UNTUK DAERAH LAIN


حزب التحرير

Wednesday, July 2, 2008

Surat Terbuka HTI kepada Presiden tentang Pembubaran Ahmadiyah

Kepada Yth.

Saudara Presiden Republik Indonesia

Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Di Jakarta



Assalamu’ala man ittaba’a al-huda,



Segala puji hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw., penghulu para Rasul, keluarga dan para sahabat baginda. Semoga keselamatan senantiasa diberikan kepada siapa saja yang mengikuti tuntunan baginda, dan membela kehormatan agamanya.



Sehubungan dengan keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai kelompok menyimpang yang mengikuti ajaran Nabi Palsu dari India yang bernama Mirza Ghulam Ahmad, yang keberadaannya selama ini meresahkan umat Islam di Indonesia dan di dunia, karena terus menyebarkan ajaran mereka yang menyimpang dari ajaran Islam tersebut, maka Hizbut Tahrir Indonesia menuntut agar JAI ini segera dibubarkan. Semuanya itu demi mempertahankan akidah Islam, dan menjaga perasaan umat Islam.



Adapun sebab utama yang menjadi alasan tuntutan kami dan juga warga Muslim di negeri ini adalah:



1. Jamaah Ahamadiyah Indonesia telah keluar dari akidah Islam, ketika mengimani orang yang mengaku Nabi, yang bernama Mirza Ghulam Ahmad, asal India, yang diyakini kebenarannya sebagai Nabi. Dan mengklaim, bahwa keyakinan tersebut dibenarkan Islam. Padahal al-Qur’an telah menetapkan, bahwa Nabi Muhammad saw. sebagai Nabi terakhir. Allah berfirman:



مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ
شَيْءٍ عَلِيمًا

“Sekali-kali Muhammad bukanlah bapak salah seorang lelaki di antara kalian, tetapi dia adalah utusan Allah dan Nabi terakhir. Dan, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.s. Al-Ahzab: 40)



Baginda saw. sendiri juga telah menyatakan tentang diri baginda, bahwa tidak ada Nabi lagi setelah baginda saw. sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Shahih al-Bukhari dari Abu Hurairah ra. bahwa baginda saw. bersabda:


كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْد
ِي

“Dahulu, Bani Israel dipimpin oleh para Nabi. Tatkala seorang Nabi wafat, maka dia akan digantikan oleh Nabi yang lain. Dan, bahwa tidak ada seorang Nabi pun setelahku.” (H.r. Bukhari)



Orang yang mengaku sebagai Nabi (dalam kasus Musailamah) disebut dengan sebutan pembohong besar (al-kaddzab). Memang, meski dalam 12 butir penjelasannya Ahmadiyah tidak menyatakan Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, tapi secara implisit mereka masih mengakui. Fakta di lapangan juga membuktikannya, ketika para pengikutnya masih mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi. Kalaupun mereka tidak mengakuinya sebagai Nabi, tapi adalah suatu kebatilan yang besar menjadikan seorang Nabi Palsu sebagai seorang guru dan pemimpin seperti yang diakui oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia dalam 12 butir penjelasannya. Sedangkan di masa Nabi dan Khalifah Abu Bakar, para Nabi palsu dan para pengikutnya telah diminta segera bertobat. Kepada mereka diberlakukan sanksi hukum Riddah (murtad), atau diperangi hingga kembali ke pangkuan Islam.



2. Kelompok sempalan ini juga telah menodai kesucian al-Quran dengan kitab Tadzkirah-nya. Kitab yang diklaim oleh Mirza Ghulam Ahmad dan para pengikutnya sebagai wahyu yang suci (wahyun muqaddas). Kitab tersebut merupakan bajakan terhadap al-Quran dengan cara mencuplik-cuplik ayat-ayat al-Quran dari sana-sini, lalu dicampuraduk dengan ucapan Mirza yang diselipkan di dalamnya, dan diklaim sebagai wahyu dari Allah. Jelas ini adalah suatu penodaan terhadap kesucian ayat-ayat al-Quran. Karena itu, sekalipun dalam penjelasannya, Jamaah Ahmadiyah Indonesia tidak menyebutnya sebagai wahyu, namun tetap mengakui keberadaan kitab bajakan tersebut sebagai pangalaman ruhani Mirza Ghulam Ahmad dan menjadikannya sebagai rujukan mereka. Ini jelas merupakan penyimpangan dan kesalahan yang nyata.



