles inflation. John Carter from Trade the Markets discusses if it is time for investors to get back into the market.


ECB's Trichet Warns of "Explosion" in Inflation

There is a risk inflation will "explode" if the European Central Bank does not act decisively to counter it, ECB President Jean-Claude Trichet was quoted on Wednesday as saying.



"If we are not resolute, there is a risk that inflation will explode. If we act decisively, then we can master the situation," he told German weekly Die Zeit, according to an advance copy of a feature about Trichet to appear on Thursday.



The comments were made on June 23.



Figures on Monday showed euro zone inflation hit a record 4 percent in June, and the ECB is expected to raise its main interest rate when it meets on Thursday.

Surat Terbuka HTI kepada Presiden tentang Pembubaran Ahmadiyah

Kepada Yth.

Saudara Presiden Republik Indonesia

Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Di Jakarta



Assalamu’ala man ittaba’a al-huda,



Segala puji hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw., penghulu para Rasul, keluarga dan para sahabat baginda. Semoga keselamatan senantiasa diberikan kepada siapa saja yang mengikuti tuntunan baginda, dan membela kehormatan agamanya.



Sehubungan dengan keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai kelompok menyimpang yang mengikuti ajaran Nabi Palsu dari India yang bernama Mirza Ghulam Ahmad, yang keberadaannya selama ini meresahkan umat Islam di Indonesia dan di dunia, karena terus menyebarkan ajaran mereka yang menyimpang dari ajaran Islam tersebut, maka Hizbut Tahrir Indonesia menuntut agar JAI ini segera dibubarkan. Semuanya itu demi mempertahankan akidah Islam, dan menjaga perasaan umat Islam.



Adapun sebab utama yang menjadi alasan tuntutan kami dan juga warga Muslim di negeri ini adalah:



1. Jamaah Ahamadiyah Indonesia telah keluar dari akidah Islam, ketika mengimani orang yang mengaku Nabi, yang bernama Mirza Ghulam Ahmad, asal India, yang diyakini kebenarannya sebagai Nabi. Dan mengklaim, bahwa keyakinan tersebut dibenarkan Islam. Padahal al-Qur’an telah menetapkan, bahwa Nabi Muhammad saw. sebagai Nabi terakhir. Allah berfirman:



مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ
شَيْءٍ عَلِيمًا

“Sekali-kali Muhammad bukanlah bapak salah seorang lelaki di antara kalian, tetapi dia adalah utusan Allah dan Nabi terakhir. Dan, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.s. Al-Ahzab: 40)



Baginda saw. sendiri juga telah menyatakan tentang diri baginda, bahwa tidak ada Nabi lagi setelah baginda saw. sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Shahih al-Bukhari dari Abu Hurairah ra. bahwa baginda saw. bersabda:


كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْد
ِي

“Dahulu, Bani Israel dipimpin oleh para Nabi. Tatkala seorang Nabi wafat, maka dia akan digantikan oleh Nabi yang lain. Dan, bahwa tidak ada seorang Nabi pun setelahku.” (H.r. Bukhari)



Orang yang mengaku sebagai Nabi (dalam kasus Musailamah) disebut dengan sebutan pembohong besar (al-kaddzab). Memang, meski dalam 12 butir penjelasannya Ahmadiyah tidak menyatakan Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, tapi secara implisit mereka masih mengakui. Fakta di lapangan juga membuktikannya, ketika para pengikutnya masih mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi. Kalaupun mereka tidak mengakuinya sebagai Nabi, tapi adalah suatu kebatilan yang besar menjadikan seorang Nabi Palsu sebagai seorang guru dan pemimpin seperti yang diakui oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia dalam 12 butir penjelasannya. Sedangkan di masa Nabi dan Khalifah Abu Bakar, para Nabi palsu dan para pengikutnya telah diminta segera bertobat. Kepada mereka diberlakukan sanksi hukum Riddah (murtad), atau diperangi hingga kembali ke pangkuan Islam.



2. Kelompok sempalan ini juga telah menodai kesucian al-Quran dengan kitab Tadzkirah-nya. Kitab yang diklaim oleh Mirza Ghulam Ahmad dan para pengikutnya sebagai wahyu yang suci (wahyun muqaddas). Kitab tersebut merupakan bajakan terhadap al-Quran dengan cara mencuplik-cuplik ayat-ayat al-Quran dari sana-sini, lalu dicampuraduk dengan ucapan Mirza yang diselipkan di dalamnya, dan diklaim sebagai wahyu dari Allah. Jelas ini adalah suatu penodaan terhadap kesucian ayat-ayat al-Quran. Karena itu, sekalipun dalam penjelasannya, Jamaah Ahmadiyah Indonesia tidak menyebutnya sebagai wahyu, namun tetap mengakui keberadaan kitab bajakan tersebut sebagai pangalaman ruhani Mirza Ghulam Ahmad dan menjadikannya sebagai rujukan mereka. Ini jelas merupakan penyimpangan dan kesalahan yang nyata.



3. Kelompok sempalan ini juga telah melanggar hak asasi dan perasaan umat Islam terkait dengan kesucian Nabi dan al-Qur’an mereka, melalui penodaan mereka terhadap Nabi Muhammad saw. dan al-Qur’an. Adalah suatu bentuk kelalaian pemerintah, bila membiarkan pelanggaran.


4. Kami juga mengingatkan pemerintah dengan UU No 5/69 jo Penpres No.1/PNPS/1965 tentang pelanggaran dan penodaan agama oleh sekelompok orang yang membuat-buat ajaran dan mengklaim merupakan ajaran dari ajaran agama asalnya.



Berkaitan dengan alasan-alasan di atas, penetapan bahwa akidah kelompok Ahmadiyah telah menyimpang dari akidah Islam, sekaligus memalsukan akidah Islam yang benar sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah telah dikukuhkan oleh MUI dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hasil Munas MUI VII di Jakarta, pada tanggal 22 Jumadil Akhir 1426 H/29 Juli 2005, yang menegaskan kembali keputusan Fatwa MUI dalam munas ke II tahun 1980 yang menetapkan, bahwa aliran Ahmadiyah telah keluar dari Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam), yang mengajak mereka yang terlanjur mengikuti aliran Ahmadiyah supaya kembali kepada ajaran Islam yang haq (al ruju’ ila al haq), dan kembali kepada umat yang sahih dan murni. Di dalamnya juga dinyatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melarangnya, dan mencegah penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia, serta membekukan organisasinya dan menutup semua kegiatannya.



Kami juga mengingatkan Saudara Presiden, dengan pernyataan Saudara di depan para ulama di istana beberapa waktu lalu, bahwa Saudara akan merujuk kepada fatwa Majelis Ulama terkait dengan kelompok ini. Maka, sudah saatnya Saudara mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan Saudara untuk melarang kelompok sempalan ini.



Disamping itu, sudah menjadi kewajiban Saudara sebagai penguasa Muslim untuk melindungi akidah umat dan Saudara bertanggung jawab atas keselamatan dan kejernihan akidah umat, juga mencegah semua bentuk penodaan terhadap akidah warga Muslim di wilayah yang Saudara perintah.



Kami juga mengingatkan Saudara Presiden akan tugas dan fungsi seorang penguasa Muslim. Dalam sabda baginda Rasulullah saw. telah dinyatakan:


إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ
كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ

“Seorang imam (pemimpin) itu laksana perisai, dimana orang berperang di belakangnya, dan dia menjadi perisainya. Jika dia memerintahkan pada ketakwaan kepada Allah Azza wa Jalla dan adil, maka dengannya dia berhak mendapatkan pahala. Jika dia memerintahkan yang lain (kemaksiatan), maka dia pun berkewajiban untuk menanggung (dosanya)”.(Hr. Muslim).



Juga sabda baginda saw. yang menyatakan:


مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ إِلاَّ لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّة
ِ

“Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah oleh Allah untuk mengurus urusan rakyat, kemudian dia tidak mau memberikan nasihat, kecuali dia tidak akan pernah mencium wangi surga.” (Hr. Bukhari)



Semoga sikap Saudara Presiden dalam melindungi kesucian dan keselamatan akidah Islam ini dicatat dalam neraca amal kebaikan Saudara. Namun, jika Saudara tidak melakukannya, maka Saudara bisa dinyatakan telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya dan orang Mukmin. Tentu, kami tidak berharap Saudara Presiden melakukannya.



Semoga Allah memberikan bimbingan dan hidayah-Nya kepada kami dan juga Saudara semua.



Ya Allah, saksikanlah, bahwa kami benar-benar telah menyampaikan amanat-Mu. Akhirnya, hanya kepada Allahlah, Tuhan semesta alam, segala puja dan puji kita panjatkan.



Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.



Jakarta, 1 Rabiul Akhir 1429 H

7 April 2008 M

Hizbut Tahrir Indonesia

Kongres Amerika: TV Timur Tengah Organisasi “Teror”

Karena menentang Amerika dan Israel, anggota Kongres Amerika megusulkan memasukkan chanel TV Timur Tengah sebagai organisasi “teroris”



Hidayatullah.com--Anggota Kongres Amerika megusulkan untuk memasukkan chanel-chanel TV yang menentang Israel dan Amerika sebagai organisasi “teroris”, yang mendorong “kekerasan” melawan Amerika. Ini sejalan dengan usul George W. Bush, yang menginginkan hal yang sama. Dan melakukan tindakan terhadap negara yang mendukung chanel-chanel ini.



Jess Pelerakis, wakil dari Partai Republik pada Kamis (26/6) mengajukan daftar beberapa chanel TV Timur Tengah yang dinilai sebagai organisasi “teroris”, yang memenyebarkan kebencian dan mendorong “kekerasan” kepada Amerika di Israel.



Disebut-sebut diantaranya adalah; Chanel Rafidin, Al Aqsha, Al Manar, Az Zaura yang menginduk kepada Nile Sat, satelit milik Mesir. Serta chanel Al ‘Alam milik Iran yang berbahasa Arab.



Akhirnya keluarlah keputusan bernomor 1308 di Parlemen yang menyatakan, bahwa chanel-chanel di atas sebagai organisasi teror internasional, bagitu pula satelit yang menyediakan fasilitas untuk chanel ini.



Keputusan ini memberi isyarat kepada satelit Mesir Nile Sat, serta seluruh negara Arab yang memiliki Arab Sat.



Chanel Al Manar juga disebut-sebut sabagai organisasi teroris. Menurut mereka, stasiun yang dimiliki Hizbullah dinilai sama kedudukannya dengan senjata, yang dimiliki “teroris”.



Chanel ini mengudara pada tahun 2000, dan memanfaatkan fasilistas beberapa satelit seperti Nile Sat, Arab Sat, serta satelit miliki Indonesia Palapa C2. Hingga kini chanel ini disaksikan oleh 10 juta orang di seluruh dunia.



Al Manar dipilih karena dalam tayangannya selalu menampilkan Hasan Nasrallah, pimpinan Hizbullah, mengucapkan,”Matilah Amerika!”. Disamping itu, chanel ini sering menayangkan serangan-serangan terhadap tentara Amerika di Iraq.



Disamping Al Manar, Al Aqsha, saluran TV milik Hamas juga dimasukkan dalam kelompok organisasi teror. Dimana pernah ditayangkan gambar seorang anak Palestina menusuk presiden Amerika.



Sedangkan Az Zaura, milik mantan anggota parlemen Iraq, Mish’an Al Jaburi, yang juga sering menayangkan gambar-gambar pasukan Amerika yang diserang oleh para pejuang Iraq.



Jika negara tempat saluran-saluran TV itu berdomisili tetap membiarkan aktivitas “penyiaran teror”, maka negara yang bersangkutan dikurangi bantuannya dan dikucilkan dari “komunitas internasional”.



Begitu pula chanel Rafidin, yang mengudara melewati satelit Mesir, termasuk daftar organisasi terror, karena chanel ini dimiliki oleh Hai’ah Ulama Al Muslimin di Iraq, yang dikenal tidak pernah berkompromi terhadap penjajah.


Tentu pihak pertelevisian Indonesia tidak perlu khawatir, karena chanel-chanel TV Indonesia tidak pernah menyerukan perlawanan terhadap Amerika, atau menayangkan gambar hancurnya kendaraan militer Amerika di Iraq. Bahkan sebaliknya film-film tentang “kehebatan“ pasukan Amerika yang sering ditayangkan.


Rabu, 02 Juli 2008

[Al Arabiya/thoriq/www.hidayatullah.com]

Survey Roy Morgan Research : 52 Persen Rakyat Indonesia Menuntut Penerapan Syariah Islam

“Uneasy support seen for sharia“. Demikian headline The Jakarta Post 24 Juni 2008. Judul yang provokatif ini lebih kurang maknanya : Dukungan terhadap syariah yang mengkawatirkan. Pasalnya, sebuah survey menunjukkan bahwa mayoritas kaum Muslim Indonesia mendukung diterapkannya syariah untuk negara ini, walaupun ada kekhawatiran mengenai akibat penerapannya itu. Survey yang dilakukan oleh Roy Morgan Research itu, melibatkan 8,000 responden dari seluruh negeri, dan menemukan bahwa 52 persen orang Indonesia mengatakan bahwa Syariah Islam harus diterapkan di wilayah mereka



Belakangan memang posisi gerakan Islam yang ingin mengembalikan syariah dan Khilafah kembali disorot. Gerakan Islam seperti ini dituding akan menghancurkan Indonesia, memecah belah dan menimbulkan penderitaan pada rakyat. Tudingan ini tentu saja salah alamat. Seharusnya, diarahkan kepada sistem Kapitalisme-Sekuler yang diterapkan di Indonesia sekarang. Mengingat sistem kapitalisme inilah yang menjadi penyebab berbagai persoalan bangsa yang tak kunjung selesai seperti kemiskinan, kebodohan, kejahatan, korupsi, dan problem lainnya.



Sistem kapitalisme pun telah menjadi jalan bagi negara-negara imperialis untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia atas nama investasi asing, pasar bebas, dan privatisasi. Hutang luar negeri yang di’paksa’kan untuk Indonesia telah menjerat negara ini menjadi negara lemah.



Indonesia pun mengalami apa yang disebut curse of resource (kutukan sumber daya alam). Indonesia kaya tapi penduduknya miskin. Mengalami Curse of oil (kutukan minyak), Indonesia kaya minyak tapi rakyat tidak memperoleh keuntungan dari minyak yang luar biasa. Alih-alih mendapat berkah, BBM untuk rakyat malah dinaikkan.



Sistem Kapitalisme yang menuhankan HAM dan demokrasi, justru menjadi alat penjajahan Barat di Indonesia yang mengancam kesatuan Indonesia. Atas nama HAM, Timor Timur lepas dari Indonesia. Hal yang sama mengancam Aceh, Papua, dan Maluku. Demokrasi juga tak pelak di beberapa tempat telah menjadi pemicu konflik horizontal antar rakyat.



Jadi seharusnya, sistem Kapitalisme inilah yang harus menjadi musuh bersama umat Islam dan bangsa ini, bukan syariah Islam. Adapun tawaran syariah Islam justru akan membebaskan Indonesia dari penderitaan. Syariah Islam menjamin kesejahteraan rakyat, melindungi kekayaan alam dari penjajahan, menjaga kesatuan Indonesia.



Karena itu, saat ini tidak ada lagi alasan bagi kita untuk menolak syariah dan Khilafah ini. Khilafah yang akan menerapkan syariah Islam akan memberikan kebaikan bagi Indonesia.



Pertama, Penerapan syariah Islam adalah tuntutan aqidah.


Kaum Muslim wajib menerapkan semua aturan Allah Swt. sebagai konsekuensi keislaman mereka. Syariah Islam yang bersumber dari Allah SWT dengan sifatnya Ar Rahman ar Rohim pastilah akan memberikan kebaikan bagi manusia. Sebaliknya berpalingnya manusia dari aturan Allah SWT akan menghancurkan manusia. Masalah kewajiban ini dijelaskan Imam an Nawawi dalam Syarh Shohih Muslim : “Mereka (para Imam Madzhab) sepakat wajib mengangkat Kholifah”.



Kedua, Syariah akan mensejahterakan rakyat.


Sistem kapitalistik yang menaungi masyarakat saat ini hanya mensejahterakan sebagian kecil orang, sementara mayoritas umat hidup dalam kemiskinan, padahal negeri-negeri Islam rata-rata memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Sebaliknya, kebijakan ekonomi berdasarkan syariah adalah menjamin kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) setiap individu rakyat. Pendidikan, kesehatan, keamanan, dan transportasi yang merupakan kebutuhan vital rakyat pun diperoleh dengan biaya murah, bahkan bisa gratis. Sebab, kekayaan alam seperti emas, minyak, gas, hutan adalah milik umum (al milkiyah al ‘amah) yang hasilnya diberikan kepada rakyat.



Ketiga,Syariah akan melindungi kekayaan alam Indonesia.


Berdasarka syariah Islam kekayaan alam seperti emas, minyak, gas, batubara, adalah milik rakyat (milkiyah ‘amah). Kekayaan itu itu tidak boleh diberikan kepada asing dengan alasan apapun. Negara dalam hal ini harus mengelolanya secara baik dan transparan. Individu apalagi swasta asing, tidak dibolehkan sama sekali memiliki kekayaan alam ini. Hasil kekayaan alam ini nantinya diberikan untuk rakyat.



Keempat, Syariah menjamin keamanan rakyat dan negara.


Sistem sanksi yang sangat tegas dalam Islam akan menjamin keaman rakyat. Bagi yang membunuh dihukum mati, yang mencuri di potong tangannya, kecuali dia mencuri karena lapar. Negara juga akan membangun fasilitas umum yang menjamin keamanan rakyat seperti jalan yang baik. Umar bin al-Khaththab sangat khawatir kalau di perjalanan ada unta yang terperosok karena jalan yang rusak.



Kelima, Syariah Islam menjaga pertahanan serta keutuhan dan persatuan negeri-negeri Islam.


Berdasarkan syariah Islam upaya memisahkan diri (bughot) seperti disintegrasi diharamkan. Syariah Islam juga mencegah segala hal yang bisa menyebabkan kekuatan asing mencengkram Indonesia. Seperti kerjasama militer atau keberadaan Namru-2. Syariat Islam melarang keberadaan LSM-LSM asing yang menjadi kaki tangan negara asing menghancurkan negara.



Disamping itu, ketiadaan Khilafah yang menerapkan syariah Islam membuat kaum Muslim bagaikan kehilangan penjaga rumah mereka. Akibatnya, orang-orang jahat dengan gampang masuk dan membuat kerusakan di negeri-negeri Islam. Ironisnya, orang-orang jahat ini diundang oleh para penguasa Muslim sendiri atas nama demokrasi, rekontruksi, pembangunan, investasi, dan lain-lain. Padahal penjajah tersebut mempunyai satu tujuan: mengeksploitasi negeri-negeri Islam.



Negeri-negeri Islam yang tadinya satu di bawah naungan Khilafah pun dipecah-pecah atas nama demokrasi dan penyelesaian konflik. Khalifahlah yang akan kembali menyatukan umat Islam. Itu pernah terbukti, bukan omong kosong. Khilafah Islam berhasil menyatukan umat manusia dari berbagai ras, suku, bangsa, warna kulit, dan latar belakang agama yang sebelumnya berbeda. Semuanya dilebur dengan prinsip ukhuwah islamiyah.



Keenam, Syariah Islam memuliakan dan menjaga kehormatan wanita.


Kapitalisme telah merendahkan wanita dengan serendah-rendahnya. Mereka menganggap wanita tidak lebih dari komoditi ekonomi yang bisa diperjualbelikan. Para kapitalis yang rakus juga memperkerjakan wanita di pabrik-pabrik dengan upah yang sangat murah. Sangat berbeda dengan Islam, yang demikian memuliakan wanita. Islam menjaga kehormatan wanita dengan kewajiban menutup aurat dan mengatur pergaulan wanita. Wanita diposisikan oleh Islam pada tempat yang sangat mulia di keluarga sebagai ummu wa rabbatul bait (pengatur rumah tangga). Tidak hanya itu, wanita pun diberikan peran politik yang agung dalam masyarakat. Dengan demikan, para ibu menjadi ujung tombak terciptanya generasi Islam yang berkualitas dan bertakwa.



Ketujuh , Syariah Islam melindungi orang-orang yang lemah dan warga non-Muslim.


Kapitalisme telah mendiskriminasi manusia berdasarkan kekuatan modalnya. Anda dapat makan layak, pelayanan kesehatan prima, pendidikan unggul, dan rumah yang asri dan nyaman kalau Anda bermodal besar. Berbeda dengan Islam, yang akan menjamin orang-orang lemah dan miskin; termasuk juga melindungi warga non-Muslim ahlul dzimmah. Kebutuhan pokok mereka dijamin sebagai bagian dari hak mereka menjadi warga negara Daulah Islam.



Kedelapan, Penerapan syariah Islam akan menyebarluaskan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.


Penyebaran nilai-nilai Kapitalisme seperti sekularisme, demokrasi, HAM, pluralisme, dan pasar bebas telah menjadi bencana besar bagi umat manusia. Siapa yang bisa menyelamatkan ini semua? Tidak lain kecuali Islam. Nilai-nilai Islam yang bersumber dari Allah Swt. akan memberikan rahmat bagi seluruh dunia saat syariat Islam ditegakkan. Inilah yang pernah terjadi sepanjang sejarah Kekhilafahan Islam. Bagaimana peradaban Islam telah memberikan sumbangan yang luar biasa bagi dunia, baik dari segi nilai-nilai ideologis yang mengatur hidup manusia maupun kemajuan material seperti sains dan teknologi.



Hal ini secara jujur diakui sejarawan Will Duran dalam Will Durant – The Story of Civilization:” Para Kholifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Kholifah telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi siapapun yang memerlukannya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatatkan lagi fenomena seperti itu setalah masa mereka ”



Gerakan Islam yang ingin menegakkan syariah Islam merupakan bagian dari respon untuk Islam terhadap Kapitalisme Global. Kapitalisme global yang sifatnya mendunia harus dilawan dengan gerakan yang sifatnya mendunia juga. Disinilah relevansi perjuangan penerapan syariah dan Khilafah untuk menghentikan penjajahan kapitalisme global dunia. Walhasil, umat Islam seharusnya mendukung perjuangan ini bukan sebaliknya. Kapitalisme global harus menjadi musuh bersama umat Islam. Kapitalisme global hanya bisa dihentikan dengan penerapan syariah Islam oleh Khilafah Islam. Allahu Akbar.

2008.07.02 11:35:40 MARKET TALK: Danger To EUR/USD Of Buy The Rumor, Sell The Fact

0935 GMT [Dow Jones] EUR/USD continues to squeeze its range highs ahead of Thursday's risk events. However, given the potential for a surprise Thursday, Barclays Capital says its surprised the market is keen to break the range, especially given thin trading conditions. The bank says it fears a "buy the rumor, sell the fact" scenario is developing, and views Wednesday's breakout above 1.5840 with suspicion, believing prospects of a false topside break as high. EUR/USD now at 1.5806, BarCap looks for a 1.57-1.5885 range to hold. (GST)




Contact us in London. +44-20-7842-9464


Markettalk.eu@dowjones.com



(END) Dow Jones Newswires


July 02, 2008 05:35 ET (09:35 GMT)