UNTUK DAERAH LAIN


حزب التحرير

Categorized posts/Kategori postingan

Showing posts with label Tauhid. Show all posts
Showing posts with label Tauhid. Show all posts

Friday, May 1, 2009

Metode Pengangkatan Khalifah

Salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan seputar Khilafah adalah bagaimana tata cara (metode) untuk pengangkatan Khalifah. Tidak sedikit yang menolak sistem Khilafah dengan alasan di dalam Islam tidak ada ketentuan yang jelas tentang mekanisme pengangkatan Khalifah. Berikut ini tulisan tentang hal itu yang diambil dari kitab ajhizatu ad Daulah al Khilafah (Struktur Negara Khilafah ). Kitab ini dikeluarkan dan diadopsi oleh Hizb at-Tahrir. (redaksi)


Ketika syara’ mewajibkan umat Islam untuk mengangkat seorang Khalifah, syara’ juga telah menentukan metode yang harus dilaksanakan untuk mengangkat Khalifah. Metode ini ditetapkan dengan al-Kitab, as-Sunah dan Ijmak Sahabat. Metode itu adalah baiat. Maka pengangkatan Khalifah itu dilakukan dengan baiat kaum muslim kepadanya untuk (memerintah) berdasarkan Kitabullah dan Sunah Rasulullah. Yang dimaksud kaum muslim disini adalah kaum muslim yang menjadi rakyat Khalifah sebelumnya jika Khalifah sebelumnya itu ada. Atau kaum muslim penduduk suatu wilayah yang disitu diangkat seorang Khalifah, jiak sebelumnya tidak ada Khalifah.


Kedudukan baiat sebagai metode pengangkatan Khalifah telah ditetapkan dari baiat kaum muslim kepada Rasulullah saaw dan dari perintah beliau kepada kita untuk membaiat seorang imam. Baiat kaum muslim kepada Rasul saw, sesungguhnya bukanlah bait atas kenabian, melainkan baiat atas pemerintahan. Karena baiat itu adalah baiat atas amal dan bukan baiat untuk mempercayai kenabian. Beliau dibaiat tidak lain dalam kapasitas sebagai penguasa, bukan dalam kapasitas sebagai nabi dan rasul. Sebab pengakuan atas kenabian dan kerasulan adalah masalah iman, bukan baiat. Maka baiat kepada Beliau itu tidak lain adalah baiat dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara.


Masalah baiat itu telah tercantum dalam al-Quran dan hadits. Allah Swt telah berfirman :

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ وَلاَ يَقْتُلْنَ أَوْلاَدَهُنَّ وَلاَ يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلاَ يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ

Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (QS. Muhtahanah : 12)


إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللهَ يَدُ اللهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ

Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka. (QS. al-Fath : 10)


Imam Bukhari meriwayatkan : Ismail telah menyampaikan kepada kami, Malik telah menyampaikan kepadaku dari Yahya bin Sa’id, ia berkata : “Ubadah bin Walid telah memberitahuku, Bapakku telah memberitahuku dari Ubadah bin Shamit yang mengakatakan :

بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ r عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ وَأَنْ نَقُومَ أَوْ نَقُولَ بِالْحَقِّ حَيْثُمَا كُنَّا لاَ نَخَافُ فِي اللهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ

Kami telah membaiat Rasulullah saw untuk senantiasa mendengar dan mentaatinya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun yang tidak kami senangi dan agar kami tidak akan merebut kekuasaan dari orang yang berhak dan agar kami senantiasa mengerjakan atau mengatakan yang haq di mana saja kami berada tidak takut karena Allah kepada celaan orang-orang yang suka mencela (HR. Bukhari)


Dalam riwayat Imam Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash bahwa Rasulullah saw pernah bersabda :

وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ

Dan siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang lain itu (HR. Muslim)


Juga di dalam Shahih Muslim, dari Abu Sa’id al-Khudzri yang mengatakan : Rasulullah saw pernah bersabda :

إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا اْلآخِرَ مِنْهُمَا

Jika dibaiat dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya (HR. Muslim)


Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abiy Hazim yang berkata : “aku mengikuti mejelis Abu Hurairah selama lima tahun, dan aku mendengar ia menyampaikan hadits dari Nabi saw, Beliau pernah bersabda :

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ، قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ

Dahulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi, setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi, dan sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku, dan akan ada para Khalifah, dan mereka banyak, para sahabat bertanya : “lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda : “penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama, berikanlah kepada mereka hak mereka, dan sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka atas apa yang mereka diminta untuk mengatur dan memeliharanya (HR. Muslim)


Nas-nas al-Quran dan as-Sunah di atas secara jelas menunjukkan bahwa satu-satunya metode mengangkat Khalifah adalah baiat. Seluruh sahabat telah memahami hal itu dan bahkan mereka telah melaksanakannya. Baiat Khulafa’ur Rasyidin sangat jelas dalam masalah ini.



Prosedur Praktis Pengangkatan dan Baiat Khalifah

Prosedur praktis untuk mencalonkan Khalifah sebelum di baiat boleh menggunakan bentuk yang berbeda-beda. Hal itu sebagaimana yang terjadi kepada Khulafa’ur Rasyidin yang datang pasca wafatnya Rasulullah secara langsung. Mereka adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan ‘Ali –radhiyaLlâh ‘anhum–. Seluruh sahabat mendiamkan dan menyetujui tata cara itu. Padahal tata cara itu termasuk perkara yang harus diingkari seandainya bertentangan dengan syara’. Karena perkara tersebut berkaitan dengan perkara terpenting yang menjadi sandaran keutuhan insitusi kaum muslim dan kelestarian pemerintahan yang melaksanakan hukum Islam. Dari penelitian terhadap peristiwa yang terjadi dalam pengangkatan keempat Khalifah itu, kami mendapati bahwa sebagian kaum muslim telah berdiskusi di Saqifah Bani Sa’idah. Mereka yang dicalonkan adalah Sa’ad, Abu Ubaidah, Umar dan Abu Bakar. Hanya saja Umar bin Khaththab dan Abu Ubaidah tidak rela menjadi pesaing Abu Bakar. Maka seakan-akan perkaranya berada hanya diantara Abu Bakar dan Sa’ad bin Ubadah, bukan yang lain. Hasil diskusi itu adalah dibaiatnya Abu Bakar. Kemudian pada hari kedua, kaum muslim diundang ke Masjid Nabawi lalu mereka membaiat Abu Bakar di sana. Maka baiat di Saqifah adalah baiat in’iqad sehingga dengan itu Abu Bakar menjadi Khalifah kaum muslim. Dan baiat di Masjid pada hari kedua merupakan baiat taat.

Ketika Abu Bakar merasa bahwa sakitnya akan membawa maut, dan khususnya karena pasukan kaum muslim sedang berada di medan perang melawan negara besar kala itu, Persia dan Rumawi, Abu Bakar memanggil kaum muslim meminta pendapat mereka tentang siapa yang akan menjadi Khalifah kaum muslim sepeninggalnya. Proses musyarawah itu berlangsung selama tiga bulan. Ketika Abu Bakar telah selesai meminta pendapat kaum muslim itu dan ia akhirnya mengetahui pendapat mayoritas kaum muslim, maka Abu Bakar mewasiatkan Umar, yakni mencalonkan sesuai dengan bahasa kala itu, agar Umar menjadi Khalifah setelahnya. Wasiat atau pencalonan itu bukan merupakan akad pengangkatan Umar sebagai Khalifah setelah Abu Bakar. Karena setelah wafatnya Abu Bakar, kaum muslim datang ke masjid dan membaiat Umar untuk memangku jabatan Khilafah. Dengan baiat inilah Umar sah menjadi Khalifah kaum muslim, bukan karena musyawarah yang dilakukan oleh Abu Bakar. Juga bukan karena wasiat Abu Bakar. Karena seandainya wasiat dari Abu Bakar merupakan akad khilafah kepada Umar, pastilah tidak lagi memerlukan baiat kaum muslim. Terlebih lagi nas-nas yang telah kami sebutkan sebelumnya telah menunjukkan secara jelas bahwa seseorang tidak akan menjadi Khalifah kecuali melalui baiat kaum muslim.

Ketika Umar tertikam, kaum muslim memintanya untuk menunjuk pengganti, namun Umar menolak. Setelah mereka terus mendesak, Beliau menunjuk enam orang yakni mengajukan calon sebanyak enam orang kepada kaum muslim. Kemudian Beliau menunjuk Suhaib untuk mengimami manusia dan untuk memimpin enam orang yang telah Beliau calonkan sehingga terpilih Khalifah dari mereka dalam jangka waktu tiga hari sebagaimana yang telah Beliau tentukan bagi mereka. Beliau berkata kepada Suhaib : “…. jika lima orang bersepakat dan rela dengan satu orang, dan yang menolak satu orang maka penggallah orang yang menolak itu dengan pedang …”. Peristiwa itu sebagaimana yang diceritakan oleh ath-Thabari dalam Târîkh ath-Thabariy, oleh Ibn Qutaibah pengarang buku al-Imâmah wa as-Siyâsah yang lebih dikenal dengan sebutan Târîkh al-Khulafâ’, oleh Ibn Sa’ad dalam Thabaqât al-Kubrâ. Kemudian beliau menunjuk Abu Thalhah al-Anshari bersama lima puluh orang untuk menjaga mereka. Beliau menugasi Miqdad untuk memilih tempat bagi para calon itu mengadakan pertemuan.

Kemudian setelah Beliau wafat dan setelah para calon berkumpul, Abdurrahman bin ‘Awf berkata : “…. siapa diantara kalian yang bersedia mengundurkan diri dan bersedia menyerahkan urusannya untuk dipimpin oleh orang yang terbaik diantara kalian?” Semuanya diam. Abdurrahman bin ‘Awf berkata : ” aku mengundurkan diri.” Lalu Abdurrahman mulai meminta pendapat mereka satu persatu. Ia menanyai mereka, seandainya perkara itu diserahkan kepada masing-masingnya, siapa diantara mereka yang lebih berhak. Maka jawabannya terbatas pada dua orang : Ali dan Utsman. Setelah itu, Abdurrahman mulai merujuk kepada pendapat kaum muslim dengan menanyai mereka siapa diantara kedua orang itu (Ali dan Utsman) yang mereka kehendaki. Ia menanyai baik laki-laki maupun perempuan dalam rangka menggali pendapat masyarakat. Abdurrahman bin ‘Awf melakukannya siang dan malam. Imam Bukhari mengeluarkan riwayat dari jalan al-Miswar bin Mukhrimah yang berkata : “.. Abdurrahman mengetuk pintu rumahku pada tengah malam, Ia mengetuk pintu hingga aku terbangun, ia berkata : “aku lihat engkau tidur, dan demi Allah jangan engkau habiskan tiga hari ini dengan banyak tidur.” Yakni tiga malam. Ketika orang-orang melaksanakan shalat subuh, sempurnalah dilangsungkan bait kepada Utsman. Maka dengan baiat kaum muslim itu, Utsman menjadi Khalifah, bukan dengan penetapan Umar kepada enam orang.

Kemudian Utsman terbunuh. Lalu mayoritas kaum muslim di Madinah dan Kufah membaiat ‘Ali bin Abiy Thalib. Maka dengan baiat kaum muslim itu, Ali menjadi seorang Khalifah.

Dengan meneliti tata cara pembaiatan mereka –radhiyaLlâh ‘anhum– jelaslah bahwa orang-orang yang dicalonkan itu diumumkan kapada masyarakat. Dan jelas pula bahwa syarat in’iqad terpenuhi dalam diri masing-masing dari mereka. Kemudian diambil pendapat dari ahl al-halli wa al-’aqdi diantara kaum muslim, yaitu mereka yang merepresentasikan umat. Mereka yang dicalonkan itu dikenal luas pada masa Khulafa’ur Rasyidin, karena mereka adalah para sahabat –radhiyaLlâh ‘anhum– atau penduduk Madinah. Siapa yang dikehendaki oleh para sahabat atau mayoritas para sahabat, maka orang itu dibaiat dengan baiat in’iqad dan dengan itu ia menjadi Khalifah dan kaum muslim menjadi wajib untuk mentaatinya. Lalu kaum muslim secara umum membaiatnya dengan baiat taat. Demikianlah terwujud Khalifah dan ia menjadi wakil umat dalam menjalankan pemerintahan dan kekuasaan.

Inilah yang dapat dipahami dari apa yang terjadi pada baiat Khulafa’ur Rasyidin –radhiyaLlâh ‘anhum–. Dari sana juga terdapat dua perkara lain yang dapat dipahami dari pencalonan Umar kepada enam orang dan dari prosedur pembaitan Utsman. Dua perkara itu adalah : adanya amir sementara yang memimpin selama jangka waktu pengangkatan Khalifah yang baru dan pembatasan calon sebanyak enam orang sebagai jumlah paling banyak.


Amir Sementara

Ketika Khalifah merasa ajalnya sudah dekat menjelang kosongnya jabatan Khilafah pada waktunya, Khalifah memiliki hak menunjuk amir sementara untuk menangani urusan masyarakat selama jangka waktu proses pengangkatan Khalifah yang baru. Amir sementara itu memulai tugasnya langsung setelah wafatnya Khalifah. Tugas pokoknya adalah melangsungkan pemilihan Khalifah yang baru dalam jangka waktu tiga hari.

Amir sementara ini tidak boleh mengadopsi (melegislasi) suatu hukum. Karena pengadopsian hukum itu adalah bagian dari wewenang Khalifah yang dibaiat oleh umat. Demikian juga, Amir sementara itu tidak boleh mencalonkan untuk jabatan khilafah atau mendukung salah seorang calon yang ada. Sebab Umar bin Khaththab telah menunjuk amir sementara itu dari selain orang yang dicalonkan untuk menduduki jabatan khilafah.

Jabatan amir sementara itu berakhir dengan diangkatnya Khalifah yang baru. Karena tugasnya hanya sementara waktu untuk kepentingan pengangkatan Khalifah yang baru itu.

Dalil yang menunjukkan bahwa Suhaib merupakan amir sementara yang ditunjuk oleh Umar adalah :

Perkataan Umar kepada para calon : “agar Suhaib memimpin kalian selama tiga hari dimana kalian bermusyawarah.” Kemudian Umar berkata kepada Suhaib : “pimpinlah shalat orang-orang selama tiga hari.” Sampai Beliau berkata : ” jika lima orang telah sepakat terhadap satu orang, dan satu orang menolak maka penggallah lehernya dengan pedang ….” Ini artinya bahwa Suhaib telah ditunjuk sebagai amir bagi mereka. Ia telah ditunjuk sebagai amir shalat, dan kepemimpinan shalat maksudnya adalah kepemimpinan atas manusia. Dan juga karena ia telah diberi wewenang menjalankan uqubat (sanksi) “penggallah lehernya“, sementara tidak ada yang boleh melaksanakan pembunuhan itu kecuali seorang amir.

Perkara itu telah terjadi dihadapan para sahabat tanpa ada pengingkaran, maka ketentuan tersebut menjadi ijmak bahwa Khalifah memiliki hak menunjuk amir sementara yang melangsungkan pemilihan Khalifah yang baru. Berdasarkan hal ini, selama kehidupannya, Khalifah juga boleh mengadopsi pasal yang menyatakan bahwa jika Khalifah meninggal dunia dan belum menunjuk amir sementara untuk melangsungkan pengangkatan Khalifah yang baru, hendaknya salah seorang menjadi amir sementara.

Kami mengadopsi dalam masalah ini, jika Khalifah selama sakitnya menjelang maut tidak menunjuk amir sementara, hendaknya amir sementara itu adalah mu’awin tafwidh yang paling tua, kecuali jika ia dicalonkan. Maka berikutnya adalah mu’awin tafwidh yang lebih muda setelahnya diantara para mu’awin tafwidh. Demikianlah sampai semua mu’awin tafwidh, seterusnya adalah para mu’awin tanfidz dengan urutan seperti itu.

Hal itu juga berlaku dalam kondisi Khalifah diberhentikan. Amir sementara adalah mu’awin tafwidh yang paling tua jika ia tidak dicalonkan. Jika ia dicalonkan, maka mu’awin tafwidh yang lebih muda setelahnya, sampai semua mu’awin tafwidh habis. Kemudian mu’awin tanfidz yang paling tua. Jika semua mu’awin ingin mencalonkan diri (atau dicalonkan), maka mu’awin tanfidz yang paling muda harus menjadi amir sementara.

Ketentuan ini juga berlaku pada kondisi Khalifah berada dalam tawanan, meski ada beberapa detil berkaitan dengan wewenang amir sementara dalam kondisi Khalifah tertawan sementara terdapat kemungkinan bebas, dan dalam kondisi tidak ada kemungkinan bebas. Dan kami akan mengatur wewenang-wewenang ini dalam undang-undang yang akan dikeluarkan pada waktunya nanti.

Amir sementara ini berbeda dengan orang yang ditunjuk Khalifah untuk mewakilinya ketika ia keluar untuk melaksanakan jihad atau keluar melakuakn perjalanan sebagaimana yang diperbuat oleh Rasulullah setiap kali Beliau keluar untuk berjihad atau ketika Beliau melaksanakan Haji Wada’ atau yang semisalnya. Orang yang diangkat dalam kondisi ini, wewenangnya sesuai dengan yang ditentukan oleh Khalifah dalam menjalankan pengaturan berbagai urusan (ri’âyah asy-syu’un) yang dituntut oleh penunjukan wakil itu.


Pembatasan Jumlah Calon Khalifah

Dari penelitian terhadap tata cara pengangkatan Khulafa’ur Rasyidin, nampak jelas bahwa pembatasan jumlah calon itu benar-benar terjadi. Pada peristiwa Saqifah Bani Sa’idah, para calon itu adalah Abu Bakar, Umar, Abu Ubaidah, dan Sa’ad bin Ubadah, dan dicukupkan dengan keempatnya. Akan tetapi, Umar dan Abu Ubaidah merasa tidak sepadan dengan Abu Bakar sehingga keduanya tidak mau bersaing dengan Abu Bakar. Maka pencalonan secara praktis terjadi diantara Abu Bakar dan Sa’ad bin Ubadah. Kemudian ahl al-halli wa al-‘aqdi di Saqifah memilih Abu Bakar sebagai Khalifah dan membaiatnya dengan baiat in’iqad. Pada hari berikutnya kaum muslim membaiat Abu Bakar di Masjid dengan baiat taat.

Abu Bakar hanya mencalonkan Umar, dan tidak ada calon lainnya. Kemudian kaum muslim membaiat Umar dengan baiat in’iqad lalu baiat taat.

Umar mencalonkan enam orang dan membatasinya pada mereka dan dipilih dari mereka satu orang sebagai Khalifah. Kemudian Abdurrahman bin ‘Awf berdiskusi dengan kelima yang lain dan akhirnya membatasi calon pada dua orang yaitu ‘Ali dan Utsman. Hal itu dilakukan setelah lima orang yang lain mewakilkan kepadanya. Setelah itu, Abdurrahman menggali pendapat masyarakat. Dan akhirnya suara masyarakat menetapkan Utsman sebagai Khalifah.

Adapun ‘Ali, tidak ada calon lain selain dia untuk menduduki jabatan khilafah. Maka mayoritas kaum muslim di Madinah dan Kufah membaiatnya dan jadilah ia sebagai Khalifah keempat.

Dan karena baiat Utsman di dalamnya telah terealisisasi : jangka waktu terpanjang yang dibolehkan untuk memilih Khalifah yaitu tiga hari dengan dua malamnya; dan demikian juga jumlah calon dibatasi sebanyak enam orang, kemudian setelah itu dijadikan dua orang, maka berikut akan kami sebutkan tata cara terjadinya peristiwa tersebut secara detil untuk mengambil faedah darinya :

1. Umar wafat pada Ahad subuh tanggal 1 Muharam 24 H sebagai akibat dari tikaman Abu Lu’lu’ah –la’anahuLlâh–. Umar tertikam dalam keadaan berdiri melaksanakan shalat di mihrab pada Rabu fajar empat hari tersisa dari bulan Dzul Hijjah 23 H. Suhaib mengimami shalat jenazah untuk Umar seperti yang telah Beliau pesankan.

2. Setelah selesai pemakaman jenazah Umar –radhiyaLlâh ‘anhu–, Miqdad mengumpulkan ahl syura yang telah dipesankan Umar di satu rumah. Abu Thalhah bertugas menjaga (mengisolasi) mereka. Mereka berenam duduk bermusyawarah. Kemudian mereka mewakilkan kepada Abdurrahman bin ‘Awf untuk memilih diantara mereka sebagai Khalifah dan mereka rela.

3. Abdurrahman mulai berdiskusi dan menanyai masing-masing : jika ia tidak menjadi Khalifah, siapa dari empat calon yang lain yang ia pandang sebagai Khalifah? Jawaban mereka tidak menentukan Ali dan Utsman. Dan berikutnya Abdurrahman membatasi perkara dengan dua orang (‘Ali dan Utsman) dari enam orang itu.

4. Setelah itu, Abdurrahman meminta pendapat masyarakat seperti yang sudah diketahui.

5. Pada malam Rabu yakni malam hari ketiga setelah wafatnya Umar pada hari Ahad, Abdurrahman pergi ke rumah Putra Saudarinya, al-Maysur bin Mukhrimah, dan dari sini saya nukilkan dari al-Bidâyah wa an-Nihâyah karya Ibn Katsir :

Ketika malam Rabu setelah wafatnya Umar, Abdurrahman datang ke rumah putra saudarinya, al-Maysur bin Mukhrimah, dan ia berkata : “apakah engkau tidur wahai Maysur? Demi Allah aku tidak tidur sejak tiga …” yakni tiga malam setelah wafatnya Umar hari Ahad subuh, artinya malam Senin, malam Selasa dan malam Rabu, sampai Abdurrahman berkata : “pergilah dan panggilkan Ali dan Utsman untukku…..Kemudian ia keluar ke masjid bersama Ali dan Utsman….Lalu ia menyeru kepada orang-orang secara umum : ash-shalâtu jâmi’ah (mari shalat berjama’ah). Saat itu adalah saat fajar hari Rabu. Kemudian Abdurrahman mengambil tangan ‘Aliy –radhiyaLlâh ‘anhu wa karamaLlâh wajhah– dan ia menanyainya tentang (kesediaan) dibaiat berdasarkan al-Kitab, Sunah Rasulullah dan perbuatan Abu Bakar dan Umar. Lalu Ali menjawabnya dengan jawaban yang sudah dikenal : berdasarkan al-Kitab dan as-Sunah, iya, sedangkan atas perbuatan Abu Bakar dan Umar, maka ia (Ali) akan berijtihad sesuai pendapatnya sendiri. Lalu Abdurrahman melepaskan tangan Ali. Berikutnya Abdurrahman mengambil tangan Utsman dan menanyai Utsman dengan pertanyaan yang sama. Lalu Utsman menjawah : “demi Allah, ya”. Dan sempurnalah dilangsungkan baiat kepada Utsman –radhiyaLlâh ‘anhu–.

Dan Suhaib mengimami shalat Subuh dan salat Dhuhur hari itu. Kemudian Utsman mengimami Shalat Ashar pada hari itu sebagai Khalifah kaum muslim. Artinya, meskipun baiat in’iqad kepada Utsman dimulai ketika shalat subuh, namun kepemimpinan Suhaib belum berakhir kecuali setelah terjadi baiat ahl al-hall wa al-‘aqd di Madinah kepada Utsman yang selesai dilakukan menjelang shalat Ashar. Karena para sahabat berdesak-desakan untuk membaiat Utsman sampai setelah tengah hari dan menjelang shalat Ashar. Baiat itu selesai dilakukan menjelang shalat Ashar. Maka saat itu berakhirlah kepemimpinan Suhaib dan Utsman menjadi imam shalat Ashar dalam kapasitasnya sebagai Khalifah kaum muslim.

Penulis al-Bidâyah wa an-Nihâyah (Ibn Katsir) menjelaskan kenapa Suhaib masih mengimami shalat Dhuhur, dan sudah diketahui bahwa baiat kepada Utsman telah sempurna dilangsungkan pada waktu fajar. Ibn Katsir berkata :

“… orang-orang membaiat Utsman di Masjid, kemudian Utsman pergi ke Dar Syura (yakni rumah tempat berkumpulnya ahl syura), dan sisa manusia yang lain membaiat Utsman di tempat itu. Dan seakan baiat itu baru selesai (sempurna) setelah shalat Dhuhur. Suhaib pada hari itu mengimami shalat Dhuhur di Masjid Nabawi. Sedang shalat pertama kali yang dilaksanakan oleh Khalifah Amîr al-Mu’minîn Utsman mengimami masyarakat adalah shalat Ashar….”.

Dalam hal ini terdapat perbedaan (dalam beberapa riwayat) mengenai hari tertikamnya Umar dan hari dibaiatnya Utsman…. akan tetapi kami sebutkan yang lebih kuat diantara riwayat yang ada.

Atas dasar ini, beberapa perkara berikut wajib diambil sebagai ketentuan saat pencalonan khilafah setelah Khalifah sebelumnya lengser baik karena meninggal dunia atau di copot, yaitu :

1. aktivitas berkaitan dengan masalah pencalonan hendaknya dilakukan pada malam dan siang hari pertama.

2. Pembatasan calon dari sisi terpenuhinya syarat in’iqad. Hal ini dilakukan oleh Mahkamah Mazhalim.

3. Pembatasan jumlah calon yang layak dilakukan dua kali : pertama, dibatasi sebanyak enam orang, dan kedua dibatasi menjadi dua orang. Pihak yang melakukan dua pembatasan ini adalah Majelis Umat dalam kapasitasnya sebagai wakil umat. Karena umat mendelegasikan kepada Umar, lalu Umar menetapkannya enam orang. Dan enam orang itu mendelegasikan kepada Abdurrahman dan setelah melalui diskusi dibatasi menjadi dua orang. Referensi semua ini adalah sebagaimana yang sudah jelas adalah umat atau yang mewakili umat.

4. Wewenang amir sementara berakhir dengan berakhirnya proses baiat dan pengangkatan Khalifah, bukan dengan pengumuman hasil pemilihan. Suhaib belum berakhir kepemimpinannya dengan terpilihnya Utsman akan tetapi dengan selesainya baiat.

Sesuai dengan yang sudah dijelaskan, akan dikeluarkan undang-undang yang menentukan tata cara pemilihan Khalifah selama dua malam tiga hari. Undang-undang untuk itu telah dibuat dan akan selesai didiskusikan dan diadopsi pada waktunya nanti.

Ini jika sebelumnya terdapat Khalifah yang meninggal atau dicopot. … dan hendak direalisasikan Khalifah baru menggantikannya. Adapun jika sebelumnya belum terdapat Khalifah, maka wajib bagi kaum muslim menegakkan seorang Khalifah bagi mereka, untuk menerapkan hukum-hukum syara’ dan mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia. Kondisi itu seperti kondisi yang ada sejak lenyapnya Khilafah Islamiyah di Istanbul pada tanggal 28 rajab 1342 H bertepatan dengan 3 Maret 1924 M. Setiap negeri dari berbagai negeri yang ada di dunia Islam layak untuk membaiat Khalifah dan mengakadkan jabatan khilafah. Maka saat itu menjadi wajib bagi kaum muslim di seluruh negeri untuk membaiatnya dengan baiat taat. Yakni baiat keterikatan setelah terakadkan kepadanya dengan baiat penduduk negeri itu, asalkan negeri itu memenuhi empat syarat berikut :

1. Kekuasaan negeri itu haruslah kekuasaan yang bersifat independent yang hanya bersandar kepada kaum muslim saja. Tidak bersandar kepada satu negara kafir atau kekuasaan kafir manapun.

2. Keamanan kaum muslim di negeri itu adalah kemanan Islam, bukan keamanan kufur. Yakni hendaknya perlindungan baik dari dalam negeri maupun luar negeri merupakan perlindungan Islam berasal dari kekuatan kaum muslim sebagai kekuatan Islam saja.

3. Hendaknya penerapan Islam dilakukan secara langsung dan sekaligus dan secara sempurna sebagai penerapan yang bersifat revolusioner dan menyeluruh (tathbîqan inqilâbiyan syâmilan) dan langsung mengemban dakwah Islamiyah

4. Khalifah yang dibaiat harus memenuhi syarat in’iqad khilafah meskipun tidak memenuhi syarat afdhaliyah. Karena yang wajib adalah syarat in’iqad.

Jika negeri itu memenuhi keempat hal di atas, maka hanya dengan baiat negeri itu saja, khilafah sungguh telah terwujud dan terakadkan. Khalifah yang mereka baiat dengan baiat in’iqad secara sah merupakan Khalifah yang syar’i dan tidak sah baiat kepada yang lain.

Setelah itu, negeri lain manapun yang membaiat Khalifah yang lain maka baiat itu tidak sah dan batil. Karena Rasulullah saw pernah bersabda :

إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا اْلآخِرَ مِنْهُمَا

Jika dibaiat dua orang Khalifah maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya

… فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ

.. penuhilah baiat yang pertama lalu yang pertama

مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ

Siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang lain itu (HR. Muslim)


Tata Cara Baiat

Telah kami jelaskan dalil-dalil baiat dan bahwa baiat adalah metode pengangkatan Khalifah dalam Islam. Adapun tata caranya, baiat bisa dilakukan dengan berjabat tangan dan bisa juga dengan tulisan. Abdullah bin Dinar telah menyampaikan hadits, ia berkata :

Aku menyaksikan Ibn Umar dimana orang-orang telah bersepakat untuk membaiat Abdul Malik bin Marwan, ia berkata bahwa dia menulis : “aku berikrar untuk mendengarkan dan mentaati Abdullah Abdul Malik bin Marwan sebagai amirul mukminin atas dasar kitabullah dan sunah rasul-Nya dalam hal yang aku mampu.”

Baiat itu boleh dilakukan dengan sarana apapun yang memungkinkan.

Hanya saja disyaratkan agar baiat itu dilakukan oleh orang yang sudah balig. Baiat tidak sah dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh. Abu ‘Uqail Zuhrah bin Ma’bad telah menyampaikan hadits dari kakeknya Abdullah bin Hisyam yang pernah berjumpa dengan Nabi saw : Abdullah pernah dibawa ibunya Zainab binti Humaid, kepada Rasulullah saw. Ibunya berkata : “ya Rasulullah saw terimalah baiatnya!” Lalu Nabi saw bersabda : “ia masih kecil“. Dan beliau mengusap kepalanya dan mendoakannya (HR. Bukhari).

Adapun lafazh baiat, tidak disyaratkan terikat dengan lafazh-lafazh tertentu. Akan tetapi harus mengandung makna sebagai baiat untuk mengamalkan Kitabullah dan sunah Rasul-Nya bagi Khalifah dan harus mengandung makna kesanggupan untuk mentaati dalam keadaan sulit atau lapang, disenangi atau tidak disenangi bagi orang yang memberikan baiat. Nanti akan dikeluarkan undang-undang yang membatasi redaksi baiat sesuai penjelasan sebelumnya.

Manakala pihak yang membaiat telah memberikan baiatnya kepada Khalifah, maka baiat itu menjadi amanah diatas pundak pihak yang membaiat dan tidak diperbolehkan mencabutnya. Baiat ditinjau dari sisi pengangkatan khilafah merupakan hak yang harus dipenuhi. Jika baiat itu telah diberikan, maka ia wajib terikat dengannya. Kalau pihak yang memberikan baiat itu ingin menariknya kembali maka hal itu tidak diperbolehkan. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dari Jabir bin Abdullah –radhiyaLlâh ‘anhu– bahwa seorang arab badui telah membaiat Rasulullah saw untuk menetapi Islam. Kemudian ia menderita sakit, lalu ia berkata : “kembalikan baiatku kepadaku!” Beliau menolaknya, lalu orang itu pergi. Lantas Beliau bersabda :

المدينة كالكبر تنفي خبثها، وينصع طيبها

“Madinah ini seperti tungku (tukang besi) yang bisa membersihkan debu-debu yang kotor dan membuat cemerlang yang baik.”


Diriwayatkan dari Nafi’ yang berkata : “Abdullah bin Umar pernah mengatakan kepadaku : “aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda :

من خلع يدا من طاعة لقي الله يوم القيامة لا حجة له

Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia pasti menjumpai Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah (HR. Muslim)


Membatalkan baiat kepada Khalifah sama artinya dengan melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah. Hanya saja ketentuan itu berlaku jika baiat kepada Khalifah itu adalah baiat in’iqad atau merupakan baiat taat kepada Khalifah yang telah sah baiat in’iqad kepadanya. Adapun jika baiat itu baru permulaan lalu baiat tersebut belum sampai sempurna, maka pihak yang membaiat boleh melepaskan baiatnya dengan syarat baiat in’iqad dari kaum muslim kepada Khalifah itu belum sempurna. Larangan dalam hadits itu berlaku untuk orang yang menarik kembali baiat Khalifah, bukan menarik kembali baiat kepada seseorang yang belum sempurna jabatan khilafahnya.

Thursday, April 30, 2009

Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi


Pendahuluan

Pemilu legislatif telah digelar 9 April 2009 lalu dan hasilnya sudah diketahui, walau hanya berdasarkan quick count atau hasil rekapitulasi sementara KPU. Hasil pemilu ini lalu dijadikan dasar untuk membentuk koalisi antar parpol menuju Pemilu Presiden, baik koalisi sesama parpol sekuler maupun antara parpol sekuler dengan parpol Islam.


Koalisi sesama parpol sekuler mungkin bukan hal aneh. Tapi menjadi tidak wajar jika ada parpol Islam berkoalisi dengan partai sekuler. Misalnya saja, koalisi PKS dengan Partai Demokrat, yang telah diresmikan Ahad lalu (26/04/09) (Koran Tempo, 27/04/09). Sebelumnya, Prof. Dr. Iberamsjah, Guru Besar Ilmu Politik UI, telah mengkritik tajam rencana koalisi PKS-Demokrat yang disebutnya aneh ini. Iberamsjah mempertanyakan dengan kritis,”PKS mewakili aspirasi umat Islam yang fanatik mendukung perjuangan rakyat Palestina dan sangat anti Zionis. Tiba-tiba berpelukan dengan Partai Demokrat yang sangat pro Amerika yang melindungi Zionis Yahudi. Bagaimana bisa?” (Sabili, No 20, Th XVI 27 Rabiul Akhir 1430/23 April 2009, hal. 28).


Maka dari itu, sangat relevan umat Islam memahami dengan baik norma-norma ajaran Islam terkait dengan koalisi parpol seperti ini. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan hukum syara’ tentang koalisi antar parpol Islam dengan parpol sekuler.


Pengertian dan Fakta Koalisi

Koalisi menurut pengertian bahasa (etimologi) artinya adalah kerjasama antara beberapa partai. (W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, hlm. 514). Dalam bahasa Inggris, coalition diartikan sebagai pergabungan atau persatuan, sedang coalition party artinya adalah partai koalisi. (John M. Echols & Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, hlm. 121).


Menurut pengertian istilah (terminologi), koalisi memiliki banyak definisi. Menurut Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila Edisi IV (1988:50), koalisi berasal dari bahasa Latin co-alescare, artinya tumbuh menjadi alat penggabung. Maka koalisi dapat diartikan sebagai ikatan atau gabungan antara dua atau beberapa negara untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Atau dapat diartikan sebagai gabungan beberapa partai/fraksi dalam parlemen untuk mencapai mayoritas yang dapat mendukung pemerintah. (Murdiati, 1999).


Dalam bahasa Arab, koalisi politik disebut dengan istilah at-tahaaluf as-siyasi. At-tahaluf, berasal dari kata hilfun yang berarti perjanjian (mu’ahadah) atau kesepakatan (mu’aqadah). Literatur yang sering ditunjuk untuk membahas tema koalisi politik dalam Islam antara lain kitab berjudul At-Tahaaluf As-Siyasi fi Al-Islam, karya Syaikh Muhammad Munir Al-Ghadban (ulama Ikhwanul Muslimin).


Adapun koalisi yang dimaksud dalam tulisan ini, dibatasi pada koalisi antar parpol Islam dan parpol sekuler. Dengan mengamati realitas politik praktis, koalisi parpol Islam dan parpol sekuler dapat didefinisikan secara umum sebagai penggabungan atau kerjasama parpol Islam dan parpol sekuler untuk mempengaruhi proses-proses politik, seperti misalnya : (1) menentukan calon presiden dan calon wakil presiden, (2) menentukan menteri-menteri di kabinet, (3) menentukan strategi untuk menyusun parlemen yang mendukung pemerintah, (4) menentukan platform dan arah kebijakan, dan lain-lain.


Koalisi parpol Islam dan parpol sekuler di Indonesia sudah lama terjadi. Fakta ini tidak terjadi belakangan ini saja, katakanlah tahun 1999 ketika ada koalisi yang disebut Poros Tengah, yang dimotori PAN (partai sekuler) dan PPP (partai Islam) guna menggolkan Gus Dur sebagai Presiden RI ke-4. Bahkan sejak tahun 1945, koalisi seperti ini sudah pernah terjadi. Masyumi sebagai parpol Islam telah menjalin koalisi dengan berbagai parpol sekuler. Pada tahun 1945-1946 (Kabinet Syahrir I), terjadi koalisi Masyumi – Parkindo (Partai Kristen Indonesia). Lalu, pada tahun 1950-1951 (Kabinet Natsir) terjadi koalisi Masyumi - PSI, tahun 1951-1952 (Kabinet Sukiman) dan dan tahun 1952-1953 (Kabinet Wilopo) terjadi koalisi Masyumi - PNI. (Alfian, 1981; Ricklefs, 2005; Mashad, 2008; Kiswanto, 2008).


Pada masa kini, koalisi parpol Islam dan parpol sekuler juga sering terjadi, seperti dalam berbagai Pilkada. Di Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2007, PKS berkoalisi dengan Partai Golkar (Jurdi, 2009). Bahkan di Papua, PKS berkoalisi dengan PDS (partai Kristen).


Koalisi pragmatis model PKS itu mengingatkan orang pada koalisi Ikhwanul Muslimin dengan beberapa partai sekuler di Mesir. Ikhwanul Muslimin di Mesir pernah berkoalisi dengan Partai Wafd, yang merupakan gabungan partai komunis dan partai sekuler di Mesir. Ikhwan juga pernah berkoalisi dengan Partai Asy-Sya’ab, yaitu partai buruh dalam pemilu anggota legislatif. Gerakan Islam Syiria juga pernah berkoalisi dengan unsur kekuatan nasionalis Syiria untuk beroposisi dengan penguasa dan dalam rangka berupaya menggantikannya. Gerakan dakwah Yaman juga pernah berkoalisi dengan partai berkuasa dan kemudian membentuk lembaga kepresidenan untuk menjalankan pemerintahan. Gerakan dakwah Islam di Sudan juga pernah berkoalisi dengan tentara untuk menjalankan urusan kenegaraan. (Anonim, 2004).


Inilah sekilas pengertian dan fakta koalisi parpol Islam dan parpol sekuler.


Hukum Koalisi Parpol Islam & Parpol Sekuler

Dengan meneliti fakta (manath) koalisi partai Islam dan partai sekuler yang ada, dapat diketahui bahwa tujuan utama koalisi tersebut secara garis besar ada 3 (tiga); Pertama, untuk menentukan presiden dan wakil presiden. Kedua, untuk menentukan menteri-menteri dalam kabinet. Ketiga, untuk menciptakan stabilitas politik dalam parlemen.


Faktanya, dalam menjalankan sistem pemerintahan sekuler sekarang (republik), semua lembaga politik seperti presiden, menteri, dan parlemen, tidak menggunakan Syariah Islam sebagai hukum positif (yang berlaku), melainkan menggunakan hukum-hukum buatan manusia (hukum kufur/thaghut/jahiliyah).


Presiden dan para menteri, misalnya, tugas utamanya sebagai pemegang kekuasaan eksekutif bukanlah menjalankan Syariah Islam, melainkan menjalankan UU buatan manusia (produk lembaga legislatif). Parlemen, tugas utamanya sebagai pemegang kekuasaan legislatif adalah melakukan legislasi UU yang tidak merujuk kepada wahyu sebagai sumber hukumnya, melainkan menjadikan manusia sebagai sumber hukumnya. Kalau ada legislasi atau penerapan Syariah, hanyalah sedikit atau parsial saja, dan merupakan perkecualian.


Padahal, Islam di satu sisi telah mewajibkan umatnya untuk menerapkan Syariah Islam, secara menyeluruh/kaffah dan bukan secara parsial. (Lihat QS An-Nisaa : 58; QS Al-Maaidah : 48-49; QS Al-Baqarah : 208; QS Al-Baqarah : 85).


Di sisi lain Islam telah mengharamkan umatnya untuk menerapkan hukum kufur, yaitu hukum selain Syariah Islam. (Lihat QS Al-Maaidah : 44, 45, 47; QS Al-Maaidah : 50; QS An-Nisaa` : 60; QS An-Nisaa` : 65). Firman Allah SWT :


Maka dari itu, mempertimbangkan tujuan-tujuan koalisi yang telah disebutkan di atas, dan pertentangannya yang nyata dengan syara’, maka koalisi parpol Islam dan parpol sekuler hukumnya haram secara syar’i.


Dalil-dalil keharamannya adalah Al-Qur`an, As-Sunnah, dan qaidah syar’iyah. Rinciannya sebagai berikut :


Pertama, koalisi parpol Islam dan parpol sekuler merupakan tolong menolong dalam perkara yang haram, yaitu tolong menolong yang mengarah kepada penerapan hukum-hukum kufur (bukan Syariah Islam), baik dalam kekuasaan eksekutif (presiden dan menteri) maupun legislatif (parlemen). Tolong menolong semacam ini telah dilarang oleh Allah SWT dengan firman-Nya :


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ


“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Maaidah [5] : 2)


Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat di atas :

يأمر تعالى عباده المؤمنين بالمعاونة على فعل الخيرات، وهو البر، وترك المنكرات وهو التقوى، وينهاهم عن التناصر على الباطل. والتعاون على المآثم والمحارم…


“Allah SWT telah memerintahkan para hamba-Nya yang beriman untuk tolong menolong dalam mengerjakan perbuatan baik, yaitu kebajikan (al-birr), dan meninggalkan kemungkaran-kemungkaran, yaitu ketakwaan (al-taqwa). Allah SWT juga melarang mereka untuk tolong menolong dalam kebatilan (al-bathil), dalam dosa (al-ma-atsim), dan dalam hal-hal yang diharamkan (al-maharim).” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/12-13).


Berdasarkan keumuman ayat di atas, yaitu adanya larangan untuk tolong menolong dalam segala kebatilan (al-bathil), dosa (al-ma-atsim), dan hal-hal yang diharamkan (al-maharim), maka koalisi parpol Islam dan parpol sekuler adalah haram, karena koalisi ini mengarah pada penerapan hukum kufur yang jelas-jelas haram.


Kedua, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler akan menimbulkan kecenderungan (sikap rela/setuju) dari aktivis parpol Islam kepada aktivis parpol sekuler yang zalim. Padahal sikap cenderung ini dilarang oleh Allah SWT :

وَلا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لا تُنْصَرُونَ

“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (QS Huud [11] : 113)


Kalimat “janganlah kamu cenderung” (wa laa tarkanuu), ada beberapa penafsiran. Kata Qatadah, bahwa maksudnya adalah janganlah kamu mencintai (laa tawadduuhum) dan janganlah kamu mentaati mereka (laa tuthii’uuhum). Kata Ibnu Juraij, maksudnya janganlah kamu condong kepada mereka (laa tumiilu ilaihim). Kata Abul ‘Aliyah, maksudnya janganlah kamu rela dengan perbuatan mereka (laa tardhou a’maalahum). Mengomentari beberapa penafsiran ini, Imam Qurthubi menyimpulkan,”Semua penafsiran ini hampir sama maknanya.” (Kulluha mutaqaaribah). (Tafsir Al-Qurthubi, 9/108).


Imam Al-Qurthubi selanjutnya menerangkan :

وأنها دالة على هجران أهل الكفر والمعاصي من أهل البدع وغيرهم، فإن صحبتهم كفر أو معصية، إذ الصحبة لا تكون إلا عن مودة…

“Ayat ini menunjukkan [keharusan] menjauhi orang kafir atau para pelaku maksiat dari kalangan ahlul bid’ah dan yang lainnya, karena bersahabat dengan mereka adalah suatu kekufuran atau kemaksiatan, mengingat persahabatan tak mungkin ada kecuali karena kecintaan…” (Tafsir Al-Qurthubi, 9/108).


Berdasarkan penafsiran ini, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler haram hukumnya. Sebab para aktivis parpol sekuler hakikatnya adalah orang-orang zalim atau para pelaku maksiat (ahlul ma’ashi), karena tidak menjadikan ajaran Islam sebagai asas dan pedoman dalam berparpol. Orang-orang sekuler ini mestinya dijauhi, bukan didekati atau malah diajak koalisi. Karena itu, berkoalisi dengan mereka, berarti melanggar perintah Allah dalam ayat di atas, yaitu perintah untuk menjauhi para pelaku maksiat dengan cara tidak berkawan atau bersahabat dengan mereka.


Ketiga, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler akan memperlama umur kebatilan, yaitu sistem demokasi-sekuler sekarang. Padahal Allah SWT telah memerintahkan agar bersegera –bukan berlambat-lambat– dalam meninggalkan kebatilan dan melaksanakan ketaatan. Allah SWT berfirman :


وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالاَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ


“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS Ali ‘Imraan [3] : 133).


Kata saari’uu (bersegaralah) artinya baadiruu (bercepat-cepatlah) atau saabiquu (berlomba-lombalah). (Tafsir Al-Baghawi, 2/103). Maka koalisi antar parpol Islam dengan parpol sekuler haram karena bertentangan dengan perintah Allah ini, sebab koalisi seperti itu justru akan memperlama eksistensi sistem sekuler dan menunda semakin lama penerapan Syaraiah Islam yang menyeluruh.


Keempat, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler akan mengantarkan orang-orang mereka dalam jabatan-jabatan pemerintahan dalam sistem sekuler. Padahal telah ada hadis sahih yang melarang menduduki jabatan-jabatan pemerintahan (penguasa) dalam sebuah pemerintahan yang menyalahi Syariah, seperti sistem demokrasi-sekuler sekarang. Sabda Nabi SAW :

ليأتين على الناس زمان يكون عليكم أمراء سفهاء يقدمون شرار الناس ، ويظهرون بخيارهم ، ويؤخرون الصلاة عن مواقيتها ، فمن أدرك ذلك منكم ، فلا يكونن عريفا ولا شرطيا ولا جابيا ولا خازنا

“Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman, dimana yang ada atas kalian adalah pemimpi-pemimpin yang bodoh (umara sufaha) yang mengutamakan manusia-manusia yang jahat dan mengalahkan orang-orang yang baik di antara mereka, dan mereka suka menunda-nunda sholat keluar dari waktu-waktunya. Maka barangsiapa di antara kamu yang mendapati pemimpin-pemimpin seperti itu, janganlah sekali-kali dia menjadi pejabat (’ariif), atau menjadi polisi, atau menjadi pemungut [harta], atau menjadi penyimpan [harta].” (Musnad Abu Ya’la, 3/121; Ibnu Hibban no 4669; Kata Nashiruddin Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah hadis no 360,”Hadis ini isnadnya sahih dan para perawinya tsiqat.”).


Terdapat hadis lain yang semakna dengan hadis di atas, misalnya sabda Nabi SAW :

يَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ أُمَرَاءُ ظَلَمَةٌ، وَوُزَرَاءُ فَسَقَةٌ، وَقُضَاةٌ خَوَنَةٌ، وَفُقَهَاءُ كَذَبَةٌ، فَمَنْ أَدْرَكَ مِنْكُمْ ذَلِكَ الزَّمَنَ فَلا يَكُونَنَّ لَهُمْ جَابِيًا وَلا عَرِيفًا وَلا شُرْطِيًّا

“Akan ada pada akhir zaman para pemimpin yang zalim, para menteri yang fasik, para hakim yang khianat, dan para fuqaha yang pendusta. Maka barangsiapa di antara kamu yang mendapati zaman itu, janganlah sekali-kali dia menjadi pemungut harta mereka, atau menjadi pejabat mereka, atau menjadi polisi mereka.” (HR Thabrani, dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, hadis no 156, 19/67).


Muhammad Syakir Al-Syarif menjelaskan pengertian kata “ariif” dan “jaabi” dalam hadis di atas sebagai berikut :

العريف : القيم الذي يتولى مسئولية جماعة من الناس…والجابي : الذي يتولى جباية الإموال من الناس كالمكوس ونحوها

“Yang dimaksud “ariif” adalah orang yang memegang tanggung jawab masyarakat umum [pejabat pemerintahan], sedang “jaabi” adalah orang yang bertugas memungut harta masyarakat seperti bea cukai dan yang semisalnya [petugas pajak].” (Muhammad Syakir Al-Syarif, Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Al-Wizarah, hlm. 181).


Berdasarkan hadis di atas, jelas koalisi parpol Islam dan parpol sekuler haram hukumnya. Karena koalisi ini di antaranya tujuannya adalah menempatkan kader-kader mereka untuk menjadi para pejabat publik, seperti presiden dan menteri, dalam sistem sekarang yang tidak menjalankan Syariah Islam. Posisi jabatan publik dalam sistem kufur seperti ini dilarang berdasarkan hadis di atas.


Kelima, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler merupakan suatu perjanjian atau kesepakatan yang terlarang dalam Islam, karena tujuannya bertentangan dengan ajaran Islam. Perjanjian atau kesepakatan semacam ini haram hukumnya, sesuai sabda Nabi SAW :

لا حِلْفَ فِي الإِسْلام


“Tidak boleh ada perjanjian [yang batil] dalam Islam.” (HR Bukhari no 2130; Muslim no 4593; Abu Dawud no 2536; Ahmad no 13475).


Kata “hilfun” dalam bahasa Arab arti asalnya adalah perjanjian (mu’ahadah) atau kesepakatan (mu’aaqadah; ittifaaq) untuk saling memperkuat (at-ta’adhud) atau menolong (at-tasaa’ud). (Catatan kaki dalam Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, Al-Hakim, 6/497).


Imam Nawawi memberi syarah (penjelasan) hadis di atas dengan berkata :

فَالْمُرَاد بِهِ حِلْف التَّوَارُث وَالْحِلْف عَلَى مَا مَنَعَ الشَّرْع مِنْهُ

“Yang dimaksud dengan “hilfun” yang dilarang dalam hadis di atas adalah perjanjian untuk saling mewarisi [yang ada pada masa awal hijrah bagi orang-orang yang saling dipersaudarakan oleh Rasulullah SAW] dan perjanjian pada segala sesuatu yang dilarang oleh syara’.” (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 3/302).


Maka dari itu, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler adalah haram, karena koalisi ini hakikatnya merupakan perjanjian yang dilarang oleh syara’, karena bertujuan untuk menempatkan para kader mereka sebagai presiden dan/atau menteri (yang akan menjalankan hukum-hukum kufur).


Keenam, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler merupakan suatu perjanjian batil karena mengandung syarat-syarat yang bertentangan dengan syara’. Nabi SAW telah bersabda :

كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ

“Setiap syarat yang tidak sesuai dengan Kitabullah, maka ia adalah batil, meskipun ada seratus syarat.” (HR Bukhari no 2375; Muslim no 2762; Ibnu Majah no 2512; Ahmad 24603; Ibnu Hibban no 4347).


Ibnu Hajar Al-’Asqalani dalam Fathul Bari berkata :


أَنَّ الشُّرُوط الْغَيْر الْمَشْرُوعَة بَاطِلَة وَلَوْ كَثُرَتْ

“Sesungguhnya syarat-syarat yang tidak sesuai syara’ adalah batil, meski banyak jumlahnya.” (Ibnu Hajar Al-’Asqalani, Fathul Bari, 8/34).


Jadi, hadis di atas melarang setiap syarat yang bertentangan dengan syara’. Padahal suatu perjanjian termasuk koalisi antar parpol tidak akan terlepas dari syarat-syarat yang diajukan kedua belah pihak. Misalnya siapa yang akan menjadi calon presiden, siapa yang akan menduduki kementerian tertentu, dan sebagainya. Padahal syarat-syarat koalisi ini terkait dengan kekuasaan dalam sistem sekuler yang tidak menjalankan hukum Syariah Islam.


Maka dari itu, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler hukumnya haram, karena koalisi ini merupakan suatu perjanjian dengan syarat-syarat yang bertentangan dengan syara’, yaitu memperoleh kedudukan dalam kekuasaan yang tidak menjalankan Syariah Islam.


Ketujuh, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler merupakan perantaraan (wasilah) kepada sesuatu yang haram, yaitu duduknya para kader mereka sebagai pejabat publik (seperti presiden dan menteri) dalam sistem demokrasi-sekuler, yang akan menjalankan hukum-hukum kufur. Kaidah syara’ dalam masalah ini menetapkan :

الْوَسِيلَةُ إلى الْمُحَرَّمِ مُحَرَّمَةٌ

“Segala perantaraan yang akan membawa kepada yang haram, hukumnya haram.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 3/46)


Berdasarkan ketujuh dalil yang telah diuraikan di atas, maka hukum koalisi parpol Islam dan parpol sekuler hukumnya adalah haram secara syar’i.


Kesimpulan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koalisi antara parpol Islam dan parpol sekuler hukumnya haram. Karena koalisi seperti ini mengarah pada legislasi dan/atau penerapan hukum kufur, baik oleh eksekutif (Presiden dan para menteri) maupun oleh legislatif (parlemen). Wallahu a’lam. [ ]


**Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI.


DAFTAR PUSTAKA


Alfian, 1981, Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia, (Jakarta : PT Gramedia).


Al-Ja’bah, Abdul Hamid, Al-Ahzab fi Al-Islam,


Al-Mahmud, Ahmad, 1995, Ad-Da’wah ila Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah)


Al-Qaradhawi, Yusuf, 2000, Fiqih Daulah Dalam Perspektif Al-Qur`an dan Sunnah (Min Fiqh Al-Daulah fi Al-Islam), Penerjemah Kathur Suhardi, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar)


Al-Syarif, Muhammad Syakir, 1411 H, Haqiqah Al-Dimuqrathiyyah, (Tanpa tempat penerbit : tanpa penerbit)


———-, 1428 H, Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Al-Wizarah : ‘Ardh wa Naqd, (Riyadh : tanpa penerbit).

Anonim, 2004, Era Koalisi, mhttp://nurdpcpkssapeken.blogspot.com/2009/01/era-koalisi.html


Echols, John M. & Hassan Shadily, 1983, Cetakan XII, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta : PT Gramedia).


Hilal, Iyad, 2002, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam (Al-Mu’ahadat al-Dauliyah fi al-Syariah al-Islamiyah), Penerjemah Mahbubah, (Bogor : Pustaka Thariqul Izzah).


Jurdi, Fajlurahman, 2009, Aib Politik Islam : Perselingkuhan Binal Partai-Partai Islam Memenuhi Hasrat Kekuasaan, (Yogyakarta : Antonylib).


Kiswanto, Heri, 2008, Gagalnya Peran Politik Kyai Dalam Mengatasi Krisis Multi Dimensional, (Yogyakarta : Nawesea Press).


Mashad, Dhurorudin, 2008, Akar Konflik Politik Islam di Indonesia, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar).


Mufti, Muhammad Ahmad, 2002, Naqdh Al-Judzur Al-Fikriyah li Al-Dimuqrathiyah Al-Gharbiyah, (Tanpa tempat penerbit : Maktabah Al-Malik Fahad).


Murdiati, Dini, 1999, Faktor Determinan Koalisi Partai Politik, http://kampusciamis.com/content/view/71/1/


Poerwadarminta, W.J.S., 1982, Kamus Umum Bahasa Indinesia, (Jakarta : PN Balai Pustaka).


Ricklefs, M.C., 2005, Sejarah Indonesia Modern 1200 – 2004 (A History of Modern Indonesia Sinve 1200), (Jakarta : PT Serambi Ilmu Semesta).


Sabili, “KPU Makin Tidak Cerdas”, No 20, Th XVI 27 Rabiul Akhir 1430/23 April 2009


Thabib, Hamd Fahmi, Al-Mu’ahadat fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah, (t.p : Baitul Maqdis), 2002


Zallum, Abdul Qadim, 1990, Al-Dimuqrathiyah Nizham Kufr, (Tanpa tempat penerbit : Hizbut Tahrir).

Harga PKS Tergantung Isu Wahabi?

Saat partai-partai politik sibuk membangun koalisi, isu wahabi menyeruak menghinggapi Partai Keadilan Sejahtera. Isu ini jelas menganggu rencana koalisi yang tengah dibangun dengan Partai Demokrat. Bagaimana PKS menyikapinya?



Isu wahabi yang menjangkiti PKS sebenarnya bukan hal baru lagi. Tapi, karena dicuatkan kembali menjelang Pemilihan Presiden, PKS melihatnya sebagai hal yang tendensius. Apalagi, PKS berambisi mengantarkan kadernya, Hidayat Nur Wahid sebagai calon wapres bagi Susilo Bambang Yudhoyono. Isu wahabi dianggap bisa menurunkan harga PKS di depan mitra koalisinya, Partai Demokrat.



Hidayat, anggota Majelis Syura PKS, merasa berkepentingan mengklarifikasi perihal isu tentang wahabi yang menurut elit PKS mengarah fitnah. Apalagi, komplain muncul dari calon mitra koalisinya, Partai Demokrat. “Saya mendapatkan SMS dari kawan-kawan Demokrat agar masalah ini bisa diklarifikasi,” aku anggota Majelis Syura PKS itu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/4).



Tidak sekadar itu, Hidayat mengaku dirinya juga disebut sebagai anti-NKRI. Terang saja, rumor yang berseliweran menjelang putusan koalisi PKS dengan Partai Demokrat membuat risau Hidayat, baik dalam kapasitas pribadi maupun sebagai cawapres yang disebut-sebut diajukan PKS untuk mendampingi SBY.



“Bagi saya, itu bisa saya abaikan. Tapi saya kasihan apabila pengambil keputusan mengambil keputusan karena terpengaruh fitnah. Silakan ambil keputusan, tapi isinya jangan memfitnah dan hal-hal yang tidak faktual,” imbuh Hidayat. Pernyataan ini jelas tertujukan ke pihak Partai Demokrat agar dalam menggambil cawapres SBY bukan dengan pertimbangan fitnah.


Merespon gundah gulananya Hidayat dan PKS, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Ahmad Mubarok memastikan, jika itu muncul dari personal pengurus Demokrat. “Secara institusional (Partai Demokrat) paham siapa Hidayat Nur Wahid dan PKS. Jadi sama sekali tidak berpengaruh dengan isu wahabi itu. Saya jaminannya,” katanya kepada INILAH.COM, Kamis (30/4) di Jakarta.



Meski demikian, Mubarok tidak menampik perihal aspirasi yang masuk salah satunya melalui dirinya, ada resistensi terhadap figur Hidayat jika menjadi pendamping SBY. “Wajar saja aspirasi soal resistensi terhadap figur Hidayat Nur Wahid dan PKS. Karena, gerakan reformis selalu mendapat resistensi,” tegasnya.



Peneliti LSI, Burhanduin Muhtadi menilai PKS cukup reaksioner dalam menaggapi isu wahabi yang menerpa. Menurut dia, klarifikasi para petinggi PKS hanya dalam konteks politik, bukan substansi persoalan yang dirumorkan. “Saya menilai reaksi PKS terkesan reaksioner dan dalam konteks politik,” katanya.



Lebih lanjut Burhan menilai, jika isu wahabi dipercaya oleh masyarakat maka akan mengurangi akseptabilitas cawapres yang diusung PKS. “Jelas jika isu wahabi dipercaya oleh publik, akan mengurangi kredibilitas dan akseptabilitas cawapres yang diusung PKS,” katanya.



Sebagaimana diketahui, SBY dan Partai Demokrat telah membuat lima kriteria cawapres yang bakal mendampinginya dalam Pemilu Preisden mendatang. Lima kriteria tersebut memiliki integritas, kapabilitas, loyalitas, akseptabilitas, dan mampu meningkatkan kekokohan dan efektivitas pemerintahan.



Menurut Burhan yang juga penulis tesis PKS dan Gerakan Sosial di The Autralian National University (ANU), isu wahabi hakikatnya ada benarnya jika dirunut sejarah berdirinya PKS yang dimulai era Tarbiyyah. “Ada benarnya juga rumor tersebut, apalagi jika ditilik dalam sejarah pendirian PKS yang diawali Tarbiyah,” jelasnya.



Elit PKS memang patut gusar atas isu wahabi yang santer di tengah pembicaraan koalisi dengan Partai Demokrat. Munculnya rumor wahabi ini seperti mengkonfirmasikan ke elit PKS, ikhtiar PKS beberapa waktu terakhir untuk bergeser menjadi partai tengah dan terbuka belum berhasil. Karena dengan rumor wahabi, harga PKS bakal turun. Bisa-bisa, isu wahabi ini, posisi cawapres yang diimpikan kader PKS jatuh ke pihak lainnya.



Friday, March 13, 2009

Pelempar Bush dihukum




Muntadar al-Zaidi melemparkan sepatunya ke arah George Bush




Seorang wartawan Irak yang dipahlawakan di Dunia Arab karena melemparkan sepatunya ke mantan Presiden AS George W Bush dipenjarakan tiga tahun.



Muntadar al-Zaidi menyatakan tidak bersalah dalam lanjutan sidang perkaranya di Baghdad.



Dia mengatakan: "Reaksi saya alamiah, seperti orang Irak mana pun."



Menghantam orang dengan sepatu adalah penghinaan serius bagi orang Arab. Zaidi bisa dipenjarakan 15 tahun atas serangan itu.



Bush yang mengadakan perjalanan perpisahan ke Irak bulan Desember, mengecilkan arti insiden tersebut.



Ketua tim pembela Zaidi, Dhiaa al-Saadi menggambarkan hukuman itu "berat dan tidak sejalan dengan hukum" dan mengatakan, dia akan mengajukan banding.



Laporan-laporan menyebutkan, Zaidi memekikkan "hidup Irak" saat vonis dibacakan.



Saudaranya, Ruqaiya dilaporkan menangis, dan berteriak "mampuslah Maliki, agen Amerika", mengacu ke perdana menteri Irak Nuri Maliki.



'Ciuman perpisahan'



Pembela meminta dakwaan digugurkan, dan menyatakan Bush tidak pernah benar-benar terancam.



Muntadar al-Zaidi bekerja sebagai wartawan televisi




Saat serangan di konferensi pers di Baghdad 15 Desember, Zaidi meneriaki Bsuh "anjing" dan sepatunya "ciuman perpisahan" dari mereka yang terbunuh, menjadi yatim atau janda di Irak.



Bush menghindar dari sepatu yang dilempar dan tampak tidak terusik dengan insiden tersebut, dan berkelakar tidak lama kemudiah bahwa dia tahu sepatu itu ukuran 10.



Zaidi ditahan sejak insiden tersebut. Tim pengacaranya mengatakan, dia dipukuli oleh petugas penjara, meski dia tampak sehat waktu hadir di pengadilan.



Aksi Zaidi dikutuk oleh pemerintah Irak yang menyatakan "memalukan", tapi dia disambut seperti pahlawan oleh beribu-ribu orang di seluruh dunia.

Friday, March 6, 2009

Ruqyah Syar'iyah

Muqaddimah



Kajian ini diperuntukkan bagi seluruh umat Islam, baik sebagai rooqi (yang meruqyah) maupun sebagai mustarqi (yang minta diruqyah). Sehingga diharapkan tidak terjadi penyimpangan dalam praktek ruqyah yang dilakukannya.




Dalam hal ini, umat diharapkan bisa bersikap proporsional dalam menyikapi jin dan aktifitasnya, sehingga tidak jatuh pada sikap berlebih-lebihan dan juga tidak jatuh pada sikap menafikan. Lebih dari itu, diharapkan bahwa terapi ruqyah yang dilakukan tidak keluar dari frame dakwah Islam. Karena sejatinya bahwa Ruqyah Syar’iyah merupakan bagian dari syumuliyah Islam yang dapat digunakan sebagai wasail dakwah.




Pengobatan ruqyah sebenarnya sudah ada semenjak masa Jahiliyah. Kemudian setelah ajaran Islam datang, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan ruqyah yang dibolehkan secara Syari’ah. Kemudian seiring dengan perkembangan di lapangan, maka pengobatan ini sekarang marak kembali, karena banyaknya masyarakat yang berinteraksi dengan jin, tukang sihir, dukun dan segala hal yang berbau misitik.




Pengobatan ruqyah kemudian meluas ke seluruh Jawa bahkan sekarang merambah ke luar Jawa. Sistem Pengobatan Ruqyah menjamur dimana-mana, bahkan masuk ke media televisi. Realitas ini tentu saja sangat menggembirakan, karena ada satu lagi sarana yang dapat digunakan untuk dakwah. Namun demikian, kondisi euforia ini jika tidak dikontrol dan dikendalikan akan mengarah pada penyimpangan-penyimpangan Syariah baik disadari ataupun tidak.



Ruqyah dan Kedudukannya dalam Islam




Ruqyah adalah sebuah terapi dengan membacakan jampi-jampi. Sedangkan Ruqyah Syar’iyah yaitu sebuah terapi syar’i dengan cara membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan do’a-do’a perlindungan yang bersumber dari sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ruqyah syar’iyah dilakukan oleh seorang muslim, baik untuk tujuan penjagaan dan perlindungan diri sendiri atau orang lain, dari pengaruh buruk pandangan mata manusia dan jin (al-ain) kesurupan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai penyakit fisik dan hati. Ruqyah juga bertujuan untuk melakukan terapi pengobatan dan penyembuhan bagi orang yang terkena salah satu diantara jenis-jenis gangguan dan penyakit tersebut.




Ruqyah adalah terapi atau pengobatan yang sudah ada di masa jahiliyah. Dan ketika Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam diutus menjadi Rasulullah, maka ditetapkanlah Ruqyah yang dibolehkan dalam Islam. Allah menurunkan surat al-Falaq dan An-Naas salah satu fungsinya sebagai pencegahan dan terapi bagi orang beriman yang terkena sihir. Diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membaca kedua surat tersebut dan meniupkannya pada kedua telapak tangannya, mengusapkan pada kepala dan wajah dan anggota badannya. Dari Abu Said bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu senantiasa berlindung dari pengaruh mata jin dan manusia, ketika turun dua surat tersebut, maka mengganti dengan keduanya dan meninggalkan yang lainnya” (HR At-Tirmidzi).




Berkata Ibnu Hajar al-Atsqalani dalam Fathul Bari (10/70),” Pengobatan cara nabi tidak diragukan kemampuan menyembuhkannya karena datang dari wahyu”. Berkata Ibnul Qoyyim dalam kitab as-Shahihul Burhan, “Al-Qur’an adalah tempat kesembuhan yang sempurna dari semua penyakit hati dan semua penyakit dunia dan akhirat. Jika Allah tidak menyembuhkan anda dengan al-Qur’an, maka Allah tidak akan menyembuhkan anda dengan yang lainnya”.




Sedangkan yang terkait langsung dengan landasan ruqyah disebutkan dalam beberapa hadits, di antaranya:



وعن أبي سعيد الخدري رضي اللّه عنه قال: "كنّا في مسير لنا فنـزلنا، فجاءت جارية فقالت: إنَّ سيّد الحي سليم (أي لديغ) وإنَّ نفرنا غُيَّب فهل منكم راق؟ فقام معها رجل ما كنا نأبنه (ما كنا نأبنه: أي نعيبه أو نتهمه) برقيه، فرقاه فبرأ، فأمر له بثلاثين شاة، وسقانا لبناً، فلما رجع قلنا له: أكنت تحسن؟ أو كنت ترقي؟ قال: لا، ما رقيتُ إلاّ بأم الكتاب، قلنا: لا تحدثوا شيئاً حتى نأتي أو نسأل رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم فلما قدمنا المدينة ذكرناه للنبي صلى اللّه عليه وسلم فقال: "وما كان يدريه أنها رُقْية؟ إقسموا واضربوا لي بسهم" (رواه البخاري ومسلم (



Dari Abu Said al-Khudri ra berkata, “ Ketika kami sedang dalam suatu perjalanan, kami singgah di suatu tempat. Datanglah seorang wanita dan berkata, “ Sesunggunhya pemimpin kami terkena sengatan, sedangkan sebagian kami sedang tidak ada. Apakah ada diantara kalian yang biasa meruqyah?” Maka bangunlah seoarng dari kami yang tidak diragukan kemampaunnya tentang ruqyah. Dia meruqyah dan sembuh. Kemudian dia diberi 30 ekor kambing dan kami mengambil susunya. Ketika peruqyah itu kembali, kami bertanya, ”Apakah Anda bisa? Apakah Anda meruqyah?“ Berkata, ”Tidak, saya tidak meruqyah kecuali dengan Al-Fatihah.” Kami berkata,“Jangan bicarakan apapun kecuali setelah kita mendatangi atau bertanya pada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika sampai di Madinah, kami ceritakan pada nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam Dan beliau berkata, “ Tidakkah ada yang tahu bahwa itu adalah ruqyah? Bagilah (kambing itu) dan dan jadikan saya satu bagian.” (HR Bukhari dan Muslim)



عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِيِّ قَالَ: كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟
فَقَالَ: "اعْرِضُوا علَيَّ رُقَاكُمْ، لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ".‏



Dari Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, ”Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyah, dan kami bertanya, “ Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu?” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Perlihatkan padaku ruqyah kalian. Tidak apa-apa dengan ruqyah jika tidak ada syiriknya.” (HR Muslim)



أخبرنا مالك، أخبرنا يحيى بن سعيد، أخبرتني عَمْرة: أن أبا بكر دخل على عائشة رضي اللّه عنهما وهي تشتكي ، ويهودية تَرْقيها، فقال: ارقيها بكتاب اللّه.
قال محمد: وبهذا نأخذ. لا بأسَ بالرُّقى بما كان في القرآن، وما كان من ذكر اللّه، فأما ما كان لا يعرف من كلام فلا ينبغي أن يُرقَى به.



Dari Amrah, bahwa Abu Bakar masuk rumah ‘Aisyah ra. dan dia mengadu, sedangkan seorang wanita Yahudi sedang meruqyahnya. Abu Bakar berkata, ”Lakukanlah ruqyah dengan kitab Allah.” Berkata Muhammad bin Al-Hasan, ”Dengan ini kami berpendapat. Tidak apa-apa dengan ruqyah selagi memakai Al-Qur’an dan Dzikrullah. Sedangkan jika ruqyah dengan perkataan yang tidak dikenal, maka tidak boleh.”


Hukum Ruqyah




Para ulama berpendapat bahwa pada dasarnya ruqyah secara umum dilarang, kecuali ruqyah syariah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :



إن الرقى والتمائم والتولة شرك



“Sesungguhnya ruqyah (mantera), tamimah (jimat) dan tiwalah (pelet) adalah kemusyrikan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim).



من تعلق شيئا وكل إليه


"Barangsiapa menggantungkan sesuatu, maka dirinya akan diserahkan kepadanya." (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan Al-Hakim)



عن عِمْرَان قَالَ: قَالَ نَبِيّ اللّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- : يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفاً بِغَيْرِ حِسَابٍ" قَالُوا: وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللّهِ؟ قَالَ: "هُمُ الّذِينَ لاَ يَكْتَوُونَ، وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ وَلاَ يَسْتَرْقُونَ وَعَلَى رَبّهِمْ يَتَوَكّلُونَ



Dari Imran berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Akan masuk surga dari umatku 70 ribu dengan tanpa hisab”. Sahabat bertanya, “Siapa mereka wahai Rasulullah ?” Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Mereka adalah orang yang tidak berobat dengan kay (besi), tidak minta diruqyah dan mereka bertawakkal pada Allah”. (HR Bukhari dan Muslim).




Para ulama banyak membicarakan hadits ini, diantaranya yang terkait dengan ruqyah. Ulama sepakat bahwa ruqyah secara umum dilarang, kecuali tidak ada unsur syiriknya. Dan mereka juga sepakat membolehkan ruqyah syar’iyah, yaitu membacakan al-Qur’an dan doa’do’a ma’tsurat lainnya untuk penjagaan dan menyembuhkan penyakit. Disebutkan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi syarh kitab Sunan at-Tirmidzi, integrasi dari hukum ruqyah adalah bahwa jika ruqyah dengan tidak menggunakan Asma Allah, sifat-sifat-Nya, firman-Nya dalam kitab-kitab suci, atau tidak menggunakan bahasa Arab dan menyakini bahwa itu bermanfaat, maka tidak diragukan lagi itu bagian dari bersandar pada ruqyah. Oleh karenannya itu dilarang. Dalam konteks inilah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam haditsnya:


ما توكل من استرقى


”Tidaklah bertawakkal orang yang minta diruqyah.” (HR At-Tirmidzi)



Adapun yang selain itu, seperti berlindung dengan Al-Qur’an, Asma Allah Ta’ala dan ruqyah yang telah diriwayatkan (dalam hadits), maka itu tidak dilarang. Dan dalam konteks ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang meruqyah dengan Al-Qur’an dan mengambil upah :



من أخذ برقية باطل فقد أخذت برقية حق". وأما قوله عليه الصلاة والسلام: لا برقية إلا من عين أو حمة، فمعناه لا رقية أولى وأنفع منهما



”Orang mengambil ruqyah dengan batil, sedang saya mengambil ruqyah dengan benar.” (HR At-Tirmidzi)



Imam Hasan Al-Banna berkata, “Jimat, mantera, guna-guna, ramalan, perdukunan, penyingkapan perkara ghaib dan sejenisnya merupakan kemungkaran yang wajib diperangi, kecuali ruqyah (mantera) dari ayat-ayat Al-Qur’an atau ruqyah ma’tsurah (dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam).”



Praktek Ruqyah




Secara umum ruqyah terbagi menjadi dua, ruqyah sesuai dengan nilai-nilai Syariah dan ruqyah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Syariah.


Adapaun ruqyah sesuai Syari’ah harus sesuai dengan dhawabit syari’ah, yaitu:
1. Bacaan ruqyah berupa ayat-ayat al-Qur'an dan do’a atau wirid dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
2. Do'a yang dibacakan jelas dan diketahui maknanya.
3. Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah SWT.
4. Tidak isti'anah (minta tolong) kepada jin (atau yang lainnya selain Allah).
5. Tidak menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat dan syirik.
6. Cara pengobatan harus sesuai dengan nilai-nilai Syari'ah, khususnya dalam penanganan pasien lawan jenis.
7. Orang yang melakukan terapi harus memiliki kebersihan aqidah, akhlak yang terpuji dan istiqomah dalam ibadah.



Sehingga ruqyah yang tidak sesuai dengan dhawabit atau kriteria di atas dapat dikatakan sebagai ruqyah yang tidak sesuai dengan Syari’ah.



Di bawah ini beberapa contoh ruqyah dan pengobatan yang tidak sesuai Syariah:
1. Memenuhi permintaan jin.
2. Ruqyah yang dibacakan oleh tukang sihir.
3. Bersandar hanya pada ruqyah, bukan pada Allah.
4. Mencampuradukan ayat-ayat Al-Qur’an dengan bacaan lain yang tidak diketahui artinya.
5. Meminta bantuan pada jin
6. Bersumpah kepada jin
7. Ruqyah dengan menggunakan sesajen
8. Ruqyah dengan menggunakan alat yang dapat mengarah ke syirik dan bid’ah
9. Memenjarakan jin dan menyiksanya.



Ruqyah Dzatiyah




Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai kesempatan menyampaikan kepada para sahabatnya untuk melakukan ruqyah dzatiyah, yaitu seorang mukmin melakukan penjagaan terhadap diri sendiri dari berbagai macam gangguan jin dan sihir. Hal ini lebih utama dari meminta diruqyah orang lain. Dan pada dasarnya setiap orang beriman dapat melakukan ruqyah dzatiyah. Berkata Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa,” Sesungguhnya tauhid yang lurus dan benar yang dimiliki seorang muslim adalah senjata untuk mengusir syetan”.



Beberapa hadits di bawah adalah anjuran Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang beriman untuk melakukan ruqyah dzatiyah



"من قرأ آية الكرسي في دبر الصلاة المكتوبة كان في ذمة الله إلى الصلاة الأخرى"


“Siapa yang membaca ayat Al-Kursi setelah shalat wajib, maka dalam perlindungan Allah sampai shalat berikutnya” (HR At-Tabrani).



عن عبد الله بن خُبَيْبٍ عن أَبيهِ قالَ: "خَرَجْنَا في لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ وظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يُصَلّي لَنَا قالَ فأَدْرَكْتُهُ فقالَ: قُلْ. فَلَمْ أَقُلْ شَيْئاً. ثُمّ قالَ: قُلْ فَلَمْ أَقُلْ شَيْئاً. قالَ قُلْ فَقُلْتُ مَا أقُولُ قال قُلْ: قُلْ {هُوَ الله أَحَدٌ} وَالمُعَوّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِي وتُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلّ شَيْء".



Dari Abdullah bin Khubaib dari bapaknya berkata, ”Kami keluar di suatu malam, kondisinya hujan dan sangat gelap, kami mencari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengimami kami, kemudian kami mendapatkannya.” Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata,” Katakanlah”. “ Saya tidak berkata sedikitpun”. Kemudian berkata, “Katakanlah.” “Sayapun tidak berkata sepatahpun.” “Katakanlah, ”Saya berkata, ”Apa yang harus saya katakan?“ Rasul, ”Katakanlah, qulhuwallahu ahad dan al-mu’awidzatain ketika pagi dan sore tiga kali, niscaya cukup bagimu dari setiap gangguan.” (HR Abu Dawud, At-tirmidzi dan an-Nasa’i)



من قرأ آيتين من آخر سورة البقرة في ليلة كفتاه


“ Siapa yang membaca dua ayat dari akhir surat Al-Baqarah setiap malam, maka cukuplah baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)



مَنْ نَزَلَ مَنْزلاً ثُمَّ قالَ: أعُوذُ بِكَلِماتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرّ مَا خَلَقَ، لَم يَضُرُّهُ شَيْءٌ حَتى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذلكَ".‏


“Siapa yang turun di suatu tempat, kemudian berkata, ‘A’udzu bikalimaatillahit taammaati min syarri maa khalaq’, niscaya tidak ada yang mengganggunya sampai ia pergi dari tempat itu.” (HR Muslim)



Oleh karena itu bagi orang beriman harus senantiasa melakukan ruqyah dzatiyah dalam kesehariannya. Hal-hal yang harus dilakukan dengan ruqyah dzatiyah adalah:


1. Memperbanyak dzikir dan do’a yang ma’tsur dari Nabi SAW, khususnya setiap pagi, sore dan setelah selesai shalat wajib.
2. Membaca Al-Qur’an rutin setiap hari
3. Meningkatkan ibadah dan pendekatan diri dengan Allah.
4. Menjauhi tempat-tempat maksiat
5. Mengikuti majelis ta’lim dan duduk bersama orang-orang shalih.



Mengambil Upah dari Ruqyah




Para ulama sepakat membolehkan mengambil upah dari mengobati dengan cara ruqyah syar’iyah. Bahkan dalam hadits terkenal tentang para sahabat yang meruqyah kepala suku yang terkena bisa ular, Abu Sa’id Al-Khudri berkata, “ Saya tidak bersedia meruqyah sampai kalian memberiku upah”. Sehingga dalam kitab shahih Al-Bukhari, salah satunya memasukkan hadits ini dalam bab al-ijarah. Dalam ujung hadits Abu Said Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


إقسموا واضربوا لي بسهم


“Bagilah (upah itu), dan masukan aku dalam satu bagian.”



Sedangkan terkait dengan menjadikan pengobatan ruqyah sebagai usaha rutin dan tafarrugh, maka hukumnya sama dengan mengambil upah dari pengobatan yang lainnya. Hal ini karena pengobatan secara ruqyah membutuhkan waktu yang cukup dan dilakukan secara profesional. Begitu juga para peruqyah dituntut untuk senantiasa meningkatkan ilmu dan keikhlasan/ketaqwaannya.


Syekh Abdullah bin Baaz dalam kumpulan ceramah yang berjudul liqo-al ahibbah memfatwakan bolehnya tafarrugh dalam pengobatan ruqyah, beliau beralasan karena terkait dengan maslahat syar’iyat. Demikian juga fatwa syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Liqo-ul qurra membolehkan tafarrugh dalam pengobatan ruqyah.


Namun demikian karena pengobatan ruqyah adalah bagian dari fardhu kifayah dan kebutuhan ummat, maka sebaiknya jangan dijadikan sarana komersial atau bisnis murni, demikian halnya dengan penyelenggaraan janaiz, khutbah, imam shalat, adzan dan iqomah, mengajarkan Al-Qur’an, bimbingan haji dll.



Kesimpulan


1. Ruqyah Syar’iyah mempunyal landasan dan dalil yang kuat dalam Islam
2. Pengobatan ruqyah syar’iyah hendaknya menjadi bagian dari dakwah Islam.
3. Dibolehkan mengambil upah dari pengobatan ruqyah syar’iyah. Sedangkan tafarrugh dalam hal ini diukur dari konteks kemashlahatan syar’iyah dan dakwah.
4. Pengobatan dilakukan sesuai dengan gejala penyakit pasien dengan tahapan sebagai berikut:
• Ruqyah Dzatiyah
• Memeriksakan ke dokter
• Jika Ruqyah dzatiyah dan terapi medis tidak berhasil, maka dapat diruqyah dengan bantuan orang lain.

Wednesday, February 11, 2009

DPD PKS Depok Berkelit Membantah Rayakan Valentine

Senin, 9 Februari 2009 - 11:48 wib

Marieska Harya Virdhani - Okezone




DEPOK - DPD PKS Depok meralat pemberitaan yang menyebutkan pihaknya akan merayakan Hari Valentine, sebagai cara untuk menjaring para pemilih pemula di Kota Depok.



"Kami tidak pernah ada niatan untuk merayakan dan menyelenggarakan Hari Valentine. Karena sudah jelas itu perayaan umat Yahudi," tukas Ketua DPD PKS Mujtahid Rahman Yadi kepada okezone, Senin (9/2/2009).



Menurutnya, DPD PKS Depok hanya memanfaatkan momentum Hari Valentine saja, bukan merayakannya. Pemanfaatan momen ini berupa membagi-bagikan coklat atau bunga dengan menyelipkan stiker nomor urut dan gambar partai.



Cara seperti itu merupakan bagian dari program Ketok Sejuta Pintu yang bertujuan untuk menjaring para pemilih pemula. Cara lainnya, setiap kader melakukan door to door dengan sasarannya para remaja. Setiap seorang kader diwajibkan mendatangi 40 rumah yang memiliki remaja untuk mendapatkan penjelasan soal PKS.



Menurut Mujtahid, program ini dilakukan karena sangat sulit untuk menjaring para pemilih pemula. Sebab para pemilih pemula memiliki kecenderungan mengikuti pilihan orangtua.



"Ini adalah formula tepat untuk menjaring pemilih pemula," tandasnya.



Namun, Mujtahid belum bisa memastikan cara memanfaatkan momentum Valentine akan jadi dilakukan atau tidak. "Jadi atau tidaknya, akan melihat situasi nanti," tukasnya.(hri) (mbs)

DPD PKS Depok Bantah Rayakan Valentine

Senin, 9 Februari 2009 - 11:48 wib

Marieska Harya Virdhani - Okezone




DEPOK - DPD PKS Depok meralat pemberitaan yang menyebutkan pihaknya akan merayakan Hari Valentine, sebagai cara untuk menjaring para pemilih pemula di Kota Depok.



"Kami tidak pernah ada niatan untuk merayakan dan menyelenggarakan Hari Valentine. Karena sudah jelas itu perayaan umat Yahudi," tukas Ketua DPD PKS Mujtahid Rahman Yadi kepada okezone, Senin (9/2/2009).



Menurutnya, DPD PKS Depok hanya memanfaatkan momentum Hari Valentine saja, bukan merayakannya. Pemanfaatan momen ini berupa membagi-bagikan coklat atau bunga dengan menyelipkan stiker nomor urut dan gambar partai.



Cara seperti itu merupakan bagian dari program Ketok Sejuta Pintu yang bertujuan untuk menjaring para pemilih pemula. Cara lainnya, setiap kader melakukan door to door dengan sasarannya para remaja. Setiap seorang kader diwajibkan mendatangi 40 rumah yang memiliki remaja untuk mendapatkan penjelasan soal PKS.



Menurut Mujtahid, program ini dilakukan karena sangat sulit untuk menjaring para pemilih pemula. Sebab para pemilih pemula memiliki kecenderungan mengikuti pilihan orangtua.



"Ini adalah formula tepat untuk menjaring pemilih pemula," tandasnya.



Namun, Mujtahid belum bisa memastikan cara memanfaatkan momentum Valentine akan jadi dilakukan atau tidak. "Jadi atau tidaknya, akan melihat situasi nanti," tukasnya.(hri) (mbs)

MUI: Valentine Ala PKS, Ibadah yang Tidak Tepat

Senin, 9 Februari 2009 - 09:03 wib

Sholla Taufiq - Okezone




JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana menggunakan momentum valentine sebagai ajang kampanye untuk menjaring pemlilih muda. Menanggapi hal ini Majelis Ulama Indonesia menilai cara PKS tidak tepat.



Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mengatakan, langkah PKS untuk memberikan hadiah pada saat hari kasih sayang dengan embel-embel kampanye, bagian dari pelaksanaan ibadah tidak tepat.



"Ya silakan saja, tapi kalau itu bagian dari pelaksanaan agama tertentu, saya kira tidak tepat. Mungkin yang dimaksud salah satu bentuk kasih sayang. Tapi PKS kan punya dewan syuro" kata Amidhan kepada okezone melalui sambungan telepon, Senin (9/2/2009).



Menurut Amidhan, hukum merayakan valentine dibedakan antara ibadah spiritual dan modus pergaulan. "Kalau pergaulan itu tidak ada masalah jika tidak menimbulkan dampak negatif," kata Amidhan.



Dalam agama Islam, lanjut dia, kasih sayang sendiri merupakan anjuran agama. Asal kasih sayang itu bersifat umum dan tidak dikaitkan dengan agama tertentu.


"Tapi kalau itu dipandang sebagai rangkaian ibadah agama lain, tidak diperbolehkan," tandasnya. (ded)

Jaring Pemilih Pemula, PKS Rayakan Valentine

Minggu, 8 Februari 2009 - 11:49 wib

Marieska Harya Virdhani - Okezone



DEPOK - Tampaknya tidak mudah menjaring pemilih pemula atau pemilih usia remaja untuk memberikan suaranya dalam pemilu mendatang.



Hal tersebut juga dirasakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS mengaku belum menemukan cara jitu untuk menggaet suara anak muda yang sangat potensial untuk memenangkan pemilu.



Tapi PKS tak kehabisan akal. Momen hari kasih sayang atau Hari Valentine pada 14 Februari mendatang diam-diam menjadi incaran PKS untuk mencuri perhatian anak muda, khususnya di wilayah Depok, Jawa Barat.



"Karena itu pada momen Valentine, PKS akan memanfaatkan untuk membagikan hadiah yang identik dengan Valentine seperti cokelat yang diselipkan stiker caleg, bunga yang ada lambang nomor 8. Setiap kader khusus mendatangi para remaja," ujar Ketua DPD PKS Depok Mujtahid Rahman Yadi, Minggu (8/2/2009).



Dalam program Ketok Sejuta Pintu rumah yang diluncurkan PKS, para kader pun mengaku kesulitan untuk melakukan sosialisasi kepada anggota keluarga yang masih tergolong pemilih pemula.



"Yang paling susah memperkenalkan (PKS) ke anggota keluarga karena berbeda pilihannya. Apalagi mendekati pemilih pemula atau remaja, dan sampai sekarang kami belum menentukan formula untuk remaja," pungkasnya.(lam)



(ful)

Friday, November 21, 2008

Pengemis Yahudi di Madinah yang Akhirnya Bersyahadat

Di sudut pasar Madinah ada seorang pengemis Yahudi buta yang setiap
harinya
selalu berkata kepada setiap orang yang mendekatinya,
Wahai saudaraku, jangan dekati Muhammad, dia itu orang gila, dia itu
pembohong,
dia itu tukang sihir, apabila kalian mendekatinya maka kalian akan
dipengaruhinya.
Namun, setiap pagi Muhammad Rasulullah SAW mendatanginya dengan membawakan
makanan,
dan tanpa berucap sepatah kata pun Rasulullah SAW menyuapkan makanan yang
dibawanya
kepada pengemis itu sedangkan pengemis itu tidak mengetahui bahwa yang
menyuapinya
itu adalah Rasulullah SAW. Rasulullah SAW melakukan hal ini setiap hari
sampai beliau wafat.
Setelah wafatnya Rasulullah SAW, tidak ada lagi orang yang membawakan
makanan setiap
pagi kepada pengemis Yahudi buta itu. Suatu hari sahabat terdekat
Rasulullah SAW yakni
Abubakar RA berkunjung ke rumah anaknya Aisyah RA yang tidak lain tidak
bukan merupakan
isteri Rasulullah SAW dan beliau bertanya kepada anaknya itu,Anakku,
adakah kebiasaan
kekasihku yang belum aku kerjakan?
Aisyah RA menjawab,Wahai ayah, engkau adalah seorang ahli sunnah dan
hampir tidak ada
satu kebiasaannya pun yang belum ayah lakukan kecuali satu saja.
Apakah Itu?, tanya Abubakar RA.
Setiap pagi Rasulullah SAW selalu pergi ke ujung pasar dengan
membawakan
makanan untuk
seorang pengemis Yahudi buta yang ada disana, kata Aisyah RA.
Keesokan harinya Abubakar RA pergi ke pasar dengan membawa makanan untuk
diberikan kepada
pengemis itu. Abubakar RA mendatangi pengemis itu lalu memberikan makanan
itu kepadanya.
Ketika Abubakar RA mulai menyuapinya, sipengemis marah sambil menghardik,
Siapakah kamu?
Abubakar RA menjawab,Aku orang yang biasa (mendatangi engkau).
Bukan! Engkau bukan orang yang biasa mendatangiku, bantah si
pengemis
buta itu.
Apabila ia datang kepadaku tidak susah tangan ini memegang dan tidak
susah mulut ini mengunyah.
Orang yang biasa mendatangiku itu selalu menyuapiku,
tapi terlebih dahulu dihaluskannya makanan tersebut,
setelah itu ia berikan padaku, pengemis itu melanjutkan perkataannya.
Abubakar RA tidak dapat menahan air matanya, ia menangis sambil berkata
kepada pengemis itu,
Aku memang bukan orang yang biasa datang padamu. Aku adalah salah
seorang
dari sahabatnya,
orang yang mulia itu telah tiada. Ia adalah Muhammad Rasulullah SAW.
Seketika itu juga pengemis itu pun menangis mendengar penjelasan Abubakar
RA, dan kemudian berkata,
Benarkah demikian? Selama ini aku selalu menghinanya, memfitnahnya,
ia tidak pernah memarahiku sedikitpun,
ia mendatangiku dengan membawa makanan setiap pagi, ia begitu mulia……
Pengemis Yahudi buta tersebut akhirnya bersyahadat di hadapan Abubakar RA
saat itu juga dan sejak hari itu menjadi muslim.

Tetap perteguh Ukhuwah Islamiyah, jangan mudah terprofokasi
Insya Allah, Allah SWT yang menjaga Agama ini.. Amin Yaa Robbal Alamin

Thursday, November 20, 2008

Ringtone Nasyid Imam Samudra Beredar via Handphone

Setelah geger foto wajah “Senyum” Amrozi dan Imam Samudra pasca eksekusi, kini, justru beredar ringtone nasyid (alm) Imam Samudra. Isinya, menyebut Amerika dan Yahudi musuh utama Islam





Hidayatullah.com—Download syair nasyid (alm) Imam Samudra ini pertama kali dirilis oleh situs web muslimdaily. Syair nasyid Imam Samudra yang tak begitu panjang, sekitar 2 menit ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan.



Diperkirakan, syair nasyid pria asal Banten, itu sudah beredar luas. Kabarnya, Imam Samudra membuat sendiri syair ini saat di penjara, sekaligus menyanyikannya dan merekam sendiri.



Tak jelas, kapan dan bagaimana syair ini bermula dan keluar ke publik. Diperkirakan, rongtine Imam Samudra ini telah beredar luar. Redaksi bahkan sempat mendapatkan permintaan dari pembaca.



“Redaksi punya nggak? ngopi boleh?” kata seorang penelpon.



Dalam syair yang terekam dalam bentuk MP3 ini, Imam Samudra sempat meminta maaf kepada kedua orangtua, istri dan anaknya. Imam Samudra menyebut Yahudi, Amerika dan sekutunya adalah musuh sepanjang masa. [cha/www.hidayatullah.com]

Situs Penghina Nabi Sudah Tak Bisa Diakses

Blog Wordpress yang memuat komik porno Nabi Muhammad sudah tidak bisa diakses sejak tadi malam





Hidayatullah.com--Situs Wordpress yang berisi pelecehan terhadap Nabi Muhammad ini sudah tidak bisa lagi diakses sejak sekitar tadi malam, pukul 23.00 WIB. Hanya ada tulisan, “This blog has been archived or suspended for a violation of our Terms of Service,'.





Situs yang beralamat di Wordpress ini sebelumnya menampilkan gambar komik dengan sosok seperti Nabi Muhammad. Cerita dan gambar dibuat dengan sangat seronok dan tidak pantas.





Komik bercerita tentang kisah pernikahan Nabi Muhammad dengan Zainab. Juga cerita Nabi dengan Aisyah dan pernibakan dengan bekas budak Nabi, Maria. Tiga kisah ini sering dijadikan senjata kalangan tertentu untuk memojokkan Islam. Zainab dan Maria dalam kartun di situ ini ditampilkan dengan pakaian seronok.





Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh menyatakan, pemerintah akan menindak tegas situs internet yang bernada provokatif, yang menimbulkan keresahan di masyarakat, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.





"Aturan yang kita miliki di Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik (KIP) dan transaksi elektronik maupun KUHP, melarang menyebarkan hal-hal yang berbau pertentangan baik basisnya bisnis atau SARA. Dilarang itu, berarti ada konsekuensi hukumnya," kata M Nuh kepada wartawan di Jakarta, Rabu.





Menurut Nuh, lewat jangkauan penegak hukum, pelaku penyebaran pasti akan dilacak dan diberikan sanksi tegas. "Sanksinya mulai dari masuk penjara dan denda. Kita persilakan kepada penegak hukum untuk menindak tegas, tidak peduli perorangan, kelompok, atau pun perusahaan," katanya.





Ia mengatakan, karena penyebaran hal-hal yang berbau SARA dituangkan dalam bentuk virtual di dunia maya, maka penegakan hukum yang dilakukan juga melalui pendekatan virtual. [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]

Wednesday, July 2, 2008

Surat Terbuka HTI kepada Presiden tentang Pembubaran Ahmadiyah

Kepada Yth.

Saudara Presiden Republik Indonesia

Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Di Jakarta



Assalamu’ala man ittaba’a al-huda,



Segala puji hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw., penghulu para Rasul, keluarga dan para sahabat baginda. Semoga keselamatan senantiasa diberikan kepada siapa saja yang mengikuti tuntunan baginda, dan membela kehormatan agamanya.



Sehubungan dengan keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai kelompok menyimpang yang mengikuti ajaran Nabi Palsu dari India yang bernama Mirza Ghulam Ahmad, yang keberadaannya selama ini meresahkan umat Islam di Indonesia dan di dunia, karena terus menyebarkan ajaran mereka yang menyimpang dari ajaran Islam tersebut, maka Hizbut Tahrir Indonesia menuntut agar JAI ini segera dibubarkan. Semuanya itu demi mempertahankan akidah Islam, dan menjaga perasaan umat Islam.



Adapun sebab utama yang menjadi alasan tuntutan kami dan juga warga Muslim di negeri ini adalah:



1. Jamaah Ahamadiyah Indonesia telah keluar dari akidah Islam, ketika mengimani orang yang mengaku Nabi, yang bernama Mirza Ghulam Ahmad, asal India, yang diyakini kebenarannya sebagai Nabi. Dan mengklaim, bahwa keyakinan tersebut dibenarkan Islam. Padahal al-Qur’an telah menetapkan, bahwa Nabi Muhammad saw. sebagai Nabi terakhir. Allah berfirman:



مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ
شَيْءٍ عَلِيمًا

“Sekali-kali Muhammad bukanlah bapak salah seorang lelaki di antara kalian, tetapi dia adalah utusan Allah dan Nabi terakhir. Dan, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.s. Al-Ahzab: 40)



Baginda saw. sendiri juga telah menyatakan tentang diri baginda, bahwa tidak ada Nabi lagi setelah baginda saw. sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Shahih al-Bukhari dari Abu Hurairah ra. bahwa baginda saw. bersabda:


كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْد
ِي

“Dahulu, Bani Israel dipimpin oleh para Nabi. Tatkala seorang Nabi wafat, maka dia akan digantikan oleh Nabi yang lain. Dan, bahwa tidak ada seorang Nabi pun setelahku.” (H.r. Bukhari)



Orang yang mengaku sebagai Nabi (dalam kasus Musailamah) disebut dengan sebutan pembohong besar (al-kaddzab). Memang, meski dalam 12 butir penjelasannya Ahmadiyah tidak menyatakan Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, tapi secara implisit mereka masih mengakui. Fakta di lapangan juga membuktikannya, ketika para pengikutnya masih mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi. Kalaupun mereka tidak mengakuinya sebagai Nabi, tapi adalah suatu kebatilan yang besar menjadikan seorang Nabi Palsu sebagai seorang guru dan pemimpin seperti yang diakui oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia dalam 12 butir penjelasannya. Sedangkan di masa Nabi dan Khalifah Abu Bakar, para Nabi palsu dan para pengikutnya telah diminta segera bertobat. Kepada mereka diberlakukan sanksi hukum Riddah (murtad), atau diperangi hingga kembali ke pangkuan Islam.



2. Kelompok sempalan ini juga telah menodai kesucian al-Quran dengan kitab Tadzkirah-nya. Kitab yang diklaim oleh Mirza Ghulam Ahmad dan para pengikutnya sebagai wahyu yang suci (wahyun muqaddas). Kitab tersebut merupakan bajakan terhadap al-Quran dengan cara mencuplik-cuplik ayat-ayat al-Quran dari sana-sini, lalu dicampuraduk dengan ucapan Mirza yang diselipkan di dalamnya, dan diklaim sebagai wahyu dari Allah. Jelas ini adalah suatu penodaan terhadap kesucian ayat-ayat al-Quran. Karena itu, sekalipun dalam penjelasannya, Jamaah Ahmadiyah Indonesia tidak menyebutnya sebagai wahyu, namun tetap mengakui keberadaan kitab bajakan tersebut sebagai pangalaman ruhani Mirza Ghulam Ahmad dan menjadikannya sebagai rujukan mereka. Ini jelas merupakan penyimpangan dan kesalahan yang nyata.



3. Kelompok sempalan ini juga telah melanggar hak asasi dan perasaan umat Islam terkait dengan kesucian Nabi dan al-Qur’an mereka, melalui penodaan mereka terhadap Nabi Muhammad saw. dan al-Qur’an. Adalah suatu bentuk kelalaian pemerintah, bila membiarkan pelanggaran.


4. Kami juga mengingatkan pemerintah dengan UU No 5/69 jo Penpres No.1/PNPS/1965 tentang pelanggaran dan penodaan agama oleh sekelompok orang yang membuat-buat ajaran dan mengklaim merupakan ajaran dari ajaran agama asalnya.



Berkaitan dengan alasan-alasan di atas, penetapan bahwa akidah kelompok Ahmadiyah telah menyimpang dari akidah Islam, sekaligus memalsukan akidah Islam yang benar sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah telah dikukuhkan oleh MUI dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hasil Munas MUI VII di Jakarta, pada tanggal 22 Jumadil Akhir 1426 H/29 Juli 2005, yang menegaskan kembali keputusan Fatwa MUI dalam munas ke II tahun 1980 yang menetapkan, bahwa aliran Ahmadiyah telah keluar dari Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam), yang mengajak mereka yang terlanjur mengikuti aliran Ahmadiyah supaya kembali kepada ajaran Islam yang haq (al ruju’ ila al haq), dan kembali kepada umat yang sahih dan murni. Di dalamnya juga dinyatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melarangnya, dan mencegah penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia, serta membekukan organisasinya dan menutup semua kegiatannya.



Kami juga mengingatkan Saudara Presiden, dengan pernyataan Saudara di depan para ulama di istana beberapa waktu lalu, bahwa Saudara akan merujuk kepada fatwa Majelis Ulama terkait dengan kelompok ini. Maka, sudah saatnya Saudara mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan Saudara untuk melarang kelompok sempalan ini.



Disamping itu, sudah menjadi kewajiban Saudara sebagai penguasa Muslim untuk melindungi akidah umat dan Saudara bertanggung jawab atas keselamatan dan kejernihan akidah umat, juga mencegah semua bentuk penodaan terhadap akidah warga Muslim di wilayah yang Saudara perintah.



Kami juga mengingatkan Saudara Presiden akan tugas dan fungsi seorang penguasa Muslim. Dalam sabda baginda Rasulullah saw. telah dinyatakan:


إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ
كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ

“Seorang imam (pemimpin) itu laksana perisai, dimana orang berperang di belakangnya, dan dia menjadi perisainya. Jika dia memerintahkan pada ketakwaan kepada Allah Azza wa Jalla dan adil, maka dengannya dia berhak mendapatkan pahala. Jika dia memerintahkan yang lain (kemaksiatan), maka dia pun berkewajiban untuk menanggung (dosanya)”.(Hr. Muslim).



Juga sabda baginda saw. yang menyatakan:


مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ إِلاَّ لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّة
ِ

“Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah oleh Allah untuk mengurus urusan rakyat, kemudian dia tidak mau memberikan nasihat, kecuali dia tidak akan pernah mencium wangi surga.” (Hr. Bukhari)



Semoga sikap Saudara Presiden dalam melindungi kesucian dan keselamatan akidah Islam ini dicatat dalam neraca amal kebaikan Saudara. Namun, jika Saudara tidak melakukannya, maka Saudara bisa dinyatakan telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya dan orang Mukmin. Tentu, kami tidak berharap Saudara Presiden melakukannya.



Semoga Allah memberikan bimbingan dan hidayah-Nya kepada kami dan juga Saudara semua.



Ya Allah, saksikanlah, bahwa kami benar-benar telah menyampaikan amanat-Mu. Akhirnya, hanya kepada Allahlah, Tuhan semesta alam, segala puja dan puji kita panjatkan.



Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.



Jakarta, 1 Rabiul Akhir 1429 H

7 April 2008 M

Hizbut Tahrir Indonesia