3. Kelompok sempalan ini juga telah melanggar hak asasi dan perasaan umat Islam terkait dengan kesucian Nabi dan al-Qur’an mereka, melalui penodaan mereka terhadap Nabi Muhammad saw. dan al-Qur’an. Adalah suatu bentuk kelalaian pemerintah, bila membiarkan pelanggaran.


4. Kami juga mengingatkan pemerintah dengan UU No 5/69 jo Penpres No.1/PNPS/1965 tentang pelanggaran dan penodaan agama oleh sekelompok orang yang membuat-buat ajaran dan mengklaim merupakan ajaran dari ajaran agama asalnya.



Berkaitan dengan alasan-alasan di atas, penetapan bahwa akidah kelompok Ahmadiyah telah menyimpang dari akidah Islam, sekaligus memalsukan akidah Islam yang benar sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah telah dikukuhkan oleh MUI dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hasil Munas MUI VII di Jakarta, pada tanggal 22 Jumadil Akhir 1426 H/29 Juli 2005, yang menegaskan kembali keputusan Fatwa MUI dalam munas ke II tahun 1980 yang menetapkan, bahwa aliran Ahmadiyah telah keluar dari Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam), yang mengajak mereka yang terlanjur mengikuti aliran Ahmadiyah supaya kembali kepada ajaran Islam yang haq (al ruju’ ila al haq), dan kembali kepada umat yang sahih dan murni. Di dalamnya juga dinyatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melarangnya, dan mencegah penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia, serta membekukan organisasinya dan menutup semua kegiatannya.



Kami juga mengingatkan Saudara Presiden, dengan pernyataan Saudara di depan para ulama di istana beberapa waktu lalu, bahwa Saudara akan merujuk kepada fatwa Majelis Ulama terkait dengan kelompok ini. Maka, sudah saatnya Saudara mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan Saudara untuk melarang kelompok sempalan ini.



Disamping itu, sudah menjadi kewajiban Saudara sebagai penguasa Muslim untuk melindungi akidah umat dan Saudara bertanggung jawab atas keselamatan dan kejernihan akidah umat, juga mencegah semua bentuk penodaan terhadap akidah warga Muslim di wilayah yang Saudara perintah.



Kami juga mengingatkan Saudara Presiden akan tugas dan fungsi seorang penguasa Muslim. Dalam sabda baginda Rasulullah saw. telah dinyatakan:


إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ
كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ

“Seorang imam (pemimpin) itu laksana perisai, dimana orang berperang di belakangnya, dan dia menjadi perisainya. Jika dia memerintahkan pada ketakwaan kepada Allah Azza wa Jalla dan adil, maka dengannya dia berhak mendapatkan pahala. Jika dia memerintahkan yang lain (kemaksiatan), maka dia pun berkewajiban untuk menanggung (dosanya)”.(Hr. Muslim).



Juga sabda baginda saw. yang menyatakan:


مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ إِلاَّ لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّة
ِ

“Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah oleh Allah untuk mengurus urusan rakyat, kemudian dia tidak mau memberikan nasihat, kecuali dia tidak akan pernah mencium wangi surga.” (Hr. Bukhari)



Semoga sikap Saudara Presiden dalam melindungi kesucian dan keselamatan akidah Islam ini dicatat dalam neraca amal kebaikan Saudara. Namun, jika Saudara tidak melakukannya, maka Saudara bisa dinyatakan telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya dan orang Mukmin. Tentu, kami tidak berharap Saudara Presiden melakukannya.



Semoga Allah memberikan bimbingan dan hidayah-Nya kepada kami dan juga Saudara semua.



Ya Allah, saksikanlah, bahwa kami benar-benar telah menyampaikan amanat-Mu. Akhirnya, hanya kepada Allahlah, Tuhan semesta alam, segala puja dan puji kita panjatkan.



Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.



Jakarta, 1 Rabiul Akhir 1429 H

7 April 2008 M

Hizbut Tahrir Indonesia

No comments: